Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 menjadi Rp5.067.381. UMP ini naik 165.583 dari UMP 2023 sebesar Rp4.901.798.
"Jadi rupiahnya dari Rp4,9 juta jadi Rp5.067.381," kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Selasa (21/11/2023).
Baca Juga
Heru mengatakan, pihaknya menggunakan alfa sebesar 0,3 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023. "Dewan pengupahan mewakili pengusaha kemampuan mereka alfanya 0,2. Permohonan serikat pekerja tentunya lebih dari itu," ujar Heru.
Advertisement
"Maka Pemda DKI menetapkan alfa tertinggi 0,3 sesuai dengan PP nomor 51 tahun 2023. Pemda DKI tidak bisa melewati peraturan pemerintah yang sudah ditetapkan, yaitu alfanya maksimum 0,3," sambungnya.
Sebelumnya, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan pihaknya bakal menetapkan UMP 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.
Dalam sidang Dewan Pengupahan, Pemprov DKI merekomendasikan UMP 2024 sebesar Rp5.067.381. Nominal ini bertambah Rp165.583 atau 3,378 persen dari UMP 2023 sebesar Rp4.901.798.
"Angkanya sesuai (rekomendasi unsur pemerintah, dengan alfa) 0,3. Nanti, keputusan gubernur," kata Heru, Minggu 19 November 2023.
Adapun Sidang Dewan Pengupahan yang diselenggarakan pada Jumat 17 November 2023 di Balai Kota DKI Jakarta sempat berjalan alot. Anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha tak sependapat dengan unsur buruh dalam merumuskan besaran UMP.
Rekomendasi UMP Jakarta dari Buruh dan Pengusaha
Dalam keterangan tertulis, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Hari Nugroho menyebut bahwa rekomendasi UMP Jakarta tahun 2024 dari unsur pengusaha sekitar Rp5 juta.
"Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur Organisasi Pengusaha mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta Tahun 2024 menggunakan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan dengan menggunakan alfa 0,20 dari pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta, sehingga UMP DKI Jakarta Tahun 2024 menjadi sebesar Rp 5.043.068," kata Hari.
Sementara, kelompok buruh memberikan rekomendasi nilai UMP 2024 sebesar Rp5,6 juta. Mereka tak menggunakan formula (PP) Nomor 51 Tahun 2023 yang menjadi acuan pemerintah pusat.
"Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur serikat pekerja/serikat buruh mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta Tahun 2024 naik sebesar 15 persen dengan rincian menggunakan formula Inflasi DKI Jakarta 1,89 persen, ditambah pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta 4,96 persen, ditambah indeks tertentu 8,15 persen menjadi sebesar Rp5.637.068," urai Hari.
Lalu, unsur pemerintah juga memberikan rekomendasi yang mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2023.
"Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur Pemerintah mengusulkan besaran nilai UML DKI Jakarta Tahun 2024 berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 dengan menggunakan alfa 0,30 dari Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta sehingga UMP DKI Jakarta Tahun 2024 menjadi sebesar Rp5.067.381," jelasnya.
Advertisement
Massa Buruh Rusak Pagar Balai Kota DKI Jakarta, Tuntut UMP 2024 Rp5,6 Juta
Sejumlah kelompok buruh melakukan aksi demonstrasi di Balai Kota menjelang pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 pada Selasa (21/11/2023).
Para buruh ini meminta untuk masuk bertemu dengan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Mereka ingin berdiskusi dan meminta Heru untuk menaikan UMP menjadi Rp5,6 juta.
Mereka menggoyang-goyang pagar hingga roboh dan rusak. Bahkan, terdapat bagian tembok yang hancur.
"Woi Heru. Ini rakyat lu, rakyat Jakarta, mau ketemu, mau ngobrol. Bukan mau minta duit. Mau minta naikin gajinya yang bukan dari APBD," kata orator demo.
"Mau naikin gajinya di Jakarta Rp5,6 juta yang bayar bukan dari APBD. Bukan kayak lu dari APBD. Yang bayar perusahaan-perusahaan kita kerja. Bukan lu yang bayar, bukan Pemprov DKI," sambungnya.
Tak hanya merusak pagar, massa buruh juga membakar ranting pohon kering, ban, hingga spanduk. "Kita siap nginap. Api unggun kan sudah ada nih," tambahnya.
Demo UMP di Balai Kota DKI Rusuh, Polisi Minta Massa Segera Bubar
Polisi meminta massa aksi demonstrasi terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 untuk membubarkan diri. Sebab, aksi penyampaian pendapat itu diwarnai kerusuhan hingga merusak pagar Balai Kota DKI Jakarta.
Berdasarkan pantauan merdeka.com, Polres Metro Jakarta Pusat membawa wator canon dan pasukan penindak.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro memerintahkan massa untuk segera membubarkan diri.
"Aksi ini sudah melakukan pengrusakan. Sesuai ketentuan Undang-Undang, harus dilakukan dengan tertib. Silakan membubarkan diri," kata Susatyo di lokasi.
Massa demo pun tak terima. Namun, mereka tak punya pilihan lain selain membubarkan diri.
"Mainnya jangan gitu, Pak Polisi. Polisi seharusnya mengayomi rakyatnya," kata mereka.
Â
Â
Â
Reporter: Lydia Fransisca
Sumber: Merdeka.com
Advertisement