Jelang Putusan Kasus Etik Hakim MK, Anies Harap MKMK Junjung Tinggi Etika dan Objektivitas

Anies percaya MKMK akan mengambil keputusan terbaik terkait dugaan pelanggaran hakim konstitusi atas putusan gugatan uji materi syarat capres-cawapres. Anies meyakini MKMK akan menjunjung tinggi etika.

oleh Winda Nelfira diperbarui 07 Nov 2023, 12:49 WIB
Diterbitkan 07 Nov 2023, 12:48 WIB
Anies Baswedan
Bakal capres Koalisi Perubahan, Anies Baswedan berharap MKMK menjunjung tinggi etika dan objektivitas dalam sidang pleno pengucapan putusan terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi. (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Liputan6.com, Jakarta - Bakal calon presiden (Capres) Koalisi Perubahan, Anies Baswedan berharap Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjunjung tinggi etika dan objektivitas dalam sidang pleno pengucapan putusan terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang akan digelar hari ini, Selasa (7/11/2023) pukul 16.00 WIB.

Hal ini disampaikan Anies Baswedan saat menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW serta Haul Qutbil Anfas Al Habib Umar bin Abdurrahman Al Atthos ke-373 di Majelis Darul Musthofa Al Madinatul Munawaroh, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa.

Mulanya, Anies menyampaikan pernah menjadi ketua komite etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2013 silam. Menurut dia, sebagai ketua komite etik, etika dan objektivitas tak boleh dilanggar.

"Saya pernah menjadi ketua komite etik KPK tahun kalau tidak salah 2012. Pada waktu itu saya menjadi ketua komite etik, dan waktu itu mendapatkan tugas di KPK untuk melihat apakah ada prinsip-prinsip etika yang dilanggar atau tidak," kata Anies.

Menurut Anies, berdasarkan pada pengalamannya itu, semua keputusan terkait etik mesti diambil berdasarkan fakta yang ditemukan. Pasalnya, kata dia marwah konstitusi harus dijaga.

"Dari pengalaman itu saya melihat bekerja dalam soal etika ini harus menjaga etika juga. Termasuk semua yang menjadi keputusan-keputusannya itu memang harus mendasarkan pada fakta-fakta temuan dan objektif lalu disampaikan juga menjadi bagian dari menjaga marwah institusi pada waktu itu KPK, kalau sekarang kaitannya dengan MK," katanya.

Oleh sebab itu, Anies mengaku percaya MKMK bakal mengambil keputusan terbaik. Dia meyakini MKMK akan menjunjung tinggi etika.

"Jadi kita percayakan kepada majelis kehormatan, untuk menjalankan menuntaskan tugas dengan baik dan kami percaya mereka akan menjunjung tinggi etika dan menjunjung tinggi objektivitas," ucap Anies.

 


Sidang Pleno Putusan MKMK Digelar Selasa Sore

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ketua MK Anwar Usman.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ketua MK Anwar Usman. (Merdeka.com/Muhammad Genantan Saputra)

Diketahui, Sidang Pleno Pengucapan Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum akan digelar pada hari ini, Selasa (7/11/2023).

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, sesuai agenda yang dijadwalkan, sidang pleno pengucapan putusan akan dimulai pukul 16.00 WIB.

"Hari ini, di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Gedung MK, Jakarta Pusat, pukul 4 sore," tulis Fajar dalam keterangan pers diterima, Selasa pagi.

Fajar menjelaskan, sidang putusan MKMK digelar berdasarkan Pasal 39 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (PMK 1/2023).

Diketahui, MKMK telah menerima sebanyak 21 laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

"Atas laporan tersebut, MKMK telah menggelar Rapat MKMK, Sidang Pendahuluan, dan Sidang Pemeriksaan Lanjutan, dengan mendengarkan keterangan pelapor, hakim terlapor, hakim konstitusi, ahli, dan saksi sejak Kamis (26/10) hingga Jumat (3/11)," jelas Fajar.

Sidang Pleno Pengucapan Putusan MKMK akan diucapkan atau dibacakan oleh Ketua MKMK merangkap Anggota, Jimly Asshiddiqie (tokoh masyarakat), Sekretaris merangkap Anggota MKMK, Wahiduddin Adams (hakim konstitusi), dan Anggota MKMK, Bintan R. Saragih (akademisi yang berlatar belakang di bidang hukum).


Polisi Kerahkan 2.149 Personel Gabungan Amankan MK

Pengawalan Ketat Gedung MK Jelang Sidang Putusan
Personel kepolisian saat berjaga di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (26/6/2019). Kepolisian memperketat penjagaan di sekitar Gedung MK dengan kawat berduri, kendaraan lapis baja, serta ratusan personel. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Polda Metro Jaya mengerahkan sebanyak 2.149 personel gabungan untuk mengamankan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Selasa (7/11/2023). Hal ini dilakukan untuk mengawal sidang pleno pembacaan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Selain pengamanan, polisi juga menyiapkan skenario pengalihan arus lalu lintas di sekitar Gedung MK di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Adapun putusan MKMK ini terkait kasus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sidang MKMK rencananya digelar pada Selasa pukul 16.00 WIB.

"Total 2.149 personel," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (7/11/2023).

Trunoyudo merincikan, personel yang dikerahkan terdiri dari Satgasda 1.964 personel dan Satgasres 185 personel. Mereka ditugaskan mengawal jalannya pembacaan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Sementara itu, pengalihan arus lalu lintas di sekitar lokasi Gedung MK bersifat situasional tergantung situasi di lapangan. "Rekayasa lalu lintas situasional," ujarnya.

Adapun, rekayasa arus lalu lintas yakni arah Harmoni menuju Jalan Majapahit dialihkan ke Jalan Juanda dan Suryopranoto.

Kemudian, dari arah Bundaran HI menuju Harmoni dialihkan ke Budi Kemuliaan dan Merdeka Selatan. Lalu, dari arah Budi Kemuliaan menuju Merdeka Barat dialihkan ke Jalan Merdeka Selatan. Sedangkan, dari arah Merdeka Selatan menuju Merdeka Barat dialihkan ke Jalan Budi Kemuliaan.   


Demokrat Harap Putusan MKMK Bisa Kembalikan Kepercayaan Publik

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar rapat perdana terkait dugaan pelanggaran etik hakim MK terkait putusan syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar rapat perdana terkait dugaan pelanggaran etik hakim MK terkait putusan syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). (Merdeka)

Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani meyakini perhatian publik sore ini akan tertuju pada putusan MKMK. Sebagai bagian dari publik, dia berharap keadilan dapat ditegakkan.

“Kita tentu menaruh harapan proses yang berjalan di MKMK bisa berjalan secara transparan, akuntabel, dan kredibel sehingga bisa menyelamatkan dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap MK,” kata Kamhar melalui pesan singkat diterima Selasa (7/11/2023).

Kamhar menegaskan, sejak awal sudah diwanti agar MK sebagai lembaga negara yang lahir dari rahim reformasi, bisa menjaga dan berkontribusi nyata pada peningkatan derajat dan kualitas demokrasi, bukan sebaliknya. Apalagi jika menjadi alat legitimasi penguasa untuk melanggengkan kekuasaan yang kontra demokrasi. 

“Sebagai penggiat dan pencinta demokrasi, kita semua tak menghendaki itu,” tegas dia.

Kamhar mengaku tak ingin berandai-dengan keputusan MKMK, namun atas nama rakyat tentu putusan seadil-adilnya dari dugaan pelanggaran etik yang dilakukan hakim konstitusi harus ditegakkan.

“Semua menaruh harapan besar agar keputusan MKMK kredibel dan bisa mengembalikan kepercayaan publik pada Mahkamah Konstitusi,” dia menandasi. 

Infografis MK Kabulkan Gugatan Syarat Kepala Daerah Kurang 40 Tahun Bisa Maju Pilpres. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis MK Kabulkan Gugatan Syarat Kepala Daerah Kurang 40 Tahun Bisa Maju Pilpres. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya