Artis Film Porno Buatan Rumah Produksi di Jaksel Dibayar Rp10 Juta hingga Rp15 Juta

Rumah produksi film porno di Jakarta Selatan dibongkar oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Selain mengamankan lima orang pelaku di balik bisnis esek-esek ini, polisi mengidentifikasi 12 pemeran wanita dan lima orang pemeran pria yang terlibat dalam pembuatan film porno.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 11 Sep 2023, 22:12 WIB
Diterbitkan 11 Sep 2023, 22:12 WIB
Polda Metro Jaya membongkar industri pembuatan film porno. Total ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)
Polda Metro Jaya membongkar industri pembuatan film porno. Total ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta Rumah produksi film porno di Jakarta Selatan dibongkar oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Selain mengamankan lima orang pelaku di balik bisnis esek-esek ini, polisi mengidentifikasi 12 pemeran wanita dan lima orang pemeran pria yang terlibat dalam pembuatan film porno.

Identitas para artis film porno itu terungkap setelah orang-orang yang terlibat dalam proses produksi diamankan. 

Polisi lebih dulu lima orang yang terlibat dalam pembuatan film porno itu. Ada sosok I sebagai sutradara merangkap produser. Kemudian, JAAS sebagai kamerawan, AIS sebagai editor film, AT sebagai sound engineering, AT sebagai figuran dan SE sebagai sekretaris dan juga salah satu pemeran wanita yang ada di dalam film.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menerangkan, latar belakang dari pemeran wanita mulai dari artis, foto model, maupun selebgram.

Ade menyebut, tersangka I dan kawan-kawannya mendapat talent dari kelompok jaringannya. Di samping itu, mereka juga mencari via media sosial. Saat ini, dari total 12 pemeran wanita salah satunya sudah ditangkap dan ditahan.

"Masih ada 11 pemeran wanita maupun 5 pemeran pria yang saat ini sedang kita kembangankan penyidikan dan penyelidikannya," ujar Ade, Senin (11/9/2023).

Ade mengatakan, para artis film porno ini tidak terikat secara kontrak. Mereka mendapat bayaran Rp10 juta hingga Rp15 juta untuk sekali bermain di film porno. Bayaran tergantung tingkat kepopuleran dari pemeran.

"Bervariasi, tergantung seberapa berpengaruh kuat dari pemeran atau talent yang dimaksud di masyarakat. Jadi pembayaran hanya sekali di perfilm dengan kisaran pembayaran di angka Rp10 juta sampai Rp15 juta," ujar Ade.


Bongkar Rumah Produksi Film Porno di Jaksel Berkat Patroli Siber

Ilustrasi film porno
Ilustrasi film porno. Photo by Charles Deluvio on Unsplash

Ade Safri Simanjuntak menerangkan pengungkapan ini berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh jajarannya. Rupanya, ada situs video streaming yang menyediakan beberapa konten video vulgar dengan durasi bervariasi antara 1 hingga 1,5 jam.

Dari hasil penyelidikan, terungkaplah lima orang yang terlibat dalam pembuatan film porno itu. Ada sosok I sebagai sutradara merangkap produser. Kemudian, JAAS sebagai kamerawan, AIS sebagai editor film, AT sebagai sound engineering, AT sebagai figuran dan SE sebagai sekretaris dan juga salah satu pemeran wanita yang ada di dalam film.

"Kelima tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Ade.

Ade Safri menyampaikan, pemeran film bukanlah SE seorang diri. Menurut pemeriksaan, ada 11 orang pemeran wanita dan lima laki-laki yang terlibat dalam pembuatan film porno. Saat ini keterlibatan mereka sedang didalami.

"Kami masih kembangkan. Penyidik tidak hanya berhenti pada keterlibatan pelaku atau tersangka dalam hal mendistribusikan, mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi dan dokumen elektronik, penyidik juga menjerat para tersangka ini termasuk tersangka lainnya yang menyiapkan sarana prasarana, yang menyediakan yang mendanai, termasuk pemeran yang ada dalam konten film yang bermuatan asusila dimaksud," Ade menjelaskan.

Akibat perbuatannya, kelima orang tersangka dikenakan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang No 19 tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 tahun 2008 terkait dengan informasi dan transaksi elektronik.

"Dan juga kita lapis dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 8 juncto pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang No 44 tahun 2008 tentang Pornografi," kata Ade.

Infografis 1 dari 4 Perempuan Mengalami Kekerasan Fisik atau Seksual. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis 1 dari 4 Perempuan Mengalami Kekerasan Fisik atau Seksual. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya