Liputan6.com, Jakarta - Polri telah memecat Kombes YBK dari instusi kepolisian lantaran terjerat kasus narkoba jenis sabu-sabu yang ditangkap di salah satu hotel di Kelapa Gading, Jakarta Utara melalui sidang Komisi Kode Etik Polisi (KKEP).
"Pada hari Senin, 21 Agustus 2023 WIB, telah dilaksanakan sidang KKEP dengan pelanggar Saudara YBK di ruang sidang Divpropam Polri Gedung TNCC Lt. 1 Mabes Polri," kata Karopenmas Div Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa, (22/8/2023).
Ramadhan menyebut, Ketua Komisi dalam sidang KKEP itu yakni Wairwasum Irjen Tornagogo Sihombing yang didampingi Karowabprof Div Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto, Kombes Sakeus Ginting, Kombes Rudy Mulyanto dan Kombes Restawaty Tampubolon.
Advertisement
Dalam sidang tersebut, YBK diberikan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri serta sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
"YBK saat ini masih menjalani proses sidang pidana dan telah ditahan. Berdasarkan komitmen Kapolri bahwa tidak main-main dengan oknum Polri yang terlibat dalam tindak pidana narkotika," ujarnya.
Atas putusan tersebut, Kombes YBK disebut jenderal bintang satu ini langsung menyatakan banding.
"Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1 dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," pungkasnya.
Kombes YBK Anggota Baharkam Polri
Sosok Kombes YBK yang ditangkap karena kasus sabu-sabu di salah satu hotel di Kelapa Gading, Jakarta Utara, merupakan anggota dari Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri.
"Dia anggota Mabes, bukan Polair. Iya betul (anggota Baharkam)," tutur Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa.
Menurut Mukti, hasil tes urine Kombes YBK positif methamphetamin dan amphetamine. Namun, penyidik masih melakukan pemeriksaan 3x24 jam untuk menentukan status hukumnya.
"Sudah di Polda. Kita lakukan upaya penangkapan dan tentukan 3x24 jam," kata Mukti.
Â
Reporter: Nur Habibie/Merdeka
Advertisement