Kejagung: Zulhas Tidak Akan Dipanggil soal Kasus Impor Gula

Meskipun periode waktunya sampai 2023, akan tetapi kebijakan impor yang ditengarai sarat korupsi tersebut, bukan keputusan dari Menteri Zulkfili yang baru menjabat per Juni 2022.

oleh Elza Hayarana Sahira diperbarui 06 Okt 2023, 20:13 WIB
Diterbitkan 06 Okt 2023, 20:13 WIB
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, Kementerian Perdagangan telah selesai membuat Kebijakan soal TikTok Shop.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, Kementerian Perdagangan telah selesai membuat Kebijakan soal TikTok Shop.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tidak akan memanggil Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2023.

Ketut menerangkan, periode waktu dugaan korupsi impor gula yang dalam penyidikan di Jampidsus terkait dengan kebijakan 2015.  Meskipun periode waktunya sampai  2023, akan tetapi kebijakan impor yang ditengarai sarat korupsi tersebut, bukan keputusan dari Menteri Zulkfili yang baru menjabat per Juni 2022. 

"Oleh karena tidak adanya hubungan dengan penanganan perkara tersebut, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan tidak akan dilakukan pemanggilan sebagai saksi dalam perkara dimaksud," kata Ketut dalam keterangan tertulis yang di terima Liputan6.com, Jumat, (6/10/2023).

Kata Ketut, karena diyakini tak ada kaitannya, tim penyidik Jampidsus pun mengabaikan desakan sejumlah pihak, yang meminta agar Menteri Zulkifli dilakukan pemeriksaan.

“Menteri Zulkifli Hasan, tidak akan dilakukan pemanggilan sebagai saksi dalam perkara tersebut,” ucap Ketut.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan, Mendag Zulhas sebenarnya menciptakan peluang dan mendukung Kejaksaan Agung untuk membuka kasus ini secara obyektif dan transparan. Bahkan, ia juga memberikan akses kepada tim penyidik ​​Kejaksaan Agung untuk melakukan penggeledahan dan pengumpulan barang bukti pada Selasa (3/10/2023). Hanya dengan cara tidak menggeledah kantor Zulhas.

"Dan untuk diketahui, perkara ini adalah kebijakan yang telah dilaksanakan sejak tahun 2015, dilakukan secara melawan hukum dan berpotensi menyebabkan kerugian negara dan perekonomian negara," pungkas Ketut.

Sebelumnya, terkait adanya penggeledahan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan dalam Kegiatan Importasi Gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2023. Dengan itu, Kejagung menetapkan status perkara tersebut naik dari penyelidikan ke penyidikan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Mendag Dukung Proses Hukum

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) menyatakan, ia secara terbuka terus mendukung penuh dengan menyerahkan kasus tersebut kepada penegakan hukum perihal pengusutan kasus impor gula di instansinya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) agar kasus tersebut tuntas.

"Saya baru jadi Mendag satu tahun lebih yang lalu. Kemendag ini mengalami badai, sampai sekarang saya mendukung penuh penegakan hukum untuk menuntaskan kasus," kata Mendag Zulhas di ITC Mangga Dua, Rabu (4/10/2023).

 Dengan kejadian masa lalu, Kemendag sudah memperbaiki sistem salah satunya, saat ini sistem importasi lebih tertata. Sebab, penentuan impor bukan lagi dari Kemendag. 

Serta, pemerintah melalui rapat koordinasi terbatas (rakor) akan menentukan waktu dan kuota impor berdasarkan neraca komoditas. Diantaranya, ialah komoditas impor strategis seperti gula, beras dan jagung.

"Sekarang kan sudah diperbaiki dengan keputusan (impor) bersama dengan neraca komoditas. Jadi pengalaman masa lalu itu sekarang kita perbaiki," imbuhnya.

 


Kejagung Geledah Kantor Kemendag

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Kejagung menggeledah kantor Kemendag terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam impor gula pada Selasa, (3/10/2023).

Dari penggeledahan ini, Kejagung mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan kasus korupsi tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan, perbuatan korupsi tersebut terjadi dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional Kemendag.

Namun demikian, dalam prosesnya, diduga dilakukan secara melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah yang dimaksudkan diolah menjadi gula kristal putih kepada pihak-pihak yang tidak.

Infografis Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Terjerat Dugaan Korupsi. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Terjerat Dugaan Korupsi. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya