KPU Tunggu PSI Serahkan Surat Keputusan Penetapan Ketum Kaesang Pangarep oleh Kemenkumham

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunggu PSI menyerahkan surat keputusan penetapan perubahan kepengurusan yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Sep 2023, 14:10 WIB
Diterbitkan 26 Sep 2023, 14:10 WIB
Putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang baru.
Putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang baru. (Liputan6.com/Youtube PSI)

Liputan6.com, Jakarta - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) resmi menetapkan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep sebagai ketua umum menggantikan Giring Ganesha, pada Senin (25/9/2023) malam.

Terkait keputusan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunggu PSI menyerahkan surat keputusan penetapan perubahan kepengurusan yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Sebab, pada saat pendaftaran peserta pemilu Ketua Umum PSI yang sah berdasarkan SK Kemenkumhan adalah Giring Ganesha.

"PSI adalah peserta pemilu. Kini KPU menunggu PSI menyerahkan surat keputusan penetapan perubahan kepengurusan yang diterbitkan oleh Kemenkumham RI," kata Anggota KPU Idham Holik, saat dihubungi merdeka.com, Selasa (26/9/2023).

Lebih lanjut, dia menjelaskan, dalam pencalonan anggota legislatif, KPU menerima dokumen pencalonan dari Ketua Umum atau Kepengururan parpol peserta pemilu yang dilegalisasi dengan Keputusan Pengesahan Kepengurusan yang diterbitkan oleh Kemenkumham.

"Selanjutnya apabila Menteri Hukum dan HAM RI telah menerbitkan Keputusan tentang pengesahan perubahan kepengurusan partai politik tersebut, maka partai politik tersebut harus melakukan pemutakhiran data partai politik berkelanjutan melalui SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) yang dikelola oleh KPU," ujar dia.

"Apabila partai politik peserta pemilu melakukan perubahan atau penggantian jabatan ketua parpol, maka partai politik tersebut harus melakukan pendaftaran perubahan kepengurusan ke Kementrian Hukum dan HAM RI," sambungnya.

Oleh karena itu, dia menyebutkan agar PSI segera mengurus surat perubahan kepengurusan ke Kemenkumham.

"Biasnya pasca penetapan Ketua Umum parpol yang baru, parpol tersebut segera mengurus pendaftaran pengesahan kepengurusan parpol yang baru di Kementerian Hukum dan HAM RI, sesuai aturan yang berlaku dalam Permenkumham RI No. 34 Tahun 2017," imbuh Idham.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Ditetapkan Ketum dalam Kopdarnas PSI

Sebagai informasi, Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), baru saja ditetapkan sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Kaesang ditetapkan sebagai Ketum PSI saat Kopdarnas PSI di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Senin 25 September 2023.

Penetapan Kaesang menjadi Ketum PSI ini hanya beberapa hari setelah resmi menjadi anggota dan mendapat Kartu Tanda Anggota (KTA) PSI.

 

Reporter: Alma Fikhasari

Sumber: Merdeka.com

Infografis Heboh Kaesang Pangarep Masuk Dunia Politik. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis Heboh Kaesang Pangarep Masuk Dunia Politik. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya