MK Balas Surat Keberatan Anwar Usman soal Pengangkatan Suhartoyo Jadi Ketua

Mahkamah Konstitusi (MK) membalas surat keberatan yang diajukan oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Nov 2023, 22:00 WIB
Diterbitkan 23 Nov 2023, 22:00 WIB
Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman (tengah) memimpin sidang pendahuluan sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 di gedung MK, Jakarta, Rabu (10/7/2019). Sidang beragendakan pemeriksaan pendahuluan terkait Perselisihan Hasil Pemilu DPR-DPRD Provinsi Sulawesi Barat. (Liputan6/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) membalas surat keberatan yang diajukan oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.

Hal tersebut diungkapkan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih melalui pesan tertulis.

Enny mengatakan, surat balasan tersebut berisi penjelasan bahwa pengangkatan Suhartoyo sebagai MK dilakukan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang ada.

"Telah dijawab oleh pimpinan MK berdasarkan hasil RPH. Pada prinsipnya pengangkatan Ketua MK periode 2023-2028 adalah karena melaksanakan putusan MKMK dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Enny, Kamis (23/11/2023).

Surat itu pun telah dikirimkan kepada kuasa hukum Anwar Usman pada Kamis (23/11/2023) hari ini.

"Surat jawaban tersebut dikirimkan kepada yang mengajukan keberatan, yaitu kuasa atas nama Yang Mulia Anwar Usman," ujar Enny.

Ia pun menambahkan, penentuan Suhartoyo dilakukan secara mufakat. Bahkan, dalam penetuan itu, Anwar Usman pun hadir.

"Serta dalam proses penentuan secara musyawarah mufakat ketua MK yang baru, juga dihadiri langsung oleh Yang Mulia Anwar Usman," tambah Enny.

 

Anwar Usman Ajukan Keberatan Pengangkatan Suhartoyo

Sebelumnya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengajukan keberatan atas pengangkatan Suhartoyo menjadi Ketua MK menggantikan dirinya. Anwar Usman mengajukan keberatan pada 15 November 2023.

"Ya betul, ada surat keberatan dari Yang Mulia Anwar Usman atas Surat Keputusan No. 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Yang Mulia Suhartoyo sebagai ketua MK 2023-2028," ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih kepada Liputan6.com, Rabu (22/11/2023).

Enny mengatakan surat tersebut disampaikan oleh tiga kuasa hukum Anwar Usman. Hanya saja Enny tak menjelaskan identitas ketiga kuasa hukum adik Ipar Presiden Joko Widodo alias Jokowi itu.

"Surat tersebut disampaikan oleh 3 kuasa hukum Yang Mulia Anwar Usman tertanggal 15 November 2023," kata Enny.

Enny menyebut surat tersebut tengah dalam pembahasan di Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Enny memastikan Anwar Usman tak hadir dalam rapat di MK tersebut.

"Saat ini surat tersebut sedang dibahas dalam RPH dan belum selesai pembahasannya. Yang Mulia Anwar Usman tidak hadir dalam pembahasan tersebut," kata dia.

 

Suhartoyo Terpilih

Diketahui, sebanyak delapan dari sembilan hakim konstitusi menghadiri rapat pleno pelantikan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Hanya Anwar Usman yang diketahui tidak hadir dalam momen tersebut.

"Petikan Ketua MK tentang pengangkatan Ketua MK masa jabatan 2023-2028," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra mengawali momen tersebut di Ruang Rapat Pleno Hakim Konstitusi, Gedung MK Jakarta, Senin (13/11/2023).

Petikan tersebut kemudian dibacakan oleh Plt Sekjen Mahkamah Konstitusi Fajar Lakaono yang berbunyi keputusan MK Republik Indonesia Nomer 17 Tahun 2023, tentang pengangkatan Ketua MK masa jabatan 2023-2028.

"MK menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan menetapkan, keputusan MK tentang pengangkatan ketua MK masa jabatan 2023-2028. Menetapkan Dr Suhartoyo SH MH sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028," kata Fajar.

Usai dibacakan, Suhartoyo kemudian maju ke hadapan tujuh hakim konstitusi yang hadir dan membacakan sumpah jabatan dengan dipayungi kitab suci Al-Quran.

"Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Ketua Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa," ujar Suhartoyo.

Usai sumpah yang sudah dibacakan tersebut, Suhartoyo secara resmi dan sah dilantik menjadi ketua MK yang baru menggantikan Anwar Usman.

 

Reporter: Lydia Fransisca/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya