2 Penyuap Kasus Pemeliharaan Jalur Kereta Api di Kemenhub Divonis 2,5 Tahun Penjara

Hakim menilai Yoseph Ibrahim dan Parjono terbukti menyuap sejumlah pejabat Kemenhub sebesar Rp1.125.000.000

oleh Fachrur Rozie diperbarui 06 Sep 2023, 20:22 WIB
Diterbitkan 06 Sep 2023, 20:22 WIB
Hakim menilai Yoseph Ibrahim dan Parjono terbukti menyuap sejumlah pejabat Kemenhub sebesar Rp1.125.000.000
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan vonis terhadap mantan Direktur Utama PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM) Yoseph Ibrahim dan eks Vice President PT KAPM Parjono masing-masing 2,5 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan vonis terhadap mantan Direktur Utama PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM) Yoseph Ibrahim dan eks Vice President PT KAPM Parjono masing-masing 2,5 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Keduanya menerima vonis kasus suap proyek pembangunan dan perawatan jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Tahun Anggaran 2018-2022.

"Mengadili, menyatakan terdakwa I Yoseph Ibrahim dan terdakwa II Parjono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif ke dua penuntut umum," ujar Ketua Majelis Hakim Bambang Joko Winarno dalam sidang korupsi Kemenhub itu di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Rabu (6/9/2023).

Kedua terdakwa dinilai telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 13 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Yoseph Ibrahim dan terdakwa II Parjono oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan,” kata Hakim Bambang.

Lebih Rendah dari Tuntutan

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan 3 tahun penjara yang diajukan tim jaksa penuntut umum pada KPK.

Hakim menilai Yoseph dan Parjono terbukti menyuap sejumlah pejabat Kemenhub sebesar Rp1.125.000.000. Uang pelicin itu diberikan agar perusahaannya dimenangkan dalam lelang pengadaan proyek 6 perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatera Tahun Anggaran 2022.

Adapun suap tersebut diberikan kepada eks Direktur Prasarana DJKA Kemenhub sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Harno Trimadi dan eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 4 di Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kemenhub Fadliansyah.

Sementara Harno Trimadi dan Fadliansyah didakwa menerima suap sebesar Rp3,2 miliar dari proyek pemeliharaan dan pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub.

"Menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp2.625.000.000, SGD30 ribu, dan USD20 ribu," kata Jaksa dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).

 

Total Suap

Jika ditotal secara keseluruhan, Harno Trimadi dan Fadliansyah menerima suap sebesar Rp3.266.406.800. Dengan perincian, senilai Rp2.625.000.000 ditambah SGD30 ribu atau setara Rp337.225.800 dan sejumlah USD20 ribu atau setara Rp304.181.000.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata dia.

Jaksa menyebut uang diterima dari mantan Direktur Utama (Dirut) PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM) Yoseph Ibrahim dan Vice President PT KAPM Parjono sebesar Rp1.125.000.000. Kemudian SGD30 ribu dan USD20 ribu diterima dari Dion Renato Sugiharto selaku penyedia pada lingkup Direktorat Prasarana DJKA Kemenhub.

Penerimaan uang itu dilakukan agar Harno Trimadi selaku PPK dan Fadliansyah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mengarahkan kelompok kerja (Pokja) pemilihan penyedia barang dan jasa pada paket pekerjaan perbaikan perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatera tahun anggaran 2022 supaya memenangkan PT KAPM.

 

Penerimaan Lain

Pokja juga diarahkan agar pemilihan penyedia barang atau jasa pada paket perkuatan Lereng Abutmen 1 dan 2 Hulu - Hilir serta perkuatan Lereng Area Sungai Glagah BH. 1120 KM 3055/6 Jalur Hulu termasuk perbaikan Hidrolika Sungai antara Linggapura - Bumiayu lintas Cirebon dimenangkan oleh perusahaan milik Dion Renato.

Selain penerimaan dari paket pekerjaan perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatera tahun 2022, Harno Trimadi juga menerima uang terkait pengaturan pelaksanaan proyek pada lingkup Direktorat Prasarana Perkeretaapian yang seluruhnya berjumlah Rp900 juta.

Sementara, Fadliansyah juga menerima uang dari Dion Renato sejumlah Rp600 juta terkait pengaturan pelaksanaan proyek perkuatan Lereng Abutmen 1 dan 2 Hulu - Hilir serta perkuatan Lereng Area Sungai Glagah BH. 1120 dan perbaikan Hidrolika Sungai antara Linggapura - Bumiayu Lintas Cirebon Kroya.

Atas perbuatannya tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b dan Pasal 11 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya