Tekan Polusi Udara Jakarta, Sudin Gulkarmat Jaktim Kembali Lakukan Penyemprotan Air di Jalan

Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Timur atau Sudin Gulkarmat Jaktim kembali menyemprot menggunakan air sejumlah jalan untuk mengatasi polusi udara di Ibu Kota.

oleh Devira PrastiwiLiputan6.com diperbarui 03 Sep 2023, 14:23 WIB
Diterbitkan 03 Sep 2023, 14:20 WIB
Penyemprotan Jalan Sudirman - Thamrin
Pasokan air yang dipakai untuk menyiram jalan protokol berasal dari hasil penyulingan IPAL Setiabudi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Timur atau Sudin Gulkarmat Jaktim kembali menyemprot menggunakan air sejumlah jalan untuk mengatasi polusi udara di Ibu Kota.

Rute penyemprotan air di jalan dilakukan mulai dari Jalan H Ten, Rawamangun hingga Jalan Pulomas Raya, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, Minggu.

"Penyemprotan air pada sisi kanan dan kiri sebagai upaya menekan polusi udara di Jakarta," kata Kepala Seksi Operasional Sudin Gulkarmat Jakarta Timur Gatot Sulaeman, melansir Antara, Minggu (3/9/2023).

Dia menjelaskan, Gulkarmat Jaktim memakai satu unit mobil damkar berkapasitas 10 ribu liter air untuk melakukan penyemprotan di Jalan H Ten, Rawamangun hingga Pulomas Raya, Pulogadung.

"Kegiatan ini merupakan instruksi dari kepala Dinas Gulkarmat DKI agar melakukan penyiraman jalan protokol," papar Gatot.

Menurut dia, penyiraman air di jalan itu dalam rangka mengendalikan polusi udara Jakarta. Gatot mengatakan, pelaksanaan penyiraman jalan dengan menggunakan air itu sesuai area dengan indikator oranye dan merah (kualitas udara tidak sehat) yang terlihat dalam aplikasi IQAir.

"Arahan kepala dinas agar seluruh kepala sektor mengunduh IQAir untuk mengetahui kualitas udara. Bila udara tidak sehat agar dilakukan penyemprotan sebanyak dua kali," jelas Gatot.

Sebelumnya, kualitas udara di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Bekasi, Tangerang, dan Depok) pada Sabtu 2 September 2023 hingga pukul 11.00 WIB dilaporkan sebagai kualitas udara yang terburuk bila dibanding dengan kondisi sepanjang Agustus lalu.

Situs IQAir.com, menunjukkan indeks kualitas udara wilayah Jakarta sebesar 168 (tidak sehat) dan konsentrasi Particulate Matter (PM) 2.5 mencapai 19,3 kali nilai panduan kualitas udara tahunan dari World Health Organization (WHO).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Polusi Udara Tinggi di Akhir Pekan, Gara-Gara Kendaraan Bermotor?

Bahaya Polusi Udara
Polusi udara dapat menyebabkan berbagai penyakit serius. (Foto: Unsplash/Kristen Morith)

Kondisi tersebut terjadi pada pagi akhir pekan, di saat mobilitas masyarakat menggunakan kendaraan bermotor jauh berkurang dibandingkan pada hari kerja.

"Kualitas udara di hari Sabtu ini menunjukkan bahwa level emisi di udara ambien tetap tinggi pada saat jumlah kendaraan bermotor yang beroperasi lebih sedikit. Hal ini menandakan perlunya dikaji lebih dalam apakah kendaraan bermotor merupakan penyumbang terbesar polusi udara. Diperkirakan ada faktor lain di luar transportasi yang menyebabkan kualitas udara di akhir pekan cukup buruk, sama dengan di hari kerja," ujar Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, Sabtu 2 September 2023.

Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pencemaran udara terbesar berasal dari kendaraan yakni 44%, kemudian 34% Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), lalu dari rumah tangga dan sumber lainnya.

Febri menyampaikan, untuk mendukung pengendalian emisi gas buang di sektor industri, sesuai arahan Presiden dalam Ratas dan Rakor yang melibatkan seluruh Kementerian/Lembaga, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah melakukan identifikasi terkait permasalahan ini serta mengambil beberapa langkah. Pertama, membentuk tim inspeksi pengendalian emisi gas buang sektor industri di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.

 


Hasil Pemantauan

Polusi Udara Jakarta
Berdasarkan data indeks standar pencemaran udara maksimum dari aplikasi JAKI, tampak ada perbedaan kualitas udara di setiap wilayah Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Dalam menjalankan tugasnya, tim inspeksi telah melakukan langkah-langkah identifikasi dan perencanaan terkait sistem inspeksi, mulai dari pendataan, monitoring, hingga kunjungan ke lapangan.

"Beberapa kegiatan usaha yang menjadi sorotan telah dipantau, dan satu perusahaan industri yang diduga mencemari lingkungan telah diperiksa secara langsung. Hasilnya, emisi gas buang perusahaan tersebut jauh di bawah ambang batas, meskipun ada permasalahan administratif yang perlu diselesaikan," ujar Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kemenperin, Eko S. A. Cahyanto.

Hasil pemantauan yang telah dilakukan oleh tim inspeksi pada Senin 28 Agustus 2023 lalu di perusahaan industri kelompok industri bahan galian nonlogam dan industri baja di wilayah Jabodetabek menunjukkan bahwa perusahaan telah mematuhi semua peraturan perundang-undangan terkait kegiatan mereka yang berdampak pada lingkungan.

Selain itu, hasil pengukuran menunjukkan bahwa emisi mereka tetap berada di bawah ambang batas.

Kemenperin menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaporan Pengendalian Emisi Gas Buang Sektor Industri di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten.

SE tersebut dimaksudkan sebagai landasan dan acuan dalam pelaporan pengendalian emisi gas buang sektor industri bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri di wilayah tersebut.

 


Perusahaan Industri

Ilustrasi Polusi Udara, Asap Pabrik
Ilustrasi Polusi Udara, Asap Pabrik. Kredit: analogicus via Pixabay

Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten yang dalam proses pembangkitan energi, proses produksi, dan limbahnya mengeluarkan emisi gas buang dan/atau gangguan ke udara ambien wajib untuk melaksanakan pengendalian emisi gas buang, menjamin pemenuhan parameter emisi gas buang dan udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan melaporkan pengendalian emisi gas buang secara berkala.

Dalam pelaksanaannya, industri melakukan pelaporan berkala setiap satu kali dalam satu minggu pada hari Kamis melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional (www.siinas.kemenperin.go.id) sesuai dengan tata cara pelaporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran SE Menperin.

Pada periode 31 Agustus 2023, sebanyak 1.008 Perusahaan Industri dan 17 Perusahaan Kawasan Industri di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten melakukan pelaporan. Perusahaan melaporkan antara lain emisi yang dikeluarkan, boiler yang digunakan, limbah B3 dan non-B3, serta alat pengendali emisi yang digunakan.

"Kami juga mewajibkan kepada seluruh perusahaan yang memiliki titik-titik kritis, termasuk yang memiliki pembangkit energi sendiri, untuk menambahkan instrumen yang bisa mengurangi emisi. Instrumen yang dimaksud bisa bermacam-macam, dari yang paling sederhana seperti scrubber sampai kelektrostatis dengan dengan teknologi yang terbaru. Kami mengharapkan agar penerapan instrumen pengurang emisi ini bisa membantu kondisi udara dan kualitasnya bisa lebih baik lagi," tegas Eko.

 


Terus Lakukan Monitoring

Polusi Udara Jakarta
Berdasarkan data IQAir pada hari ini Kamis (31/8/2023) pukul 13.50 WIB, tingkat polusi Ibu Kota berada di angka 174. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kemenperin juga terus melakukan monitoring dengan peralatan terkalibrasi melalui alat monitoring kualitas udara yang terintegrasi dengan sistem informasi digital yang diberi nama Adaptive Monitoring System (AiMS), serta berusaha untuk memastikan penerapan instrumen pengurang emisi di industri dapat membantu memperbaiki kualitas udara.

Langkah selanjutnya adalah menjalin koordinasi dengan berbagai Kementerian/Lembaga terkait, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, Kementerian Koordinator Perekonomian, serta pemerintah daerah.

"Penanganan pengendalian emisi menjadi fokus perhatian Kemenperin dalam rangka menjaga iklim usaha industri. Kondisi lingkungan merupakan bagian integral dalam mempromosikan investasi di Indonesia dan meningkatkan kerja sama internasional di sektor industri. Dengan komitmen untuk menjaga iklim usaha yang kondusif dan tetap optimis di kalangan pelaku usaha, kami memahami pentingnya menjaga sentimen pelaku usaha agar tetap optimis, yang saat ini ditunjukkan oleh angka Purchasing Manufacturing Index (PMI) Manufaktur dan Indeks Kepercayaan Industri (IKI) yang menandakan sektor industri terus ekspansif," pungkas Eko.

Infografis Menko Luhut Urus Polusi Udara di Jabodetabek. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Menko Luhut Urus Polusi Udara di Jabodetabek. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya