Awas! Buang dan Bakar Sampah Sembarangan di Kota Tangerang Didenda Rp50 Juta

Sesuai Perda Kota Tangerang Nomor 2 tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah, masyarakat yang membuang dan membakar sampah sembarangan dapat dipidana 6 bulan penjara atau denda Rp50 juta.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 24 Agu 2023, 20:30 WIB
Diterbitkan 24 Agu 2023, 20:30 WIB
Buang dan Bakar Sampah Sembarangan di Kota Tangerang, Bisa Didenda Rp 50 Juta
Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah, keluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang, Nomor : 660/8214-DLH/2023 tentang Pengelolaan Sampah. Diantaranya, bila kedapatan membuang dan membakar sampah sembarangan, didenda Rp 50 juta.

Liputan6.com, Tangerang - Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang Nomor: 660/8214-DLH/2023 tentang Pengelolaan Sampah. SE Wali Kota Tangerang tersebut di antaranya mengatur denda Rp50 juta bagi masyarakat yang kedapatan membuang dan membakar sampah sembarangan.

SE ini merujuk pada Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 2 tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah.

Melalui aturan ini, Arief mengimbau seluruh komponen masyarakat mematuhi beberapa poin penting dalam pengelolaan sampah, di antaranya dilarang membuang, menumpuk, dan menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum dan tempat lainnya yang sejenis.

Dilarang membuang sampah dan atau kotoran lainnya dari atas kendaraan. Kemudian dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Serta dilarang membuang sampah di luar tempat atau lokasi pembuangan yang telah ditetapkan.

“Ancaman pidana berupa kurungan paling lama 6 bulan atau denda dengan nilai Rp50 juta bagi setiap individu,” ucap Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, Kamis (24/8/2023).

Untuk itu, dia mengajak masyarakat Kota Tangerang untuk sama-sama berperan dalam wujudkan lingkungan yang bersih dan sehat.

Ajak Masyarakat Jaga Kebersihan Lingkungan

Warga Kota Tangerang Sumbang Sampah 1.700 Ton Selama Libur Lebaran 2023
Sebanyak 1.700 ton sampah terkumpul dalam periode Lebaran 2023 di Kota Tangerang. (Foto:Liputan6/Pramita Tristiawati)

Dia juga mendorong masyarakat Kota Tangerang untuk terus meningkatkan kesadaran menjaga  kebersihan lingkungan serta bertanggung jawab dalam pengelolaan sampah. 

“Mari kita ciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan lestari demi masa depan lingkungan yang lebih baik bagi anak cucu kita,” katanya.

Arief jufa menekankan pentingnya kolaborasi seluruh lapisan masyarakat dalam menjaga lingkungan. “Kerja sama seluruh komponen masyarakat kunci atasi persoalan lingkungan sekitar kita,” katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya