KPU Segera Surati DPR, Tindak Lanjuti Putusan MK Kabulkan Kepala Daerah Bisa Nyapres

KPU akan merevisi PKPU 19/2023 untuk menyesuaikan putusan MK yang mengabulkan gugatan capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Sebelum merevisi, KPU akan bersurat ke DPR dan pemerintah.

oleh Winda Nelfira diperbarui 16 Okt 2023, 22:35 WIB
Diterbitkan 16 Okt 2023, 22:35 WIB
Hasyim Asy’ari
KPU akan segera bersurat ke DPR untuk menindaklanjuti putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres. Dalam putusannya, MK membolehkan capres-cawapres berusia di bawah 40 tahun selama berpengalaman menjadi kepala daerah. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera bersurat ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).

Adapun gugatan ini, diajukan mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (Unsa). MK diketahui mengabulkan capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

"KPU harus meresponsnya dengan cara berkirim surat pada dua pihak. Karena kalau dalam UU Pemilu dalam pembentukan PKPU kan disebutkan harus berkonsultasi pada DPR dan lembaga pemerintah," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Hasyim menyatakan, kepada DPR dan lembaga pemerintah lainnya, KPU akan meminta saran bagaimana menyikapi putusan MK tersebut. Namun, Hasyim tak menyebut kapan surat akan dikirim ke DPR.

"Kami sampaikan perkembangan putusan MK tersebut dengan merujuk pada norma yang di ada pada amar putusan MK dan kami sampaikan pada pemerintah dan pada DPR dalam rangka untuk bagaimana sikap, menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi," katanya.

Meski begitu, merespons putusan MK dia menyampaikan KPU juga bakal merevisi Peraturan KPU atau PKPU Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Sebelum direvisi, kajian akan dilakukan terlebih dahulu.

"Jadi berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, sebagimana disampaikan tadi KPU akan melakukan kajian terhadap apa yang menjadi amar dalam putusan mahkamah konstitusi tersebut," kata Hasyim.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


KPU Akan Revisi PKPU 19/2023

KPU Bakal Revisi PKPU No 19 Tahun 2023 Tentang Persyaratan Capres-Cawapres Pasca-Putusan MK
KPU menggelar konferensi pers menyikapi putusan MK terkait gugatan batas usia capres-cawapres. KPU akan merevisi PKPU No 19 Tahun 2023 berkaitan persyaratan capres-cawapres. (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI bakal mengubah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun MK mengabulkan gugatan seorang mahasiswa terkait batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden 40 tahun atau pernah/sedang menjadi kepala daerah.

"Posisi KPU sebagai penyelenggara Pemilu taat dan patuh dalam ketentuan Undang-Undang Pemilu maupun putusan MK, sehingga dalam konteks putusan MK nomor 90/PUU XXI/2023, KPU akan melakukan penyesuaian norma dalam PKPU Nomor 19 tahun 2023 dengan putusan MK tersebut," kata Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Di sisi lain Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, sebelum PKPU diubah sesuai putusan MK, KPU bakal melakukan kajian terlebih dahulu.

"Jadi berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, sebagimana disampaikan tadi KPU akan melakukan kajian terhadap apa yang menjadi amar dalam putusan mahkamah konstitusi tersebut," kata Hasyim.

Menurut Hasyim, setelah norma dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pendaftaran Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dilakukan, dokumen revisi bakal disampaikan ke DPR RI.

"Kami akan menyusun draft perubahan atau revisi peraturan KPU tersebut dan kami akan sampaikan pada pemerintah dan kepada DPR dalam hal ini Komisi II DPR dalam waktu dekat," ujar dia.   


Putusan MK

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Batas Usia Capres/Cawapres
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan hasil putusan sidang penetapan batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (16/10/2023). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait batas usia capres-cawapres di Jakarta, Senin (16/10/2023). Sidang perkara 90/PUU-XXI/2023 dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman.

Dalam sidang, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Almas Tsaqibbirru yang mengajukan gugatan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden 40 tahun atau pernah jadi kepala daerah. Dia memohon agar aturan batas usia minimal 40 tahun tidak mengikat jika memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. 

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan. 

Menurut MK, batas usia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, "Sepanjang tidak dimaknai, "Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah, sedang menduduki jabatan yang dipilih, melalui pemilihan umum termasuk pemilihan umum daerah."," kata hakim MK.  


Jokowi Enggan Komentari Putusan MK

Presiden Jokowi membuka Muktamar ke-18 PP Pemuda Muhammadiyah di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (22/2/2023). (Istimewa)
Presiden Jokowi membuka Muktamar ke-18 PP Pemuda Muhammadiyah di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (22/2/2023). (Istimewa)

Presiden Joko Widodo atau Jokowi enggan memberikan pendapatnya soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden 40 tahun atau pernah jadi kepala daerah. Jokowi tak mau dianggap mencampuri kewenangan yudikatif.

Dia pun meminta agar hal tersebut ditanyakan kepada MK dan pakar hukum. Pasalnya, kedua pihak tersebut lebih mengerti tentang hukum dan putusan gugatan batas usia capres-cawapres.

"Ya mengenai putusan MK silahkan ditanyakan ke Mahkamah Konstitusi jangan saya yang berkomentar, silahkan juga pakar hukum yang menilainya," kata Jokowi melalui Youtube Sekretariat Presiden, Senin (16/10/2023).

"Saya tidak ingin memberikan pendapat atas keputusan MK nanti bisa disalah mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif," sambungnya.

Terkait peluang putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres), Jokowi menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan partai politik dan koalisi. Dia menekankan tak mau ikut campur urusan penentuan capres-cawapres.

"Pasangan capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Jadi, silahkan tanyakan saja kepada partai politik. Itu wilayah parpol dan saya tegaskan bahwa saya tidak mencampuri urusan penentuan Capres atau cawapres," jelas Jokowi.

  

Infografis MK Kabulkan Gugatan Syarat Kepala Daerah Kurang 40 Tahun Bisa Maju Pilpres. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis MK Kabulkan Gugatan Syarat Kepala Daerah Kurang 40 Tahun Bisa Maju Pilpres. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya