Liputan6.com, Jakarta - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi resmi ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2022.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengapresiasi penahanan Achsanul Qosasi. Koordinator MAKI Boyamin Saiman menerangkan, Kejaksaan Agung menunjukkan keseriusannya dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi BTS 4G. Hal itu dibuktikan dengan penetapan tersanga dan penahanan Achsanul Qosasi.
“Ini harus kita apresiasi bahwa Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka dan menahan Achsanul Qosasi, ini bukti Kejaksaan Agung terus berproses mengungkap kasus ini jalan terus,” kata Boyamin, Jumat (3/11/23).
Advertisement
Boyamin mengatakan, Kejaksaan Agung harus terus berkomitmen membongkar pihak-pihak yang menikmati aliran dana tersebut. Berdasarkan data yang dimilikinya terdapat dua aliran uang miliaran harus berhasil diungkap.
“Ini harus kita kawal terus,” tutur Boyamin.
Resmi Tersangka
Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil Achsanul Qosasi untuk dimintai keterangan pada hari ini, Jumat (3/11/2023).
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumya, sepakati kesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi dalam keteranganya, Jumat (3/11/2023).
Kutandi menyebut, Achsanul Qosasi diduga telah menerima uang kurang lebih Rp 40 miliar dari Irwan Hermawan melalui Windi Purnama dan Sadikin Rusli di Hotel Grand Hyat, Jakpus pada 19 Juli 2022.
"Adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp 40 miliar yang diduga terkait dengan jabatan," ujar dia.
Advertisement
Ditahan di Rutan Salemba
Guna kepentinganya penyidikan, Achsanul Qosasi ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, Achsanul Qosasi dijerat Pasal 12 huruf B dan huruf E atau Pasal 5 ayat 1 junto Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau Pasal 5 ayat 1 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).