Polri Sebut Peristiwa di Pulau Rempang Bukan Bentrok, Tapi Tugas Pengamanan

Polri menyatakan peristiwa kerusuhan antara aparat keamanan dengan warga di Pulau Rempang, Batam, saat pengamanan pengukuran lahan untuk pengembangan proyek Rempang Eco City, bukanlah bentrok.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 08 Sep 2023, 21:04 WIB
Diterbitkan 08 Sep 2023, 20:52 WIB
Pulau Rempang
Suasana malam ini seperti mau perang karena alat negara bersenjata menjaga lokasi tempat warga menyuarakan aspirasinya. Foto: liputan6.com/ajang nurdin 

Liputan6.com, Jakarta Polri menyatakan peristiwa kerusuhan antara aparat keamanan dengan warga di Pulau Rempang, Batam, saat pengamanan pengukuran lahan untuk pengembangan proyek Rempang Eco City, bukanlah bentrok. 

“Jadi jangan dibawa ini bentrok ya. Ini adalah kegiatan aparat keamanan ya, di mana ada masyarakat yang tidak memahami keberadaan aparat keamanan untuk melakukan pengamanan kegiatan tersebut,” tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023).

“Jadi kita tidak bentrok, tapi kita melakukan pengamanan. sekali lagi poinnya adalah situasi kondusif, tidak ada korban di pihak masyarakat dan di pihak aparat keamanan,” sambung dia.

Menurut dia, dalam proses pengamanan itu, masyarakat sudah diperingatkan untuk memahami situasi selama proses pengukuran lahan tersebut. Namun, massa menjadi anarkis dan bertindak nekat.

“Ini adalah kegiatan pengamanan, imbas daripada gas air mata yang tujuannya adalah untuk membubarkan warga,” jelas dia.

8 Orang Jadi Tersangka

Polresta Barelang (Batam, Rempang, Galang) menangkap delapan orang warga karena melawan petugas saat terlibat bentrokan saat pengamanan pengukuran lahan untuk pengembangan proyek Rempang Eco City, Kamis (7/9/2023) kemarin.

"Ada delapan orang yang tersangka yang kami amankan dan sudah dibawa ke Polresta Barelang. Mereka yang ditangkap, sementara dikenakan Pasal 212, 213, 214 KUH Pidana dan Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman kurungan delapan tahun penjara," ujar Kapolresta Barelang Kombes Nugroho Tri Nuryanto di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (8/9/2023).

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Sita Batu hingga Bom Molotov

Nugroho menyebutkan, dari delapan orang yang ditangkap itu, polisi menemukan barang bukti yang digunakan untuk melawan petugas yakni bom molotov, ketapel, parang dan batu.

"Termasuk kemarin juga sudah dilakukan pembukaan pemblokiran jalan dengan menumbangkan 10 pohon, termasuk ada tiga tempat pemblokiran jalan dengan menggunakan kontainer untuk menghadang jalan dari jembatan 4 hingga tempat istirahat yang kurang lebih sepanjang 25 km, yang alhamdulillah sudah kita bersihkan. Sehingga masyarakat bisa memakai kembali jalan raya dengan lancar," kata dia.

Tak Ada Bayi Meninggal

Sedangkan untuk isu yang beredar luas di lokasi terkait adanya bayi meninggal saat bentrokan terjadi, Nugroho memastikan bahwa kabar tersebut tidak benar. Dia mengaku pihaknya sudah melakukan klarifikasi di Rumah Sakit Embung Fatimah.

"Alhamdulillah bayi tersebut sehat walafiat, saat ini sudah di pulangkan ke rumahnya. Bahkan anggota kami juga mengevakuasi ibu-ibu dan anak sekolah yang dekat jembatan 4 terdapat sekolah, alhamdulillah siswa siswi di sekolah semua selamat," katanya.

 


Harapan Polri

Nugroho menjelaskan, dalam kegiatan pengamanan pematokan dan pengukuran lahan untuk pengembangan kawasan Rempang Eco City itu, pihaknya menurunkan tim terpadu yang jumlahnya sebanyak 1010 personel.

Dia berharap, ke depannya masyarakat bisa mendukung program pemerintah yang dinilainya dapat mensejahterakan rakyat bukan untuk menyengsarakan rakyat.

"Saya tekankan kepada tim terpadu, pemerintah atas nama negara, apabila menemukan ada orang yang melanggar hukum karena memblokir jalan, mengancam petugas, atau melawan petugas itu termasuk pelanggaran hukum, disitu negara harus hadir dan tidak boleh kalah dengan orang atau sekelompok seperti itu," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya