Divonis 5 Bulan Percobaan, Rasyid Bayar Hakim Rp 2.000

Rasyid dinyatakan terbukti bersalah karena lalai dalam berkendara dan menyebabkan kecelakaan serta mengakibatkan dua orang meninggal.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 25 Mar 2013, 16:46 WIB
Diterbitkan 25 Mar 2013, 16:46 WIB
rasyid130318b.jpg
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 5 bulan penjara percobaan 6 bulan dan denda Rp 12 juta. Usai palu diketok hakim, putra Menko Perekonomian Hatta Rajasa itu pun langsung menghampiri hakim dan memberi Rp 2.000.

Uang itu diberikan Rasyid karena selain hukuman pidana dan denda, dia juga diwajibkan membayar biaya perkara Rp 2.000. "Menjatuhkan pidana 5 bulan denda Rp 12 juta dan biaya perkara Rp 2 ribu," kata Ketua Majelis Hakim, Suharjono, saat membacakan putusan di PN Jakarta Timur, Senin (25/3/2013).

Usai hakim membacakan putusan dan mengetok palu tiga kali, Rasyid terlihat langsung berdiri dan menghampiri majelis hakim dan bersalaman. Dia juga menghampiri bangku Jaksa Penuntut Umum yang berada di kiri kursi terdakwa.

Setelah bersalaman dengan tim JPU, Rasyid kembali menghampiri meja hakim. Dia tampak merogoh kantung celana sebelah kanannya. Dan terlihat dia mengeluarkan Rp 2.000.

Setelah itu Rasyid menghampiri tim kuasa hukum yang duduk di sebelah kiri meja hakim. Mereka pun langsung bergegas keluar ruang sidang utama.

Seperti diketahui, Rasyid dinyatakan terbukti bersalah karena lalai dalam berkendara dan menyebabkan kecelakaan serta mengakibatkan dua orang meninggal dan sejumlah orang mengalami luka-luka.

Vonis ini berbeda dengan tuntutan jaksa sebelumnya. Jaksa menuntut Hakim menjatuhkan vonis 8 bulan penjara. (Ary)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya