KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 22 Sep 2023, 23:03 WIB
Diterbitkan 22 Sep 2023, 23:03 WIB
Ilustrasi KPK. (Liputan6.com/Fachrur Rozie)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan, penetapan keempat tersangka baru itu berdasarkan penyidikan terhadap para tersangka sebelumnya.

“Tim Penyidik menemukan adanya peran pihak-pihak lain yang diduga turut serta dalam terjadinya tindak pidana dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. KPK kemudian melanjutkan ke tahap penyidikan sebagaimana kecukupan alat bukti dengan mengumumkan dan menetapkan tersangka baru,” tutur Asep di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/9/2023).

Keempat tersangka itu adalah Budiyanto Wijaya (BW), Arif Yahya (AY), dan Gustaf Urbanus Patandianan (GUP) selaku pihak swasta, sementara satu lagi yaitu Totok Suharto (TS) selaku Pegawai Negeri Sipil.

Sebelumnya, lanjut Asep, pihaknya juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni Eltinus Omaleng (EO) selaku Bupati Kabupaten Mimika periode 2014-2019 dan periode 2019-2024, Marthen Sawy (MS) selaku Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/Pejabat Pembuat Komitmen, dan Teguh Anggara (TA) selaku Direktur PT Waringin Megah.

“Saat ini proses hukumnya (tiga tersangka) sedang berjalan dalam tahap upaya hukum kasasi di MA dan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Makassar,” jelas dia.

Ditahan 20 Hari Kedepan

Terhadap empat tersangka baru, sambungnya, mereka langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung 22 September 2023 sampai dengan 11 Oktober 2023 di Rutan KPK.

“Selanjutnya para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana,” Asep menandaskan.

 

Infografis Gubernur Papua Lukas Enembe Ditangkap KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Gubernur Papua Lukas Enembe Ditangkap KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya