Usut Kasus Penipuan Aplikasi Jombingo, Polisi: Calon Tersangkanya Ada WNA dan WNI

Penyidik Polda Metro telah melakukan gelar perkara dengan hasil merekomdasika penyidik memenuhi alat bukti demi menguatkan mens rea dari tersangka aplikasi Jombingo.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 12 Sep 2023, 09:13 WIB
Diterbitkan 12 Sep 2023, 09:13 WIB
Polda Metro Jaya
Kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh perusahaan PT Bingoby Digital Kreasi yang mengelola aplikasi e-commerce Jombingo masih terus didalami kepolisian. (Liputan6.com/Nafiysul Qodar)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh perusahaan PT Bingoby Digital Kreasi yang mengelola aplikasi e-commerce Jombingo masih terus didalami kepolisian.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengklaim telah mengantongi nama-nama yang terindikasi melakukan tindak pidana penipuan.

"Sudah ada calon tersangkanya, jadi ada pelaku WNA, ada jaringannya di Indonesia," kata Ade dalam keterangannya, Selasa (12/9/2023).

Ade menerangkan, penyidik sebelumnya telah mengadakan gelar perkara. Adapun, dari hasil gelar perkara, merekomdasika penyidik memenuhi alat bukti demi menguatkan mens rea dari tersangka.

"Ini masih kita lengkapi pemenuhan alat bukti yang direkomendasikan dari hasil gelar perkara terkait dengan penguatan mens rea dari tersangka dugaan tindak pidana yang terjadi," ujar dia.

Sebelumnya, kepolisian mengungkap Jombingo merupakan aplikasi jual-beli sistem komisi yang beroperasi di Indonesia sekitar Maret 2022.

Adapun, syaratnya member diminta membuat “group buy” dengan mengundang orang lain untuk melakukan pembelian barang,

Caranya dengan mengirim link aplikasi ke orang lain. Dalam hal ini, setiap member yang tergabung dalam group buy akan mendapatkan bonus partisipan yang tercatat pada akun masing-masing member.

Selain itu, aplikasi Jumbingo juga mengharuskan pengguna melakukan top up sejumlah dana sebelum memulai transaksi pembelian barang pada aplikasi. Cara para member untuk melakukan top up pada aplikasi Jombingo yakni dengan transfer uang ke rekening sesuai permintaan pada aplikasi jombingo. Kemudian setelah awal tahun 2023 cara top up berubah dengan cara scan barcode ke virtual account.

 


Dua Laporan Terkait Aplikasi Jombingo

Polda Metro Jaya saat ini sedang menangani dua laporan polisi (lp) terkait aplikasi Jombingo. Tercatat, dari dua laporan polisi yang ditangani nilai kerugian mencapai Rp 42,1 juta.

Korban atas nama N membuat laporan ke Polres Metro Depok, pada 26 Juni 2023. Sementara itu, korban lainnya atas nama EN membuat laporan ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Saat ini, supaya efektif dalam menangani kasus tersebut, maka LP di Polrestro Depok ditarik ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Infografis Waspada Penipuan Online Shop via Medsos
Infografis Waspada Penipuan Online Shop via Medsos. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya