Fakta Baru, Nasabah Pinjol AdaKami Berujung Bunuh Diri Ternyata Warga Sumsel

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan pihaknya telah mengonfirmasi kabar viral tersebut kepada admin akun twitter @rakyatvspinjol.

oleh Muhammad Ali diperbarui 21 Sep 2023, 19:15 WIB
Diterbitkan 21 Sep 2023, 17:13 WIB
Catat! Hanya 106 Pinjol Ini Terdaftar dan Berizin OJK 2021, Sisanya Ilegal
Ketahui daftar pinjol yang resmi terdaftar dan berizin OJK per Oktober 2021. (pexels/adrenn).

Liputan6.com, Jakarta - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan serangkaian penelusuran terhadap kabar viral seorang nasabah yang bunuh diri. Akibat merasa tertekan atas dugaan teror platform pinjaman online atau pinjol AdaKami.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan pihaknya telah mengonfirmasi kabar viral tersebut kepada admin akun twitter @rakyatvspinjol.

"Bahwa admin mendapatkan informasi dari teman sepupu dari korban yang meninggal bunuh diri dimaksud," kata Ade Safri saat dikonfirmasi, Kamis (21/9/2023).

Setelah berkomunikasi dengan admin tersebut, kata Ade Safri, ditemukan fakta baru. Ternyata korban yang dimaksud sebagai nasabah pinjol dalam unggahan viral itu adalah warga Baturaja Provinsi Sumatera Selatan.

"Didapatkan informasi dari admin tweeter bahwa korban yang meninggal bunuh diri tersebut berdomisili di Baturaja Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel)," katanya.

Karena domisili dari nasabah telah diketahui, Ade Safri pun menyarankan agar keluarga korban melaporkan kasus ini ke aparat kepolisian setempat. Agar proses penyelidikan berjalan efektivitas dan efisiensi.

"Kegiatan penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana yang terjadi nantinya oleh pihak Kepolisian. Polri menjamin akan profesional dan akuntabel dalam ungkap kasus dimaksud," katanya.

"Apabila dugaan tindak pidana yang dilaporkan tersebut nantinya dalam penyelidikan ditemukan peristiwa pidananya," tambah dia.

 

Kabar Viral

Sebelumnya, viral di media sosial yang menyebut, jika Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan AFPI telah gagal melindungi nasabah Pinjaman Online (Pinjol) ilegal dari Debt Collector (DC). Hal ini disebut oleh salah satu akun media sosial Twitter @rakyatvspinjol.

"TWITTER X PLEASE DO YOUR MAGICAku mau cerita tentang korban kebrutalan terror DC pinjol legal Adakami yang mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri ya," tulis akun tersebut.

Dalam postingan tersebut, akun itu juga menyertakan beberapa foto hasil tangkapan layar meminta agar aparat kepolisian turut membantu kasus ini salab satunya, Polda Metro Jaya.

"@poldametrojaya keluarga saya bunuh diri, krna tdk mampu membayar di Adakami. Teror dan cacian hingga menjurus ke pemecatan dr pekerjaan membuat nya makin terpuruk, peristiwa bunuh diri karena pinjol mmg tdk di UP krna keluarga besar pun malu membuka Aib Almarhum. Tapi ini benar2 serius. Kalau sdh bnyak yg speak up ttg kelakuan DC Adakami di sosial media dll, kenapa gk diungkap aja. Toh, owner apk ini jelas ada di Indonesia," tulis dalam unggahan tersebut.

Selain itu, dalam pesan selanjutnya terlihat keterangan nasabah yang diminta untuk membayar cicilan atas pinjamannya. Karena, jika tidak membayarnya maka akan disebarluaskan kepada kontak milik nasabah tersebut.

"Jangan pertaruhkan karir anda dan muka malu anda di hadapan teman kerja dan atasan anda, harga diri anda hilang hanya karna tanggung jawab yang tidak seberapa ini, SAYA PASTIKAN SAMPAI JAM 2 siang tidak ada tanggung jawab anda, seluruh isi kontak yang ada di hp mu akan kita share tanggung jawab mu, siang ini saya pastikan rame GRUP keluarga mu karna tanggung jawab mu," isi dalam salah satu pesan yang diungguah akun tersebut,

"Foto KTP, foto verifikasi wajah jelas! mau bayar sekarang atau saya bikin malu? harga dirinya seharga tagihan anda atau gimana? kau bayarkan sebelum jam 12.00 tagihan kau ini!," salah satu isi pesan lagi.

"Kalau memang ga niat untuk bayar jujur saja dari sekarang biar jelas tidak usah begini cara nya kita pinjamkan anda dana baik baik namun anda begini respon nya," tulis lagi pesan dari nomor yang berbeda.

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

Klarifikasi AdaKami

Menanggapi kabar yang beredar, Direktur Utama AdaKami Bernardino Vega mengaku tak mengenal nomor penagih yang tersebar di media sosial. Dia beralasan nomor yang digunakan itu tidak terdaftar dalam sistem AdaKami. Diketahui, ada beberapa teror yang diduga dilakukan DC kepada nasabah pinjol AdaKami.

"Berdasarkan pengecekan AdaKami terhadap nomor penagih yang beredar di media sosial, saat ini hasil penyelidikan menunjukkan bahwa nomor tersebut tidak terdaftar dalam sistem AdaKami," kata Bernardino dalam keterangannya, Kamis (21/9/2023).

Dia menegaskan, apabila memang terbukti terjadi tindakan pelanggaran penagihan dengan kekerasan seperti yang dilaporkan, maka pihaknya siap menjalankan tindakan hukum. Bernardino menerangkan, pihaknya akan bekerja sama dengan otoritas yang berwenang untuk memastikan bahwa tindakan yang perlu diambil akan dilaksanakan dengan cepat dan efektif. 

“AdaKami akan menindak tegas pelaku penagihan yang tidak sesuai dengan code of conduct yang telah ditetapkan regulator," kata dia.

"AdaKami percaya bahwa langkah-langkah ini harus dilakukan dan diselesaikan secepat mungkin, agar peristiwa ini tidak menghambat semangat inklusi keuangan yang dimiliki AdaKami beserta AFPI,” tambah Bernardino. 

Tindak Lanjut

Sekjen Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko mengatakan sebagai asosiasi, AFPI akan menindaklanjuti dengan mengecek apakah benar ada pelanggaran yang dilakukan anggotanya yang bersangkutan dengan kasus ini dengan tidak menjalankan proses bisnis sesuai code of conduct atau ada pihak lain yang mengatasnamakan anggota AFPI.

"Untuk kasus ini AFPI, kita harus cek, apakah ini sebenarnya AdaKami melakukan kesalahan atau ada Pinjol ilegal lain yang sengaja mencari masalah dengan mencatut nama AdaKami, platform berizin OJK anggota AFPI. Untuk itu kami justru terus mengimbau ke semua pihak, termasuk media, tolong disampaikan bukti detail nasabah ke AdaKami atau kalau tidak berkenan, bisa disampaikan melalui AFPI terkait nama dan NIK debitur tersebut supaya investigasi bisa diselesaikan secara faktual,” ucap Sunu.

Sunu menambahkan AFPI selalu melakukan pengawasan terhadap semua anggotanya yang merupakan platform fintech p2p lending berizin OJK terkait agar tetap mematuhi regulasi dan code of conduct yang berlaku.

“Kami berharap permasalahan ini dapat dituntaskan dan menentukan pihak yang bersalah sehingga tidak hanya didasarkan pada asumsi seperti saat ini,” tutup Sunu Widyatmoko. 

Infografis Cara Hindari Jeratan Pinjol Ilegal
Infografis Cara Hindari Jeratan Pinjol Ilegal (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya