Liputan6.com, Jakarta Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informasi (BAKTI Kominfo) Anang Achmad Latif divonis 18 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider enam kurungan.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan Anang terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station atau BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Anang Achmad Latif telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan ke satu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ujar Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).
Advertisement
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anang Achmad Latif dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan," Fahzal menambahkan.
Anang juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar.
"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar diambil dari uang yang telah disetor ke Kejaksaan sebesar Rp 6 miliar sisanya Rp 1 miliar dikembalikan kepada terdakwa," kata hakim.
Hal memberatkan vonis Anang Achmad Latif dianggap tidak membantu program pemerintah dalam memberantas korupsi, tidak berterus terang tetapi mengakui kesalahan karena keterlambatan, dan kerugian keuangan negara besar dan menjadi sorotan masyarakat.
Sementara hal meringankan yakni Anang dianggap sopan di persidangan dan selaku kepala rumah tangga.
Â
Vonis Johnny G. Plate
Vonis ini tak jauh berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum yakni pidana 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan. Anang juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider 9 tahun penjara.
Sementara dalam kasus ini juga mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate divonis 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan Anang terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station atau BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
"Mengadili menyatakan terdakwa Johnny Gerard Plate telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Hakim Fahzal Hendri dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Rabu (8/11/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," Fahzal menambahkan.
Â
Advertisement
Hal Memberatkan dan Meringankan
Selain pidana pokok, hakim juga menjatuhkan pidana berupa kewajiban uang pengganti terhadap Johnny G. Plate sebesar Rp15.500.000.000. Jika uang pengganti tersebut tak dibayar setelah satu bulan vonis berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Jika hartanya tak mencukupi maka dipidana selama 2 tahun.
"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp15,5 miliar subsider 2 tahun," kata hakim.
Hal memberatkan vonis yakni hakim beranggapan Johnny G. Plate tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Tidak mengakui kesalahannya dan merasa tidak bersalah. Johnny juga terbukti meminta uang kepada terdakwa Anang Achmad Latif selaku dirut Bakti Kominfo.
Sementara hal yang meringankan vonis yakni Johnny G. Plate dianggap sopan dalam persidangan, sebagai kepala rumah tangga, dan uang yang diterima sebagaimana pengakuannya untuk bantuan sosial.
Diketahui, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate didakwa merugikan keuangan negara lebih dari Rp 8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
Â
Memperkaya Diri dan Orang Lain
Jaksa menyebut Johnny Plate merugikan keuangan negara bersama-sama dengan Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA), Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Irwan Hermawan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Kemudian Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusriki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima.
Jaksa menyebut dalam korupsi ini telah memperkaya Johnny sebesar Rp17.848.308.000,00, memperkaya Anang Achmad Latif sebesar Rp 5 miliar, Yohan Suryanto, Yohan Suryanto Rp 453.608.400,00, Irwan Hermawan Rp 119 miliar, Windi Purnama sebesar Rp 500 juta.
Kemudian Muhammad Yusrizki sebesar Rp50 miliar dan USD 2,5 juta, Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp 2.940.870.824.490,00, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955,00, Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp 3.504.518.715.600,00.
Jaksa menyebut, kerugian keuangan negara sebesar Rp 8 triliun dalam kasus ini dihasilkan dari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia.
Â
Advertisement
Mohon Maaf
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan masyarakat Indonesia karena pengerjaan proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo terlambat atau tidak tepat waktu.
Johnny menyampaikan hal tersebut saat merespons pertanyaan kuasa hukumnya Dion Pongkor dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek BTS 4G di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).
Awalnya, Dion menanyakan perasaan Johnny Plate terhadap fakta yang terungkap di persidangan bahwa dua penggantinya sebagai Menkominfo, juga tidak menyelesaikan proyek BTS 4G tepat waktu, tetapi tepat dilanjutkan.
"Ini kan proyek tidak selesai Pak, tidak selesai tepat waktu karena terlambat. Sekarang, berdasarkan fakta persidangan dua menteri pengganti bapak dilaporkan (oleh BLU BAKTI) bahwa tidak selesai. Mereka minta tetap dilanjutkan proyeknya dan tidak (menjadi) masalah buat mereka. Bagaimana perasaan bapak terhadap proyek BTS ini?" tanya Dion.
Merespons hal tersebut, Johnny kemudian menyampaikan permohonan maafnya kepada Presiden Jokowi dan masyarakat Indonesia atas keterlambatan proyek BTS 4G yang terjadi di era kepemimpinannya.
"Yang pertama tentunya saya mohon maaf kepada bapak Presiden yang telah mempercayai saya sebagai Menkominfo bahwa proyek ini yang menjadi kebijakan pemerintah dalam rangka membawa masyarakat memasuki era transformasi digital tidak selesai pada waktunya," ungkap Johnny.