MAKI Dukung Langkah Kejagung Bersih-Bersih Jaksa Nakal

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendukung keputusan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang memberhentikan kedua anak buahnya lantaran terlibat kasus dugaan suap penanganan perkara di Bondowoso.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 21 Nov 2023, 00:04 WIB
Diterbitkan 21 Nov 2023, 00:04 WIB
Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung)
Gedung Kejaksaan Agung Jakarta. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendukung keputusan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang memberhentikan kedua anak buahnya lantaran terlibat kasus dugaan suap penanganan perkara di Bondowoso. Hal itu dinilai dapat meminimalisasi penyimpangan jaksa nakal di kemudian hari.

"Sangat tepat (pemberhentian sementara), bentuk ketegasan supaya tidak ditiru orang lain," tutur Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Senin (20/11/2023).

Boyamin menyebut, Jaksa Agung tetap harus melakukan upaya lain untuk memitigasi terulangnya kasus serupa. Seperti misalnya memberikan sanksi kepada pejabat di atasnya dua tingkat, sebagaimana ketentuan pengawasan melekat.

"Atasan tidak boleh abai," tegas Boyamin.

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan telah memecat Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Silaen yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, kedua jaksa yang terlibat korupsi itu dipecat sementara lantaran terbentur prosedur Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Sampai saat ini kami belum berpikir melakukan pendampingan hukum terhadap oknum, bahkan tidak akan melakukan pendampingan karena yang melakukan tindak pidana adalah oknum. Dan kami sudah bicara dengan Jamwas, yang bersangkutan dipecat sementara karena menunggu keputusan hukum yang tetap untuk PNS,” tutur Ketut di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2023).

Menurut Ketut, dengan statusnya yang dipecat, maka kedua jaksa nakal itu tidak akan mendapatkan haknya sebagai ASN. 

“Tidak ada perlindungan terhadap pelaku perbuatan melawan hukum, akan dipecat dan dipidana,” jelas dia.

 

Apresiasi KPK

Barang Bukti OTT Kepala Kajari Bondowoso Puji Triasmoro
Dalam OTT tersebut tim penyidik menangkap enam orang dan menahan empat tersangka. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ketut menyatakan pihaknya mengapresiasi langkah KPK yang turut membantu proses bersih-bersih jaksa di Kejagung. Dia pun mengimbau kepada semua pihak, bahkan masyarakat sipil sekalipun untuk melaporkan segala bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum kejaksaan.

“Pak Jaksa Agung tidak membutuhkan jaksa yang tidak bermoral, kita butuh jaksa cerdas berintegritas. Ini akan menjadi hukum alam, kita akan memperoleh jaksa-jaksa terbaik ke depannya,” Ketut menandaskan.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Bondowoso, Jawa Timur. Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Silaen dikabarkan turut terjaring operasi senyap tim penindakan.

"Yang ditangkap Kajari, Kasipidsus dan beberapa pihak dari Staf Dinas PUPR Bondowoso," ujar sumber, Rabu (15/11/2023).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membenarkan adanya operasi senyap tim penindakan di wilayah Bondowoso, Jawa Timur. Penangkapan terjadi pada pukul 11.30 WIB siang tadi.

"Benar KPK tadi siang sekitar jam 11.30 WIB melakukan tangkap tangan di wilayah Bondowoso," ujar Ghufron dalam keterangannya, Rabu (15/11/2023).

Ghufron belum bersedia membeberkan lebih jauh soal operasi senyap ini. Dia menyebut tim penindakan masih menjalankan tugasnya di lapangan.

Berdasarkan informasi, pejabat yang diamankan yakni dari Kejaksaan Negeri Bondowoso. "Tim masih dalam proses pemeriksaan, nanti kami update setelah selesai," kata Ghufron.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan.

OTT KPK

Sebelumnya, KPK juga menggelar OTT pada Minggu, 12 November 2023. Dalam OTT KPK itu, 10 orang diamankan di dua wilayah berbeda yaitu di Kabupaten Sorong dan Jakarta

Adapun, 10 orang tersebut yakni, Efer Segidifat (ES) selaku Kepala BPKAD Kabupaten Sorong, Maniel Syatfle (MS) selaku Staf BPKAD Kabupaten Sorong, Yan Piet Mosso selaku Pj Bupati Kabupaten Sorong, Abu Hanifa (AH) selaku Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat, David Patasaung (DP) selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK.

Kemudian, Anggota Tim Pemeriksa BPK Dzul F Dengo (DFD), Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing (PLS), Staf BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat David Martumbur (DM), Security BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat Eko Purwanto (EP), dan Tenaga Ahli BPK Febian Julius (FJ).

Dari kegiatan tersebut, tim KPK juga mengamankan uang tunai sekira Rp1,8 Miliar dan satu buah jam tangan merek Rolex. KPK kemudian membawa para pihak yang terjaring tersebut berikut barang bukti ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan adanya kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka. Keenam tersangka tersebut yakni Yan Piet Mosso, Efer Segidifat, Maniel Syatfle, Patrice Lumumba Sihombing, Abu Hanifa, serta David Patasaung.

Infografis OTT KPK Era Firli Bahuri
Infografis OTT KPK Era Firli Bahuri (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya