Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa perkara dugaan korupsi proyek BTS 4G pada Rabu (25/10/2023). Salah satu terdakwa yakni mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate dituntut dengan hukuman 15 kurungan penjara.
"Menuntut, supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama Johnny G. Plate memutuskan menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny G. Plate berupa pidana penjara selama 15 tahun dikurangkan selama terdakwa berada di tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan rutan," kata Jaksa, Rabu (25/10/2023).
Jaksa menilai, Johnny G. Plate terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan ke satu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Advertisement
"Menyatakan terdakwa Johnny G. Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi," ujar dia.
Jaksa juga menghukum Johnny G. Plate membayar denda Rp1 Miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Selain itu, Johnny G. Plate dijatuhkan pidana membayar uang penganti sebesar Rp17,8 miliar. Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang penganti paling lama satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dilelang untuk menutup uang penganti.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang penganti maka terdak dijatuhi hukuman selama 7 tahun dan 6 bulan," ujar dia.
Â
Proyek BTS 4G Terlambat, Johnny G. Plate Minta Maaf ke Presiden Jokowi dan Masyarakat
 Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan masyarakat Indonesia karena pengerjaan proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo terlambat atau tidak tepat waktu.
Johnny menyampaikan hal tersebut saat merespons pertanyaan kuasa hukumnya Dion Pongkor dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek BTS 4G di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).
Awalnya, Dion menanyakan perasaan Johnny Plate terhadap fakta yang terungkap di persidangan bahwa dua penggantinya sebagai Menkominfo, juga tidak menyelesaikan proyek BTS 4G tepat waktu, tetapi tepat dilanjutkan.
"Ini kan proyek tidak selesai Pak, tidak selesai tepat waktu karena terlambat. Sekarang, berdasarkan fakta persidangan dua menteri pengganti bapak dilaporkan (oleh BLU BAKTI) bahwa tidak selesai. Mereka minta tetap dilanjutkan proyeknya dan tidak (menjadi) masalah buat mereka. Bagaimana perasaan bapak terhadap proyek BTS ini?," tanya Dion.
Merespons hal tersebut, Johnny kemudian menyampaikan permohonan maafnya kepada Presiden Jokowi dan masyarakat Indonesia atas keterlambatan proyek BTS 4G yang terjadi di era kepemimpinannya.
"Yang pertama tentunya saya mohon maaf kepada bapak Presiden yang telah mempercayai saya sebagai Menkominfo bahwa proyek ini yang menjadi kebijakan pemerintah dalam rangka membawa masyarakat memasuki era transformasi digital tidak selesai pada waktunya," ungkap Johnny.
Advertisement
Di Sidang Johnny G. Plate, Menpora Dito Bantah Terima Uang Pengamanan Kasus Rp 27 Miliar
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo membantah menerima uang sebesar Rp27 miliar. Uang itu didiga diterima Dito untuk pengamanan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022 dfengan terdakwa mantan Menkominfo Johnny G. Plate.
Hal ini katakan Dito saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (11/10/2023).
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri berusaha mengonfirmasi kepada Dito soal pertemuannya dengan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak. Pertemuan diduga membahas soal pengamanan kasus korupsi ini.
"Soalnya yang berkembang itu Pak Dito, itu Galumbang Menak pernah bertemu saudara membicarakan masalah, ada yang berusaha menutup kasus BTS. Saudara sudah tahu juga kabarnya di media?," tanya Fahzal Hendri.
"Sekarang saya tahu," Dito menjawab.
"Jadi, Irwan (Irwan Hermawan- Komisaris PT Solitech Media Sinergy) diperintah oleh Anang (Anang Achmad Latif-Dirut BAKTI Kominfo), kemudian Galumbang Menak, Galumbang bawa si Resi (Resi Yuko Bramani-Karyawan PT Mora Telematika Indonesia) datang ke tempat saudara. Makanya perlu kami konfirmasi dengan saudara," kata Fahzal.
"Jadi, kalau umpamanya saudara membantah, itu hak saudara. Jadi itu enggak benar, itu?" tanya Fahzal mengonfirmasi uang Rp27 miliar untuk pengamanan kasus BTS 4G
"Enggak benar," kata Dito.
Dalam persidangan ini, Dito mengaku mengenal Galumbang dan Resi. Menurut Dito, pertemuan dengan Galumbang dan Resi terjadi sebanyak dua kali di rumah di Jalan Denpasar Nomor 34, Kuningan, Jakarta Selatan. Hanya saja Dito tak menjelaskan detail waktunya.
Namun demikian, Dito membantah dalam pertemuan yang terjadi di rumah aset milik orang tuanya itu dirinya menerima bingkisan berisi uang Rp27 miliar.
"Waktu itu kita hanya ngobrol bisnis, beliau baru selesai IPO (Initial Public Offering). Perusahaan keluarga saya juga mau IPO," kata Dito.
"Tidak ada (titipan)," pungkasnya.