Liputan6.com, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengubah nomenklatur atau penamaan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di tingkat kelurahan di wilayah DKI Jakarta menjadi Puskesmas Pembantu.
Perubahan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 636 Tahun 2023 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat Dan Pusat Kesehatan Masyarakat Pembantu. Keputusan tersebut diteken Heru Budi pada 25 September 2023.
Baca Juga
"Menetapkan kategori Pusat Kesehatan Masyarakat di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta berdasarkan karakteristik wilayah kerja sebagai Pusat Kesehatan Masyarakat Perkotaan, dengan nomenklatur Pusat Kesehatan Masyarakat dan Pusat Kesehatan Masyarakat Pembantu," bunyi diktum kesatu Kepgub tersebut, dikutip Selasa (3/10/2023).
Advertisement
Pada diktum ketiga Kepgub, dijelaskan aturan berlaku surut sejak 1 Januari 2023. "Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2023," katanya.
Perubahan Nomenklatur
Dilihat Liputan6.com, perubahan nomenklatur atau penamaan masing-masing Puskemas Kelurahan turut dilampirkan dalam beleid Kepgub tersebut.
Nampak, Puskesmas Cempaka Putih berubah menjadi Puskesmas Pembantu Rawasari, Puskesmas Pembantu Cempaka Putih Barat II, dan Puskesmas Pembantu Cempaka Putih Timur.
Lalu, Puskesmas Kelurahan Kuningan Barat di Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, berubah menjadi Puskesmas Pembantu Kuningan Barat. Kemudian, Puskesmas Kelurahan Pancoran menjadi Puskesmas Pembantu Pancoran.
Advertisement