Pengacara Sarah Minta CEO Miss Universe yang Ditetapkan Tersangka Pelecehan

COO Miss Universe Indonesia Andaria Sarah Dewia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan terhadap sejumlah kontestan terkait prosesi foto body checking. Pengacara mengklaim, foto body checking kontestan tersebut atas perintah CEO Miss Universe.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 12 Okt 2023, 16:40 WIB
Diterbitkan 12 Okt 2023, 16:40 WIB
COO Miss Universe Indonesia, Andaria Sarah Dewia DItetapkan Tersangka Pelecehan Seksual
COO Miss Universe Indonesia, Andaria Sarah Dewia didampingi tim penasihat hukum memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap kontestan. (Merdeka.com/Rahmat Baihaqi)

Liputan6.com, Jakarta - Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia Andaria Sarah Dewia atau Sarah menepis tudingan telah melakukan pelecehan terhadap kontestan Miss Universe Indonesia 2023. Sarah sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Penasihat Hukum Sarah, David Pohan membeberkan kliennya diangkat menjadi COO Miss Universe Indonesia secara lisan oleh CEO Miss Universe. Adapun, tugasnya menertibkan dan mendisiplinkan waktu dan juga mematuhi perintah lisan dari CEO.

"Klien kami mendapatkan perintah langsung dari CEO untuk melakukan body checking, body check yang klien kami lakukan itu adalah quick body check for fitting gaun yang mana hanya memeriksa melihat secara visual tidak menyentuh tidak memegang jadi hanya melihat secara visual bagian mana yang terdapat bekas luka," kata David kepada wartawan, Kamis (12/10/2023).

David menerangkan, klienya sudah meminta izin kepada kontestan Miss Universe Indonesia pada saat pengambilan foto dengan tujuan melihat tato atau bekas luka.

"Jadi bukan dipaksa atau diintimidasi, jadi klien kami ketika mengambil foto dia tunjukan kepada peserta yang memiliki tato itu apakah sudah cukup dan sesuai, jadi tidak ada yang namanya foto telanjang atau bugil. Apalagi memaksa dan klein kami sudah meminta izin," ujar dia.

Dalam kesempatan itu, David Pohan mempertanyakan tidak semua peserta Miss Universe diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pelecehan ini. Seingatnya, ada 18 peserta yang belum dipanggil untuk dimintai keterangan.

Selain itu, dia juga menyoroti CEO Miss Universe yang hingga kini masih berstatus sebagai saksi. Menurut David, seharusnya CEO yang bertanggung jawab, bukan COO, karena semua atas perintah dia.

"Harapan kami klien kami tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka yang bertanggung jawab ini adalah CEO, karena mereka, CEO di sini kan juga ada kontrak ada kerja sama dengan pihak MUID bahwa di situ dia yang bertanggung jawab jangan karena alasan kontrak sudah habis. Klien kami pun kontrak juga sudah habis," ujar dia.

Sarah Bantah Lakukan Pelecehan

Sebelumnya, Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Andaria Sarah Dewia atau Sarah akhirnya buka suara. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan yang menimpa kontestan Miss Universe Indonesia 2023.

"Saya cukup sangat merasa terpukul di sini, dengan semua pemberitaan dengan semua yang ada di media, podcast, saya diam karena saya syok," kata Sarah di Polda Metro Jaya, Kamis (12/10/2023).

Sarah membantah melakukan tindakan-tindakan yang merendahkan harkat dan martabat manusia. Dia sama sekali tak ada niatan untuk melakukan pelecehan pada saat proses body checking atau pemeriksaan tubuh para kontestan Miss Universe.

"Saya berani bersumpah itu tidak ada. Saya yakin the truth will reveal, semuanya akan terbukti, saya tidak melakukan, merendahkan harga diri martabat orang lain atau body shaming. I mean come on, saya bukan orang yang body shaming dan saya tidak ada niat untuk melecehkan," ujar dia.

Peran Tersangka Dalam Kasus Pelecehan Miss Universe

Sebelumnya diberitakan, satu orang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pelecehan yang menimpa kontestan Miss Universe Indonesia 2023. Polisi beberkan peran tersangka dalam kasus ini.

Tersangkanya adalah ASD atau S (Andaria Sarah Dewia atau Sarah) selaku Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia.

"Bahwa kemarin kita sudah menetapkan satu orang tersangka, yang bersangkutan ini yang memang perbuatannya sangat jelas terjadi. Dia kapasitasnya sebagai COO. Dan juga memang yang melakukan secara langsung dan memenuhi alat bukti terhadap delik pidana yang disangkakan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Kamis (5/10/2023).

Hengki menerangkan, ASD memerintah sejumlah kontestan Miss Universe Indonesia 2023 melakukan tindakan yang dinilai merendahkan martabat perempuan.

"Ya yang bersangkutan melaksanakan kegiatan secara langsung dari pada operasional dari event tersebut dan fakta yang kita peroleh disana dia secara langsung melakukan tindakan berupa memerintahkan membuka baju kemudian pada hal-hal yang tidak diterima oleh korban yang sifatnya seperti merendahkan martabat korban," ucap dia. 

Tersangka Ikut Memfoto

Hengki menyebut, Andaria Sarah Dewia alias Sarah mengabadikan momen sejumlah kontestan Miss Universe Indonesia 2023 pada saat proses body checking. Bukti-bukti telah disita untuk kepentingan penyelidikan.

"(ASD) memfoto juga, kita sudah peroleh apa yang diperiksa catatan sudah ada suatu alat bukti untuk kita meyakinkan bahwa memang perbuatan itu ada ya dicatat," ujar mantan Kapolres Metro Jakarta Barat ini.

"Misalnya ini ini ini saya tidak boleh sebutkan di sini karena memang ini melanggar hak dan martabat kalau saya sampaikan di sini pada intinya seperti itu yang bersangkutan melakukan tindakannya tidak sesuai dengan kapasitas," sambung Hengki.

Hengki belum bersedia menjawab perihal motif tersangka melakukan tindakan tersebut. Dia beralasan, proses penyelidikan masih terus berjalan.

"Nanti kita sampaikan karena ini masih baru kita tetapkan kalau nanti kita sampaikan sekarang ceritanya berubah," tandas dia.  

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya