Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Depok mengamankan tiga tersangka begal atau perampasan berinisial DDP (22),FS (24), dan MRH (23). Ketiga tersangka diamankan usai membegal korban yang merupakan pekerja seks komersial (PSK) berinisial IC (16) di jalan Mentengan Raya, Kemirimuka, Beji, Kota Depok, pada Minggu (5/11/2023).
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto mengatakan, penangkapan ketiga tersangka pencurian dengan kekerasan saat Tim Patroli Perintis Presisi (3P) Polres Metro Depok. Sebelumnya Tim 3P Polres Metro Depok bersama warga menangkap ketiga tersangka karena korban sempat berteriak minta tolong.
Baca Juga
“Ketiga tersangka kami bawa ke Polres Metro Depok untuk menjalani pemeriksaan usai melakukan pencurian dengan kekerasan,” ujar Hadi kepada Liputan6.com, Senin (6/11/2023).
Advertisement
Hadi menjelaskan, hasil pemeriksaan sementara salah satu tersangka DDP diminta rekannya yakni FS untuk mendownload aplikasi. Melalui aplikasi tersebut tersangka berpura-pura memesan PSK.
“Tersangka FS memesan PSK hingga akhirnya berkenalan dengan korban dan bersepakat untuk bertemu,” jelas Hadi.
Korban Dijemput
Tersangka FS menjemput korban di titik yang telah disepakati dan korban diajak berkeliling menggunakan sepeda motor. Pada saat itu rekan tersangka lainnya yakni DDP dan MRH telah menunggu FS bersama korban melintas di tempat kejadian perkara.
“Saat korban melintas bersama tersangka FS, kedua tersangka lainnya langsung melakukan aksinya merampas harta benda korban,” ucap Hadi.
Hadi mengungkapkan, tersangka DDP mengambil tas korban berisikan HP dengan cara memaksa. Korban berusaha mempertahankan tasnya hingga membuat korban terjatuh dari motor dan terluka.
“Akhirnya korban berteriak minta tolong dan teriakan tersebut didengar warga sekitar,” ungkap Hadi.
Advertisement
Dibantu Warga
Warga yang mengetahui hal tersebut langsung membantu korban dan berhasil menangkap ketiga tersangka dibantu tim 3P Polres Metro Depok. Ketiga tersangka tidak dapat berkutik setelah diamankan warga dan kepolisian.
“Kami mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone dan tas warna hitam milik korban,” tutur Hadi.
Hadi menambahkan, selain melakukan pemeriksaan kepada tiga tersangka, Polres Metro Depok memeriksa urine ketiga tersangka. Hasilnya, ketiga tersangka positif menggunakan obat daftar G.
“Tersangka positif menggunakan Benzodiazepin dalam waktu lama,” pungkas Hadi.