Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakila Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta akan mengganti 10 anggota dewan periode 2019-2024 melalui mekanisme Pergantian Antar-Waktu (PAW). Pergantian 10 anggota DPRD DKI Jakarta tersebut segera dilakukan dalam waktu dekat.
Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD DKI Jakarta Augustinus mengatakan, mayoritas anggota dewan yang akan diganti tersebut karena berpindah partai politik (parpol).
Baca Juga
"Rata-rata yang mengundurkan diri ini pindah partai karena pencalegannya (di partai baru)," kata Augustinus kepada wartawan di Grand Cempaka, Bogor, Jawa Barat, Rabu (11/10/2023).
Advertisement
Adapun 10 anggota DPRD DKI Jakarta yang akan di-PAW adalah Anthony Winza Prabowo, Anggara Wicitra Sastroamidjojo, Idris Ahmad, dan Viani Limardi dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Kemudian Cinta Mega dan Steven Setiabudi Musa dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Lalu dari Fraksi Gerinda ada Abdul Ghoni dan Adi Kurnia.
Terakhir, dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yaitu Muhayar RM dan Yusriah Dzinnun.
Beberapa anggota dewan yang pindah partai adalah Anggara dan Idris yang kini bergabung ke PAN, Viani ke Partai Gerindra, Cinta Mega ke PAN, Abdul Ghoni ke Partai NasDem, Adi Kurnia ke Partai Demokrat, dan Yusriah ke NasDem.
Sementara, Anthony memutuskan mundur karena akan melanjutkan studi ke luar negeri. Sedangkan, Steven dan Muhayar akan diganti karena meninggal dunia.
Lebih lanjut, Aga menyebut pelantikkan pengganti 10 orang anggota DPRD DKI Jakarta itu dilakukan secara bertahap sesuai dengan selesainya proses PAW.
"Dari 10 ini kan sudah ada (surat keputusan PAW) yang masuk duluan. Kita atur jadwal yang pas kapan. Enggak mesti kesepuluhnya berbarengan. Kalau nungguin semua kan lama. Yang sudah keluar SK-nya, langsung kita proses," ujar Augustinus.
Â
Tahapan PAW Anggota DPRD DKI Jakarta
Â
Secara rinci, tahapan PAW dimulai pengajuan surat dari partai masing-masing kepada Ketua DPRD DKI Jakarta. Kemudian, surat akan diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta.
KPUD lalu menetapkan calon pengganti berdasarkan urutan perolehan suara terbanyak pada satu dapil di bawah anggota dewan yang akan diganti tersebut. Lalu, penetapan itu dikirim kembali ke DPRD untuk diteruskan kepada Gubernur dan Kemendagri.
Selanjutnya, Kemendagri menetapkan surat keputusan (SK) dan dilanjutkan dengan pelantikan anggota DPRD DKI pengganti untuk menyelesaikan jabatan periode 2019-2024.
Lebih lanjut, Aga memastikan para anggota DPRD yang di-PAW tersebut masih menerima gaji dan haknya sebagai anggota fraksi masing-masing sampai proses PAW selesai.
"Kan di SK fraksinya masih ada namanya sampai PAW dilakukan. Hak dan kewenangannya masih ada sampai SK Mendagri turun," imbuhnya.
Â
Advertisement
Dipecat PSI, Viani Kini Daftar Caleg DPRD DKI dari Gerindra
Anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi mengungkapkan, ia kini menjadi kader Partai Gerindra usai dipecat dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Ia pun kini maju sebagai caleg DPRD DKI dari Partai Gerindra dalam Pemilu 2024 mendatang.
Diketahui, Viani menggugat PSI ke pengadilan dan menuntut ganti rugi atas pemecatannya itu.
"InsyaAllah (menjadi caleg Partai Gerindra). Makanya, nanti kepastiannya di Daftar Calon Tetap (DCT) itu, ya," kata Viani kepada wartawan di Grand Cempaka, Bogor, Jawa Barat, Rabu (11/10/2023).
Viani berujar, alasannya untuk bergabung ke Gerindra karena mendukung Prabowo Subianto sebagai calon presiden (capres) di Pemilu 2024.
"Iya (gabung Gerindra) karena Pak Prabowonya. Kan kita milih partai enggak asal-asal milih partai, tapi kan 2024 ke 2029 ini kita lihat siapa pemimpin negara Indonesia," ujar Viani.
Sebelumnya, DPW PSI DKI Jakarta telah mengajukan Pergantian Antar-Waktu (PAW) terhadap dua anggotanya kepada Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD DKI Jakarta pada Rabu (13/9/2023).
Kedua orang tersebut adalah Anggara Wicitra dan Idris Ahmad. Adapun surat PAW ini telah diserahkan kepada Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD DKI Jakarta.
Â
Viani Dipecat PSI Akibat Langgar Aturan
Viani sendiri telah diberhentikan sebagai kader karena melakukan sejumlah pelanggaran seperti tidak mematuhi Instruksi DPP setelah melanggar peraturan ganjil genap di Jalan Gatot Subroto.
"Sudah hampir dua tahun sejak kami mengajukan PAW untuk beliau dan belum mendapat respons. Oleh karena itu, kami telah kembali mengajukan surat permohonan pada 14 September 2023, meminta Pimpinan DPRD agar segera memproses permohonan PAW Viani," ujar Elva.
Elva juga menambahkan bahwa fraksi-fraksi lain di DPRD DKI telah melakukan proses PAW dan berlangsung dengan lancar. Maka dari itu, ia ingin proses PAW juga berlangsung lancar.
"Sebagai contoh, fraksi-fraksi lain di DPRD DKI Jakarta sudah melakukan PAW sebelumnya dan semua prosedurnya berjalan lancar tanpa hambatan. Kami berharap mendapatkan perlakuan yang sama dan adil," tambah Elva.
"Semua tata cara dan prosedur telah kami jalani dengan merujuk pada UU Pemda dan Tata Tertib (Tatib) DPRD DKI. Kami optimistis bahwa Pak Ketua dan para wakilnya akan menunjukkan komitmennya dalam memproses permohonan PAW kami di penghujung periode jabatannya, sehingga amanah rakyat dapat dilanjutkan dengan baik," sambungnya Elva.
Â
Reporter: Lydia Fransisca
Merdeka.com
Advertisement