Dituntut Seumur Hidup, Eks Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online Siapkan Pembelaan

Eks anggota Densus 88 Antiteror Polri, Haris Sitanggang dituntut JPU hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan terhadap sopir taksi online di Depok.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 31 Agu 2023, 02:20 WIB
Diterbitkan 31 Agu 2023, 02:20 WIB
Dituntut Seumur Hidup, Eks Anggota Densus 88 Bunuh Sopr Taksi Online Siapkan Pembelaan
Terdakwa Haris Sitanggang mantan anggota Densus 88 Polri berdiskusi dengan kuasa hukumnya pada persidangan kasus pembunuhan sopir taksi online di Pengadilan Negeri Depok. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Liputan6.com, Depok - Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok telah melaksanakan sidang tuntutan terdakwa mantan anggota Densus 88 Antiteror Polri, Haris Sitanggang atas kasus pembunuhan terhadap sopir taksi online, Soni Rizal di perumahan Bukit Cengkeh, Cimanggis, Kota Depok.

Kuasa Hukum Terdakwa, Agus Kristianto Sialoho mengatakan, kliennya telah mendengarkan tuntutan JPU Kejari Kota Depok dengan ancaman hukuman seumur hidup. Menanggapi hal tersebut, pihaknya akan mengajukan pembelaan pada persidangan berikutnya di PN Kota Depok.

"Nanti kita mengajukan pembelaan pada 6 September, kita akan mengajukan pembelaan itu mudah-mudahan ada keringanan," ujar Agus kepada Liputan6.com, Rabu (30/8/2023).

Pembelaan yang dilakukan bertujuan untuk mengembalikan hak terdakwa sebelum Pengadilan Negeri Depok membacakan putusan hukuman. Menurutnya, terdakwa selama menjalani proses pemeriksaan di kepolisian hingga persidangan telah bersikap kooperatif san mengikuti prosedur.

"Kita berharap sih, ya hak-haknya Haris bisa terpenuhi, karena kan selama ini dia kooperatif untuk melakukan setiap agenda persidangan dan dia mengakui gitu," ucap Agus.

Kuasa hukum terdakwa menilai, adanya nota pembelaan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok dapat memutuskan hukuman dengan hukuman ringan. Sebelumnya, JPU Kejari Kota Depok menuntut terdakwa hukuman seumur hidup berdasarkan Pasal 339 KUHP.

"Mudah-mudahan hakim memutus dengan seringan-ringannya gitu sih, jangan seumur hidup, kita berharap jangan seumur hidup, hakim bisa memutus dengan seringan-ringannya," terang Agus

Agus menambahkan, keputusan melakukan pembelaan dan meminta hakim tidak memberikan hukuman seumur hidup, terdakwa dinilai berusia muda dan hak hidup terdakwa dapat terpenuhi. Terdakwa yang dinilai masih muda dan selesai menjalani hukuman, nantinya dapat menjalani kehidupan yang lebih baik, termasuk karir terdakwa.

"Ya kalo bicara hak sih, dia masih panjang perjalanan. Hak untuk melanjutkan hidup masih panjang perjalanan karir yang harus dia jalanin. Kita berharap dia mendapatkan hukuman yang ringan," katanya.

 

Dituntut Penjara Seumur Hidup

Dituntut Seumur Hidup, Eks Anggota Densus 88 Bunuh Sopr Taksi Online Siapkan Pembelaan
Terdakwa Haris Sitanggang mantan anggota Densus 88 Polri dituntut hukuman seumur hidup atas kasus pembunuhan sopir taksi online di Depok. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Depok menggelar sidang terkait pembunuhan sopir taksi online di ruang Cakra 2, Pengadilan Negeri Depok. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Depok menuntut tersangka, yakni Haris Sitanggang hukuman seumur hidup.

JPU Kejari Kota Depok, Tohom Hasiholan mengatakan, pada jalannya persidangan, Kejari Kota Depok menerapkan pasal 339 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan pemberatan. Pada kasus terdapat sejumlah bukti sehingga menguatkan tuntutan yang diberikan JPU Kejari Kota Depok.

“Kami menuntut terdakwa dengan tuntutan hukuman seumur hidup,” ujar Tohom kepada Liputan6.com, Rabu (30/8/2023).

Tohom menjelaskan, Pasal dakwaan primer yakni 339 KUHP terdapat pemberatan yang didahului, disertai, atau diikuti dengan suatu perbuatan tindak pidana lain. Hal itu yang menguatkan terdakwa dituntut hukuman seumur hidup.

“Didasarkan ada hal yang memberatkan, pertama terdakwa adalah anggota polisi aktif, dan kedua, aksi tersangka cukup sadis,” jelas Tohom.

Menurut JPU Kejari Kota Depok, terdakwa yang merupakan polisi aktif seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat. Selain itu, perbuatan terdakwa tergolong cukup sadis, dikarenakan terdapat banyak luka tusukan pada tubuh korban.

“Adanya 18 luka tusukan sebagai yang tadi sudah kami bacakan dalam sidang,” tegas Tohom.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya