Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser, Kalimantan Timur (Kaltim) meraih penghargaan perlindungan konsumen kategori pasar tertib ukur dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia.Â
Penghargaan itu diserahkan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam acara penganugerahan penghargaan perlindungan konsumen 2023 di Pullman Bandung Grand Central, Jumat (10/11/2023). Penghargaan ini terasa spesial karena terakhir kali Paser menerima award 10 tahun silam.
Baca Juga
"Alhamdulillah kami kembali menerima penghargaan. Ini kali keduanya, sebelumnya 2013 lalu juga meraih penghargaan serupa," kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Paser, Yusuf.
Advertisement
Keberhasilan Kabupaten Paser meraih penghargaan tersebut berkat kontribusi Pasar Induk Penyembolum Senaken. Dikatakan Yusuf jika penerapan tera ulang atau penggunaan alat timbang di Pasar Senaken telah mencapai 90 persen.
"Kedepannya akan kami terus tingkatkan penerapan tera ulang di Pasar Senaken," sebutnya.
Uji Tera Ulang
Seperti diketahui, uji tera merupakan amanat Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dengan penghargaan itu, Yusuf menegaskan menjadi pelecut semangat dalam tertib memberikan pelayanan masyarakat atau pembeli di pasar. Dirinya juga menghaturkan terima kasih kepada pedagang yang telah bertanggung jawab dan jujur dalam berjualan.
"Pengelolaan Pasar Senaken akan semakin terus kita tingkatkan," tegasnya.
Advertisement
Target Jadi Pasar Standar SNI
Lebih lanjut Yusuf mengatakan selain semakin meningkatkan kinerja untuk kepuasan masyarakat dan menjaga kepercayaan masyarakat berbelanja, diungkapkannya Disperindagkop UKM Kabupaten berupaya mewujudkan Pasar Senaken masuk kategori berkategori SNI.
"Arah kedepannya Pasar Senaken ini masuk dalam pasar rakyat berstandar SNI," ucap Yusuf.
Menurutnya untuk berada dalam kategori pasar rakyat standar SNI perlu waktu. Pasalnya, ada beberapa indikator yang harus dipenuhi. Diantaranya penataan dan penertiban di Pasar Senaken.
"Menuju ke sana (SNI) ada beberapa fasilitas yang sudah kita tata ulang, penataan dan penertiban serta sarana dan prasarana dilakukan oleh pemerintah daerah," tuturnya.
Â
(*)
Pasar Senaken
Meski, katanya masih jauh untuk kategori pasar rakyat standar SNI. Namun, dengan adanya pembangunan-pembangunan dan penambahan fasilitas di Pasar Senaken yang dilakukan oleh Pemkab Paser menjadi suatu peluang untuk dapat mewujudkan harapan tersebut.
"Insya Allah dengan adanya (kios) yang sudah dibangun itu, dimana pada 2022 sebanyak 104 kios dan 2023 ada 117 kios, dan fasilitas lainnya, mudahan kita bisa mengarah pasar berstandar SNI," tutup Yusuf.
Sekadar diketahui, penganugerahan penghargaan perlindungan konsumen terbagi dalam empat kategori. Dimulai penghargaan pemerintah daerah provinsi peduli perlindungan konsumen, penghargaan SNI pasar rakyat, penghargaan daerah tertib ukur dan penghargaan pasar tertib ukur.
Â
(*)
Advertisement