MA Kabulkan Uji Materi Peraturan KPU Terkait Syarat Mantan Koruptor Nyaleg

Dalam putusannya, MA memerintahkan KPU mencabut dua peraturan yang dinilai memberikan karpet merah kepada mantan koruptor mengikuti Pemilu 2024.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 30 Sep 2023, 10:26 WIB
Diterbitkan 30 Sep 2023, 10:26 WIB
Banner Infografis Heboh 67 Mantan Terpidana Termasuk Eks Napi Koruptor Jadi Bacaleg DPR dan DPD. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Banner Infografis Heboh 67 Mantan Terpidana Termasuk Eks Napi Koruptor Jadi Bacaleg DPR dan DPD. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan seluruh permohonan uji materi Pasal 11 ayat 6 tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2023 dan Pasal 18 ayat 2 PKPU Nomor 11 tahun 2023 terkait syarat mantan koruptor maju lebih cepat menjadi calon anggota legislatif (caleg).

Dalam putusannya, MA memerintahkan KPU mencabut dua peraturan yang dinilai memberikan karpet merah kepada mantan koruptor mengikuti Pemilu 2024.

Uji materi ini sebelumnya diajukan oleh dua mantan Pimpinan KPK Abraham Samad dan Saut Situmorang, bersama dengan organisasi masyarakat sipil yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), serta Transparency International Indonesia (TII).

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Para Pemohon: 1. Indonesia Corruption Watch (ICW), 2. Perkumpulan Untuk Pemilu Dan Demokrasi (Perludem), 3. Saut Situmorang dan 4. Abraham Samad untuk seluruhnya," demikian keterangan resmi MA dikutip Sabtu (30/9/2023).

Dalam pertimbangannya, MA menilai Pasal 11 ayat (6) PKPU Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota bertentangan dengan peraturan Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022 dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.

Selain itu, MA juga menyatakan Pasal 18 ayat (2) PKPU Nomor 11 tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU Nomor 10 rahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah bertentangan dengan Pasal 182 huruf g UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023 dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.

MA menilai seluruh pedoman teknis dan pedoman pelaksanaan yang diterbitkan oleh Termohon sebagai implikasi dari pelaksanaan ketentuan Pasal 11 ayat (6) PKPU Nomor 10 tahun 2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU Nomor 11 tahun 2023 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.

Selain itu, MA memerintahkan kepada KPU selaku termohon mencabut Pasal 11 ayat (6) PKPU Nomor 10 tahun 2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU Nomor 11 tahun 2023. MA menegaskan, seluruh pedoman teknis dan pedoman pelaksanaan yang diterbitkan oleh Termohon sebagai implikasi dari pelaksanaan ketentuan pasal-pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku untuk umum.

MA juga memerintahkan kepada Panitera MA untuk mengirimkan petikan putusan ini kepada Percetakan Negara untuk dicantumkan dalam Berita Negara. MA menghukum Ketua KPU selaku termohon membayar biaya perkara Rp1 juta.

"Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah)," bunyi amar putusan tersebut.

15 Mantan Koruptor Calonkan Diri Sebagai Anggota Legislatif, Ini Daftarnya

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap 15 mantan narapidana kasus korupsi mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dan DPD RI periode 2024-2029 dalam Pemilihan Umum Legislatif tahun 2024. Awalnya, ICW menemukan hanya 12, namun seiring berjalannya waktu bertambah menjadi 15.

"Setelah dicek kembali, ada tiga orang lagi mantan terpidana korupsi yang sedang mencalonkan diri, baik sebagai anggota DPR RI maupun DPD RI,"ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Minggu (27/8/2023).

"Oleh karena itu, per hari Sabtu, 26 Agustus 2023 pukul 12.00 WIB, total mantan terpidana korupsi yang menjadi bacaleg berjumlah 15 orang," Kurnia menambahkan.

Kurnia menyebut, tidak menutup kemungkinan masih ada mantan koruptor yang mencalonkan diri sebagai legislator, namun di daerah. Atas dasar itu, ICW mendesak Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) segera mengumumkan nama-nama bakal caleg yang pernah terjerat kasus korupsi.

"Penting diingat, yang ICW lansir baru klaster DPR RI, bukan tidak mungkin ada banyak nama mantan terpidana korupsi sedang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD, baik level kota, kabupaten, maupun provinsi. Terakhir, ICW kembali mendesak agar KPU segera mengumumkan kepada masyarakat terkait status hukum para bacaleg-bacaleg tersebut," kata Kurnia.

Berikut daftar 15 bakal caleg yang pernah terjerat kasus korupsi

1. Abdullah Puteh dari Partai Nasdem untuk Dapil II Aceh dengan nomor urut 1. Dia disebut sebagai terpidana korupsi pembelian unit helikopter saat menjadi Gubernur Aceh.

2. Rahudman Harahap dari Partai Nasdem untuk Dapil Sumatera Utara I dengan nomor urut 4. Dia mantan terpidana kasus korupsi dana tunjangan aparat Desa Tapanuli Selatan saat menjadi Sekda Tapanuli Selatan.

3. Abdillah dari Partai Nasdem untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Utara 1 dengan nomor urut 5. Abdillah disebut terbukti korupsi uang rakyat dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyelewengan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

4. Susno Duadji dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil Sumatera Selatan II nomor urut 2. Purnawirawan Komisaris Jenderal Polisi ini pernah dibui dalam kasus korupsi pengamanan Pilkada Jawa Barat 2009 dan korupsi penanganan PT Salmah Arowana Lestari.

5. Nurdin Halid dari Partai Golkar untuk Dapil Sulawesi Selatan II dengan nomor urut 2. Politikus senior Golkar ini masuk bui karena korupsi distribusi minyak goreng Bulog.

6. Budi Antoni Aljufri dari Partai Nasdem Daerah Pemilihan Sumatera Selatan II dengan nomor urut 9. Dia merupakan mantan terpidana korupsi dalam perkara suap Ketua Mahkamah Konstitusi, mantan Bupati Empat Lawang.

7. Al Amin Nasution dari PDI Perjuangan (PDIP) untuk Dapil Jawa Tengah VII nomor urut 4. Al Amin pernah masuk bui karena menerima suap dari Sekda Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau untuk memuluskan proyek alih fungsi hutan lindung.

8. Rokhmin Dahuri dari PDIP untuk Dapil Jawa Barat VIII dengan nomor urut 1. Ia disebut terpidana korupsi dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan.

9. Eep Hidayat dari Partai Nasdem untuk Daerah Pemilihan Jawa Barat IX, nomor urut 1. Dia merupakan mantan terpidana korupsi dalam perkara biaya pungut pajak bumi dan bangunan kabupaten Subang, mantan Bupati Subang.

10. Patrice Rio Capella yang maju menjadi calon anggota DPD RI Dapil Bengkulu nomor urut 10. Mantan Sekjen Partai NasDem itu mantan terpidana penerimaan gratifikasi dalam proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana hasil, dan penyertaan modal sejumlah BUMD di Sumatera Utara oleh Kejaksaan.

11. Dody Rondonuwu, caleg DPD RI Dapil Kalimantan Timur nomor urut 7. Dia terbukti korupsi dana asuransi 25 orang anggota DPRD Kota Bontang periode 2000-2004 saat menjadi anggota DPRD daerah tersebut.

12. Emir Moeis, caleg DPD RI Dapil Kalimantan Timur nomor urut 8. Dia dihukum karena kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap Tarahan, Lampung tahun 2004.

13. Irman Gusman, caleg DPD RI Dapil Sumatera Barat nomor urut 7 yang merupakan koruptor kasus suap dalam impor gula oleh Perum Bulog.

14. Cinde Laras Yulianto, caleg DPD RI untuk Dapil Yogyakarta nomor urut 3. Dia pernah dipenjara karena korupsi dana purna tugas Rp3 miliar.

15. Ismeth Abdullah, caleg DPD RI Daerah Pemilihan Kepulauan Riau, nomor urut 8 yang merupakan mantan terpidana korupsi dalam perkara pengadaan mobil kebakaran tahun 2004 saat menjabat Ketua Otorita Batam.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya