Liputan6.com, Jakarta - Bukit Teletubies yang berada di kawasan Gunung Bromo terbakar. Kebakaran Bukit Teletubies itu diduga dari api flare yang sedang dinyalakan oleh pengunjung dan mengenai dahan kering.
Lalu, api merambat dan kebakaran semakin meluas. Para pengunjung tersebut sedang melakukan foto prewedding bersama kru. Sebanyak enam orang pun diamankan oleh pihak Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) kemudian dibawa ke Polsek Sukapura Polres Probolinggo.
Tak butuh waktu lama, Satreskrim Polres Probolinggo pun menetapkan manajer wedding organizer berinisial AP sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan di Bukit Teletubies Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).
Advertisement
Menurut Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana, penetapan tersangka dilakukan usai serangkaian pemeriksaan terhadap enam orang yang diamankan sebelumnya.
"Akibat kebakaran tersebut, pengelola TNBTS segera melapor ke Polsek Sukapura yang langsung ditindaklanjuti oleh Kapolsek Sukapura beserta anggota dengan mendatangi area Bukit Teletubies guna membantu proses pemadaman serta mengamankan enam orang yang terlibat dalam kegiatan foto prewedding tersebut," ujar Wisnu, Jumat (8/9/2023).
"Usai dilaksanakan serangkaian pemeriksaan terhadap enam orang yang kita amankan, satu orang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup sehingga statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka," imbuh dia.
Adapun identitas satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka ialah Andrie Wibowo Eka Wardhana (41), warga Tompokersan Lumajang yang merupakan manajer wedding organizer.
Berikut fakta terkini terkait kebakaran Bukit Teletubies di kawasan Gunung Bromo diduga dari api flare pengunjung yang sedang melakukan foto prewedding dihimpun Liputan6.com:
1. Manajer Wedding Organizer Jadi Tersangka
Satreskrim Polres Probolinggo menetapkan manajer wedding organizer berinisial AP sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan di Bukit Teletubies Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana menyatakan, penetapan tersangka dilakukan usai serangkaian pemeriksaan terhadap enam orang yang diamankan sebelumnya.
"Setelah kami meminta keterangan dari enam orang itu, kami menetapkan AP (41), warga Kabupaten Lumajang yang merupakan manajer wedding organizer itu sebagai tersangka dalam kasus Karhutla di Bukit Teletubbies," katanya, Kamis sore 7 September 2023.
Advertisement
2. Benar Gunakan Flare untuk Ciptakan Asap, Masuk Tak Berizin
Blok Savana Watangan atau area Bukit Teletubies di Gunung Bromo terbakar pada Rabu 6 September 2023 sekitar pukul 11.30 WIB karena kelalaian pengunjung yang menggunakan flare asap saat foto prewedding.
"Memang benar bahwa kebakaran di Bukit Teletubbies karena salah satu dari lima flare asap meletus saat dinyalakan, sehingga mengeluarkan percikan api yang akhirnya membakar rumput kering di padang savana tersebut," tutur Wisnu.
Wisnu membenarkan bahwa kebakaran di bukit Teletubbies dikarenakan salah satu dari lima flare asap meletus saat dinyalakan sehingga mengeluarkan percikan api yang akhirnya membakar rumput kering di Padang Savana bukit Teletubbies Gunung Bromo.
Akibat kebakaran itu, lanjut dia, pengelola TNBTS segera melapor ke Polsek Sukapura yang langsung ditindaklanjuti oleh Kapolsek Sukapura beserta anggota dengan mendatangi area Bukit Teletubies guna membantu proses pemadaman serta mengamankan enam orang yang terlibat dalam kegiatan foto prewedding itu.
Saat memasuki kawasan TNBTS, lanjut dia, manajer wedding organizer tidak memiliki Surat Izin Memasuki Kawasan Konservasi (Simaksi), sehingga menyalahi aturan.
3. Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara
Wisnu menegaskan pihaknya menyayangkan terjadinya kebakaran dan pastinya menindak tegas pelaku.
"Dengan adanya kejadian kebakaran itu, kami sangat menyayangkan karena banyak pihak yang dirugikan. Kami tentunya sangat serius dalam menindak tegas para pelaku yang melakukan pembakaran baik hutan maupun lahan," jelas dia.
Akibat kelalaiannya tersangka dikenakan Pasal Pasal 50 Ayat 3 Huruf d Jo Pasal 78 ayat 4 Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b Jo Pasal 78 ayat 5 UU nomor 6 tahun 2023.
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Advertisement