Kemendag Diduga Beri Izin Impor Melebihi Batas Kuota, Kejagung Usut Korupsi Impor Gula

Kemarin penyidik Kejaksaan Agung pun tengah melakukan penggeledahan di Kantor Kemendag.

oleh Nanda Perdana PutraNila Chrisna Yulika diperbarui 04 Okt 2023, 11:56 WIB
Diterbitkan 04 Okt 2023, 11:56 WIB
Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung).
Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023. Penyidik menemukan adanya tindakan pemberian izin impor gula melebihi batas yang telah ditentukan.

“Kemendag diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah,” tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi kepada wartawan, Rabu (4/10/2023).

Menurut Kuntadi, Kemendag juga dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilitasi harga gula nasional, diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum saat menerbitkan persetujuan impor Gula Kristal Mentah (GKM).

“Yang dimaksudkan untuk diolah menjadi Gula Kristal Bibit atau GKB, kepada pihak-pihak yang diduga tidak berwenang,” jelas dia.

Kuntadi belum merinci kerugian negara yang ditaksir dari kasus korupsi impor garam Kemendag. Pihaknya pun masih berkoordinasi untuk melakukan perhitungan secara menyeluruh.

“Terkait tindakan penyidikan pada hari ini sedang berjalan kegiatan penggeledahan di Kementerian Perdagangan dan PT PPI, hasilnya apa mari kita tunggu,” ungkapnya.

Adapun perihal pemanggilan pemeriksaan terhadap Menteri Perdagangan hingga mantan Mendag pun akan dilakukan menyesuaikan dengan kebutuhan penyidikan.

“Ini proses baru berjalan, masalah siapa yang akan dipanggil kami akan melihat urgensinya, kita lihat saja ya nanti, belum bisa sampaikan di sini,” Kuntadi menandaskan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Kejagung Geledah Kantor Kemendag

Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung)
Gedung Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejagung. (Liputan6.com/M Radityo Priyasmoro)

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menaikkan kasus dugaan korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023 dari penyelidikan ke penyidikan. Penyidik pun saat ini tengah melakukan penggeledahan di Kemendag.

“Perbuatan tersebut antara lain diduga dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional, Kemendag diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah, yang dimaksudkan diolah menjadi gula kristal putih kepada pihak-pihak yang tidak berwenang,” tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2023).


Erick Thohir Laporkan 4 BUMN ke Kejaksaan Agung, Diduga Ada Korupsi Dana Pensiun

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melaporkan sebanyak empat perusahaan yang diduga terindikasi korupsi pengelolaan dana pensiun (dapen) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Laporan Erick Thohir ini diterima langsung oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin, Selasa (3/9/2023).

Laporan tersebut merupakan hasil kerja sama 'Bersih-Bersih BUMN' yang telah diteken antara BUMN, Kejagung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), usai kasus megakorupsi danpen Jiwasraya dan Asabri terbongkar sebelumnya.

"Karena, tetap ada kecurigaan dana pensiun yang dikelola BUMN pun ada indikasi yang sama (seperti kasus Asabri dan Jiwasraya). Maka saya bersama pak Jaksa Agung membentuk tim untuk mengkaji ulang dana tersebut," kata Erick saat jumpa pers, di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan.

Menurut dia, pengkajian dana dilakukan berdasarkan perhitungan dan hasil audit BPKP dari 48 dana pensiun yang dikelola BUMN. Hasilnya, 70 persen atau 34 dana pensiun di antaranya, diduga alami kesalahan. 

Lalu, dari 34 tadi, ada empat perusahaan yang diduga ada indikasi korupsi atau fraud. Perusahaan tersebut adalah Perhutani, PTPN, Angkasa Pura I dan Id Food. Keempat perusahaan inilah yang dilaporkan Erick ke Kejagung.


Negara Rugi Rp 300 miliar

"Jelas dari hasil audit dengan tujuan tertentu itu ada kerugian negara mencapai Rp 300 miliar tapi berpotensi lebih. Saya kecewa saya sedih, karena pekerja yang sudah bekerja puluhan tahun, itu (diduga) dirampok oleh oknum-oknum yang biadab," tutur Erick Thohir.

"Pak Jaksa Agung punya komitmen, Pak Jaksa Agung akan menyikat oknum-oknum yang merugikan para pensiun yang mana masa tua mereka yang seharusnya cerah menjadi sirna," tambah dia.

INFOGRAFIS: Deretan Kasus Besar yang Sedang Ditangani Kejagung (Liputan6.com / Abdillah)
INFOGRAFIS: Deretan Kasus Besar yang Sedang Ditangani Kejagung (Liputan6.com / Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya