Toko Sembako dan Kosmetik di Tangerang Kedapatan Jual Ribuan Butir Obat Terlarang

Obat-obatan terlarang tersebut diamankan dari sejumlah toko sembako dan kosmetik yang melakukan penjualan tanpa surat izin edar.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 06 Sep 2023, 14:33 WIB
Diterbitkan 06 Sep 2023, 14:32 WIB
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 5.644 butir obat terlarang yang masuk dalam daftar golongan G, disita polisi dari toko sembako dan kosmetik, di Tangerang. Dari pengungkapan tersebut, 6 penjualnya langsung digiring ke Mapolres Metro Tangerang.

"5.648 obat daftar G itu diamankan dari 6 pelaku. 2 orang berinisial MT (21) dan DA (27), diamankan unit krimsus Polres, 4 lainnya diamankan beberapa Polsek, ZAL (21), AQ (24), ML (20) dan IR (26). Mereka ini kita amankan diduga sebagai pemilik dan penjual obat berbahaya tersebut," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Rabu (6/9/2023).

Adapun penyitaan obat berbahaya itu dilakukan melalui operasi rutin yang ditingkatkan melalui satuan kriminal khusus (Krimsus) Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya dan Polsek Jajaran. Diantaranya Polsek Cipondoh, Polsek Benda, Polsek Teluknaga dan Polsek Neglasari.

Obat-obatan terlarang tersebut diamankan dari sejumlah toko sembako dan kosmetik yang melakukan penjualan tanpa surat izin edar.

"Melalui krimsus, MT dan DA di Warung Sembako Pergudangan Pantai Indah Dadap, Kosambi Kabupaten Tangerang diamankan sebanyak 3.322 butir tramadol dan 412 butir eximer. Lalu tangan Pelaku ZAL di Cipondoh, Toko Kosmetik Jalan Dongkal, Kelurahan Cipondoh Makmur, Kecamatan Cipondoh, didapat barang bukti sebanyak 170 butir jenis tramadol, 35 butir Trihexytremidil dan 10 butir obat merk Camlet," ungkap Kapolres.

Dia juga menambahkan, dari pelaku ZAL saat diinterograsi mengaku mendapatkan obat terlarang tersebut dari pelaku A, yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO), melalui jasa ojek online.

Laporan dari Masyarakat yang Resah Peredaran Obat Terlarang

Ilustrasi Garis Polisi. (Liputan6.com/Achmad Sudarno)
Ilustrasi Garis Polisi. (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Lalu, di Polsek Benda, di kios AQ Jalan Atang Sanjaya, Kecamatan Benda, petugas mengamankan 664 butir tramadol dan 220 butir Eximer, dengan dibungkus plastik klip bening siap jual. Sementara melalui Polsek Neglasari di Kios Kosmetik ML di Jalan Iskandar Muda, Kampung Sewan disita 890 butir Tramadol dan 70 butir aximer.

"Dan Polsek Teluknaga dari pelaku IR diamankan 124 butir tramadol dan 62 butir eximer di toko sembako miliknya di Desa Kebon Cau, Teluknaga, Kabupaten Tangerang," Jelas Kapolres.

Zain mengungkapkan, penangkapan dan penggeledahan terhadap toko sembako maupun kosmetik yang diduga mengedarkan dan menjual obat berbahaya tersebut berdasarkan informasi masyarakat yang resah dengan penyalahgunaan obat-obatan terlarang daftar G di kalangan anak muda.

Untuk pelaku dikenai Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

 

 

Penyalahgunaan Narkoba
Infografis Penyalahgunaan Narkoba 2005-2015 (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya