Puluhan Tempat Hiburan Malam di Cakung Jaktim Disegel Satpol PP

Satpol PP Jakarta Timur (Jatim) menyegel 30 tempat hiburan malam dan panti pijat di Jalan Cakung Cilincing Sisi Timur, Kampung Sawah RT 01/RW 05 Kelurahan Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, Kamis 23 November 2023.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Nov 2023, 01:00 WIB
Diterbitkan 25 Nov 2023, 01:00 WIB
Ilustrasi Garis Polisi. (Freepik/User15245033)
Ilustrasi Garis Polisi. (Freepik/User15245033)

Liputan6.com, Jakarta - Satpol PP Jakarta Timur (Jatim) menyegel 30 tempat hiburan malam dan panti pijat di Jalan Cakung Cilincing Sisi Timur, Kampung Sawah RT 01/RW 05 Kelurahan Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, Kamis 23 November 2023.

Kasatpol PP Kota Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan, penindakan terhadap 30 tempat hiburan dan panti pijat ini dilakukan karena adanya pelanggaran.

"Dari 30 tempat hiburan yang disegel itu terdiri dari kafe 13 unit, panti pijat 14 unit dan lapo tiga unit. Seluruhnya diberikan tindakan segel agar tidak beroperasi kembali," ujar Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (24/11/2023).

Menurut dia, tindakan tegas ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pemilik usaha hiburan malam tersebut.

Selain itu, untuk menjaga suasana agar kondusif. "Tindakan ini sebagai respon keresahan masyarakat terhadap hiburan malam yang beroperasi di lokasi tersebut," kata Budhy.

Dalam melakukan penyegelan, petugas memasang garis Pol-PP di tiap bangunan yang telah melakukan pelanggaran tersebut.

Penyegelan sebagai bagian dari upaya penegakan pelanggaran aturan Perda 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, salah satunya sektor pariwisata harus memiliki izin operasional.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Libatkan 91 Personel Gabungan

20150829-Garis Polisi
Ilustrasi garis polisi.

Kegiatan ini melibatkan 91 personel gabungan, terdiri atas unsur Polsek Cakung, Koramil Cakung, Satpol PP, Sudin Perhubungan, Sudin Pariwisata, pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) dan kelurahan/kecamatan. Sebelumnya, warga Kampung Sawah Indah RT 001/RW 05 Pulogebang, Kecamatan Cakung meminta Pemkot Jakarta Timut segera menertibkan tempat maksiat berkedok panti pijat tersebut.

"Warga minta penutupan (bisnis) prostitusi yang berkedok panti pijat karena itu meresahkan. Tadinya cuma satu sampai dua tempat, lama-lama menjamur sampai sekitar 15 panti pijat," kata Ketua Warga Kampung Sawah Indah, Dasrizal.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya