Liputan6.com, Jakarta Praka Riswandi Manik (RM) terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap warga sipil Imam Masykur bersama-sama dengan Praka Heri Sandi (HS), dan Praka Jasmowir (J) pada 12 Agustus 2023. Ketiga prajurit TNI itu pun dituntut dengan hukuman mati.
Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena menerangkan, tuntut tersebut lantaran berdasarkan perbuatan terdakwa yang tidak memiliki kemanusiaan dengan menyiksa Imam Masykur hingga akhirnya meninggal dunia.
Lalu, turut melakukan penyiksaan terhadap korban lainnya bernama Khaidar yang merupakan seorang pedagang obat.
Advertisement
"Perbuatan para terdakwa jauh dari rasa kemanusiaan dan tidak manusiawi karena telah sampai hati tanpa belas kasihan membunuh sesama manusia yaitu saudara korban Imam Masykur meninggal dunia dan saudara saksi 1 mengalami luka-luka," ujar Upen Jaya Supena dalam amar tuntutannya di Pengadilan Militer, Jakarta, Senin (27/11/2023).
Jaya Supena juga menyebut perbuatan ketiga terdakwa telah melanggar sumpah prajurit TNIÂ yang berbunyi tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan dan 8 wajib TNI butir keenam, tidak sekali-kali merugikan rakyat dan butir ke-7 tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat. Bahkan ketiganya telah mencemarkan nama baik satuan TNI AD.
"Perbuatan terdakwa tergolong sadis," ungkap Jaya Supena.
"Perbuatan terdakwa membuat saksi 2, selaku orang tua kandung dari korban kehilangan anak dan meninggalkan luka yang mendalam," lanjut Oditur militer itu.
Sementara untuk hal yang meringankan tidak termuat dalam tuntut Oditur militer alias nihil.
"Hal-hal yang meringankan, nihil," ucap Jaya Supena.
Dituntut Hukuman Mati dan Dipecat dari TNI
Oditur militer meminta kepada majelis hakim agar para terdakwa dijatuhi hukuman mati karena telah terbukti melakukan pembunuhan berencana juga melakukan penculikan.
Praka Riswandi Manik (RM), Praka Heri Sandi (HS), dan Praka Jasmowir (J) dinilai meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap warga sipil Imam Masykur. Ketiga prajurit TNI itu terbukti melanggar pasal Pasal 340 KUHP Jo Pasal 50 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.
"Memohon kepada majelis hakim agar menjatuhi hukuman terhadap terdakwa 1 pidana pokok hukuman mati," ujar Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena.
Selain dituntut pidana hukuman mati, ketiga terdakwa terancam dengan sanksi pemecatan dari satuan TNI AD.
Advertisement
Video Penyiksaan Imam Masykur Diputar di Sidang, Ibunda Tak Sanggup Nonton
Sebelumnya, dalam sidang lanjutan pembunuhan terhadap Imam Masykur di Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta, Kamis (2/11/2023), Oditur Militer II-07 Jakarta menghadirkan sejumlah barang bukti, salah satunya video rekaman penyiksaan korban.
Video peristiwa penyiksaan ketiga prajurit TNI terhadap Imam Masykur itu diputar di ruang sidang. Dalam video itu terlihat bagian punggung Imam Masykur dalam kondisi banyak luka.
"Dek, bilang Mamak kirim uang Rp50 juta," suara Imam Masykur dalam video yang ditampilkan dalam sidang dengan bahasa Aceh.
Namun, sebelum video diputarkan, Fauziah yang merupakan ibu dari pemuda Aceh itu meminta izin untuk keluar dari ruang persidangan.
"Ibu tidak sanggup melihat video. Dari suaranya pun sudah tahu kayak gimana cara pukulnya. Saya rasakan seorang ibu bagaimana perasaan anaknya. Makanya ibu tidak melihat," ujar Fauziah usai persidangan.
Adik Imam Masykur juga Tak Sanggup Melihat Kakaknya Disiksa
Tak hanya Fauziah yang tak sanggup melihat video itu, Fakhrulrazi yang merupakan adik Imam Masykur juga tidak mau menyaksikan video tersebut. Saat itu, ia lebih memilih menduduk selama video diputar.
Kemudian, terkait dengan barang bukti airsoftgun milik para terdakwa dalam hal ini tiga anggota TNI yakni Praka RM, Praka HS dan Praka J dibelinya dari salah satu aplikasi belanja online.
"Nominal kami enggak paham. Dibeli online. Kapannya nanti saat pemeriksaan tersangka. Dibeli kapan, harga berapa, peruntukannya apa. Akan ditanyakan pada persidangan selanjutnya ketika acara pemeriksaan para terdakwa," pungkas Kaotmil II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono.
Ibu Imam Masykur Ingin Ketiga Prajurit TNI Dihukum Mati
Fauziah, ibu dari Imam Masykur, korban pembunuhan, meminta agar para terdakwa dapat dihukum mati. Terdakwa dalam sidang kasus tersebut merupakan tiga anggota TNI yakni, Praka RM, Praka HS dan Praka J.
Permintaan Fauziah itu disampaikan dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta, Kamis (2/11/2023).
"Saya kira, sebelum pemeriksaan ini dilanjutkan. Apa keinginan ibu untuk para terdakwa?" tanya salah satu Otmil II-07 Letkol Kum Tavip kepada Fauziah.
"Yang kami minta dari keluarga, untuk terdakwa keadilan yang seadil-adilnya. Kayak mana anak saya mati, mati dia pun harus yang sama. Kayak mana sedihnya seorang ibu dibunuh anaknya, anaknya dibuang ke sungai dengan hanya uang Rp50 juta," jawab Fauziah sedih.
"Kalau memang dia kepingin uang Rp50 juta, kami bisa kami cari, walaupun saya orang miskin. Jangan sampai lah dibunuh. Jangankan manusia, binatang pun enggak sampai hatinya kita bunuh. Itu permintaan saya. Yang seadil-adilnya anak saya mati, mereka pun harus mati," sambung Fauziah.
Advertisement
Hasil Visum, Imam Masykur Tewas Mengerikan Akibat Penyiksaan
Oditur Militer (Otmil) II-07 Jakarta mengungkapkan hasil visum Imam Masykur, pemuda Aceh yang tewas disiksa oleh tiga anggota TNI.
Hasil visum dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Karawang dan Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto diungkap dalam sidang perdana kasus pembunuhan terhadap Imam Masykur di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Senin (30/10/2023).
"Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Saudara Imam Masykur dari RSUD Kabupaten Karawang Nomor 375/VLJ-VeRMIII/2023 tanggal 28 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh dr. Liya an Gan ahli forensik bahwa ditemukan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka memar pada wajah, punggung, pinggang dan anggota gerak, luka lecet pada wajah, luka robek pada dada kiri," ujar Otmil II-07 Jakarta, Letkol Chk U.J Supena dalam sidang.
"Kemudian didapat tanda pembusukan lanjut dan tanda-tanda mati lemas. Selanjutnya, sebab kematian dapat ditentukan berdasarkan surat permintaan dan waktu diperkirakan tiga hingga lima hari sebelum dilakukan pemeriksaan," sambungnya.
Kemudian, berdasarkan hasil visum RSPAD Gatot Soebroto ditemukan adanya sejumlah tanda-tanda sesuai akibat kekerasan benda tumpul.
"Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum saudara Imam Masykur RSPAD Gatot Soebroto Nomor 15VER/VII/2023 tanggal 11 September 2023 yang ditandatangani oleh dr. Purwanto Panji Sasongko dan dr. Sofiana bahwa dengan kondisi membusuk lanjutan ini ditemukan tanda-tanda yang sesuai akibat kekerasan benda tumpul berupa patah tulang rahang bawah, luka-luka lecet pada wajah dan leher, memar-memar pada wajah, kepala, leher, dan punggung," ujar Supena.
Kemudian, pada pemeriksaan dalam disebutnya ditemukan pendarahan otak, patah tulang rahang bawah dan tulang lidah serta hampir seluruh organ telah mengalami pembusukan pada tubuh pemuda Aceh itu.
"Terdapat kekerasan tumpul pada leher, menyebabkan pendarahan di jaringan bawah pada kulit leher dan patah tulang lidah korban serta terdapat kekerasan tumpul pada kepala menyebabkan pendarahan pada otak," ungkap Supena.
"Sehingga, penyebab mati korban adalah kekerasan tumpul pada leher menyebabkan patah tulang lidah dan terhentinya pusat pengaturan pernafasan yang mempercepat proses kematian," sambungnya.
Â
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Â