Liputan6.com, Jakarta Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap turut mengomentari penggeledahan sebuah rumah yang dilakukan oleh kepolisian terkait dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri ke Syahrul Yasin Limpo.
Penggeledahan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan dan di rumah Ketua KPK Firli Bahuri di Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Baca Juga
"Penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya tentu harus kita apresiasi mengapa karena penyidik Polda Metro Jaya telah bergerak cepat setelah melakukan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri kemudian melakukan penggeledahan terhadap rumah-rumah yang diduga milik Firli Bahuri," kata Yudi dalam keterangan tertulis, Kamis (26/10/2023).
Advertisement
Menurut Yudi, penyidik tentu mempunyai keyakinan ada barang bukti yang disembunykan di tempat-tempat tersebut. Dia pun berharap ada barang bukti yang bisa ditemukan untuk memperkuat pembuktian terhadap kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian.
"Berdasarkan pengalaman saya ada beberapa hal yang tentu akan didapatkan dalam penggeledahan tersebut bisa jadi ada alat komunikasi berupa handphone atas flashdisk atau hardisk atau alat-alat elektronik lainnya menyimpan data atau juga dokumen atau juga bisa jadi ditemukan uang terkait dengan perkara atau ada barang lain dokumen-dokumen, surat-surat dan lain sebagainya," ujar dia.
"Intinya ketika penyidik melakukan penggeledahan maka ada keyakinan dari penyidik bahwa tempat tempat yang akan digeledah itu diduga disembunyikannya barang bukti," sambung dia.
Yudi berharap bahwa saat ini yang berada di rumah tersebut bersikap kooperatif.
"Ya untuk mempersilakan penyidik Polda Metro Jaya menggeledah. Mungkin itu sementara tanggapan saya bahwa sudah tepat yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya semakin memperkuat pembuktian terhadap kasus ini," tandas dia.
Usai Tunggu 2 Jam, Penyidik Mulai Geledah Rumah di Kertanegara Diduga Terkait Firli Bahuri
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akhirnya diizinkan masuk ke rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan. Proses penggeladahan pun sedang berlangsung. Penggeledahan ini diduga terkait pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Penyidik Polda Metro Jaya didampingi anggota Polres Metro Jaksel sudah berada di lokasi sejak pukul 10.29 WIB. Namun, saat itu mereka hanya menunggu di depan pagar.
Tak lama kemudian, salah seorang di antaranya mengajak pria berbaju oranye berbicara. Dia adalah orang yang memegang kunci pagar.
Selama dua jam menunggu akhirnya gerbang pagar bisa terbuka. Penyidik masuk dengan membawa koper dan sebuah printer. Terpantau, sejak pukul 12.00 WIB hingga sekarang mereka masih belum keluar dari dalam rumah tersebut.
Sebelumnya, salah satu petugas Bhabinkamtibmas Aiptu Sugi menyampaikan, pihaknya mendapat perintah untuk menuju ke rumah di Jalan Kertanegara bernomor 46. Informasi yang diterimanya, akan ada penggeledahan yang dilakukan petugas kepolisian. Namun, ia megaku tak tahu rumah siapa yang digeledah.
"Enggak tahu, tapi yang digeledah ini infonya yang (rumah) nomor 46," kata dia.
Saat dikonfirmasi, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak belum merespons terkait penggeledahan ini.
Sebelumnya, berdasarkan data yang dibeberkan kepolisian. Total 54 saksi telah dimintai keterangan kasus dugaan pemerasan ini.
Advertisement
Polisi Temukan Unsur Pidana
Perkara ini ditangani Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya setelah menerima aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023.
Saat itu, dilakukan tahapan verifikasi, telaah, dan pengumpulan bahan keterangan, kemudian dibuat laporan informasi sebagai dasar dilakukannya penyelidikan.
Polda Metro Jaya kemudian mengadakan gelar perkara pada 6 Oktober pada Jumat 2023. Hasil gelar perkara menaikan status pekara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah ditemukan unsur pidana.
Berdasarkan hasil gelar perkara itu, maka dibuat laporan polisi (LP) sebagai dasar penyidikan yang dilakukan selain spindik. Dalam LP yang dibuat tersangka atau terlapor masih tahap lidik.