Liputan6.com, Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyebut pihaknya selalu berkolaborasi dengan Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) terkait adanya dugaan transaksi mencurigakan pejabat negara.
Ivan memastikan selalu menyerahkan dokumen transaksi mencurigakan kepada lembaga antirasuah, termasuk transaksi mencurigakan dalam kasus yang menyeret nama Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Baca Juga
"Kan memang semua penanganan tugas masing-masing antara PPATK dan KPK jika terdapat irisan kewenangan (TPPU-Korupsi), pasti dilakukan kerjasama tukar menukar informasi," ujar Ivan dalam keterangannya, Kamis (9/11/2023).
Advertisement
Berkaitan dengan kebenaran adanya transaksi mencurigakan yang dilakukan Eddy Hiariej, Ivan enggan membicarakannya lebih jauh. Menurut Ivan, hal itu bukan kewenangan PPATK.
"Kalau itu bisa langsung konfirmasi ke penyidiknya ya," kata dia.
KPK berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran uang dalam kasus yang menyeret nama Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Wamenkumham Eddy Hiariej.
Lembaga antirasuah itu melakukan koordinasi karena ada dugaan transaksi yang tidak wajar.
"Bahwa betul kami ada koordinasi dengan PPATK terkait proses penyidikan yang sedang berlangsung. Adapun substansi tentu tidak bisa kami sampaikan, karena sedang berproses," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis.
Pasal yang Akan Diterapkan KPK untuk Perkara Eddy Hiariej
KPK menegaskan akan menggunakan pasal gratifikasi untuk perkara yang berhubungan dengan Eddy Hiariej. Setelah suap dan gratifikasi, kemungkinan akan menerapkan juga pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Nanti juga setelah gratifikasi, biasanya kita lapisi lagi dengan pasal TPPU, karena untuk menjaring seluruh kekayaan yang memang kita duga atau kita anggap hasil dari tindak pidana korupsi," ujar Deputi penindakan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Senin malam, 6 November 2023.
KPK mengakui kasus dugaan penerimaan gratifikasi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sudah ditingkatkan ke proses penyidikan.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan penyelidikan kasus ini sudah dirampungkan.
"Sampai saat ini proses penyelidikan di KPK sudah selesai di lakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima KPK," ujar Ali di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin, 6 November.
Eddy Hiariej Bakal jadi Tersangka KPK?
Ali belum bersedia membeberkan status Eddy Hiariej dalam penanganan kasus ini. Namun demikian, Ali memastikan pihaknya akan terbuka dan segera mengumumkan pihak yang menjadi tersangka dalam penyidikan kasus ini.
"Kebijakan di KPK semua perkara dipelakukan sama. Artinya kami akan publikasikan dan kami akan umumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka ketika proses penyelidikan itu cukup," kata dia.
Namun begitu, Ali mengatakan pengumuman tersangka tetap akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan. Menurut Ali, pihaknya masih membutuhkan waktu untuk melengkapi alat bukti lanjutan termasuk melengkapi syarat formil.
"Sudah selesai dalam proses penyelidikannya. Tetapi sekali lagi sama dengan perkara-perkara lainnya kami akan umumkan nama-nama tersangkanya ketika proses penyidikan itu cukup," Ali menandasi.
Advertisement
Usai Diperiksa KPK, Eddy Hiariej Masih Irit Bicara
Sebelumnya, Wamenkumham Eddy Hiariej irit bicara usai dimintai keterangan berkaitan dengan penyelidikan dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar. Eddy Hiariej tak menjelaskan dengan gamblang setiap pertanyaan yang terlontar dari awak media.
"Enggak ada apa-apa. Bukan, bukan. Nanti (sama) pak ini ya," ujar Eddy seraya menunjuk tim kuasa hukumnya usai diperiksa di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).
Eddy tak menjawab saat ditanya soal pemeriksaanya kali ini. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada tim penasihat hukumnya.
"Saya enggak mau jawab, nanti beliau (kuasa hukum) saja," kata Eddy.
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej mendatangi Gedung KPK. Dia datang sekitar pukul 13.25 WIB dan langsung masuk ke dalam lobi dan menuju bagian informasi lembaga antirasuah.
Kasus Dugaan Terima Gratifikasi Rp7 Miliar
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Eddy Hiariej akan dimintai keterangan seputar kasus dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar. Dugaan penerimaan gratifikasi itu dilaporkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.
"Informasi yang kami peroleh, diundang dalam rangka permintaan keterangan pada proses penyelidikan yang sedang KPK lakukan," ujar Ali dalam keterangannya, Jumat (28/7/2023).
Tim penasihat hukum Indonesia Police Watch (IPW) Deolipa Yumara menyebut dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wamenkumham Eddy Hiariej sudah masuk tahap penyelidikan oleh KPK.
Dugaan penerimaan gratifikasi Eddy Hiariej diketahui dilaporkan oleh Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.
"Kita sudah ajukan surat permintaan informasi, sudah diterima oleh KPK hari ini tanggal, 5 Mei 2023. Sudah dijawab oleh KPK bahwasanya persoalan Dumas (pengaduan masyarakat) yang diadukan oleh IPW yang diduga Pak Wamenkumham ini, sudah masuk taraf penyelidikan," ujar Deolipa di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (5/5/2023).
Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi Eddy Hiariej Naik ke Penyelidikan
Deolipa berharap penyelidikan dugaan penerimaan gratifikasi Eddy Hiariej ini segera dituntaskan oleh KPK. Dia berharap dari penyelidikan ini nantinya bisa ditingkatkan ke penyidikan.
"Jadi perkaranya itu sudah masuk ke taraf penyelidikan. Enggak lama lagi penyidikan. Cuma kadang-kadang, KPK penyelidik lama nih, kita minta dipercepat dan mereka ya sudah atensi ini supaya dipercepat ini," kata Deolipa.
Deolipa mengaku, ditingkatkan penanganan kasus dari laporan menjadi penyelidikan ini lantaran KPK sudah meminta keterangan beberapa pihak. Namun Deolipa mengaku tak diberitahu siapa saja pihak yang sudah dimintai keterangan oleh KPK.
"Permintaan keterangan saksi, sudah dong, kalau sudah lidik sudah ada pemeriksaan saksi. Nah itu yang tidak dikasih tahu (saksi yang sudah diperiksa), pokoknya sudah masuk lidik artinya sudah ada beberapa saksi yang dimintai keterangan," kata dia.
Diketahui, Sugeng melaporkan dugaan pemerimaan gratifikasi oleh Eddy Hiariej melalui asisten pribadinya Yogi Arie Rukmana sebesar Rp7 miliar. Penerimaan itu disebutkan Sugeng terjadi pada April 2022 sampai dengan Oktober 2022.
Pelaporan itu terkait posisinya sebagai Wamenkumham dalam konsultasi kasus hukum dan pengesahan badan hukum PT CLM. Sebab, PT CLM kini tengah bermasalah di Polda Sulawesi Selatan dalam kasus dugaan tindak pidana izin usaha pertambangan (IUP).
Menanggapi laporan tersebut, Eddy mengaku tak mau mempersoalkannya.
"Saya tidak perlu menanggapi secara serius karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara aspri (asisten prinadi) saya YAR dan YAM sebagai lawyer dengan kliennya Sugeng (Ketua IPW)," ujar Eddy dalam keterangannya, Selasa (13/3/2023).
Advertisement
Eddy Merasa Laporan yang Disampaikan IPW Mengarah Fitnah
Eddy juga sudah mendatangi KPK untuk memberikan klarifikasi berkaitan hal tersebut pada Senin, 20 Maret 2023 kemarin. Dalam kesempatan itu, Eddy juga memperkenalkan Yogi Arie Rukmana sebagai asisten pribadinya sejak sebelum dia menjadi Wamenkumham.
Usai memberikan klarifikasi, Eddy menyatakan tak akan melaporkan balik Sugeng. Tak seperti Yogi yang melaporkan Sugeng ke Bareskrim Polri terkait pencemaran nama baik.
"Saya tidak akan melapor. Kenapa saya tidak akan melapor? Ada beberapa alasan," ujar Eddy di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (20/3/2023).
Eddy merasa laporan yang disampaikan IPW sudah mengarah ke fitnah. Meski demikian, Eddy tak akan melaporkan balik IPW.
Alasan pertama, kata Eddy, IPW merupakan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bertugas sebagai pengawas. Untuk itu, Eddy mempersilakan IPW dan LSM lainnya berkomentar dan menjalankan tugasnya melakukan kontrol sosial.
"IPW kan LSM, tugasnya watch dong, ya silakan. Yang kedua, ya kalau pejabat itu diadukan, yang harus dilakukan itu bukan melaporkan ke Bareskrim, tetapi dilakukan klarifikasi," kata dia.
Selain itu, Eddy mengatakan, jika dirinya melaporkan IPW berarti masuk dalam sistem peradilan pidana yang merupakan mode berperang. Eddy, mengatakan dalam peperangan itu harus mencari lawan yang seimbang.
"Sistem peradilan pidana di mana pun the batle model, model berperang. Kalau berperang kan kita harus cari lawan yang seimbang," kata dia.