Liputan6.com, Jakarta - Calon presiden (capres) nomor urut satu Anies Baswedan menyinggung, terkait kebebasan berpendapat di acara Desak Anies yang digelar di Bandung, Jawa Barat (29/11/2023). Menurut Anies, penyampaian pendapat tak harus dibarengi dengan rasa takut.
"Kalau bahasanya Gus Imin 'Ga bahaya ta?'. Gini, saya melihat kebebasan berpendapat, kebebasan berdialog itu harus dijaga. Kenapa saya mau dateng acara gini? Karena saya ingin berdialog, ingin berdiskusi dan jangan sampai ada rasa takut untuk mengungkapkan pendapat di negeri ini. Ini negeri merdeka yang tidak boleh ada rasa takut," kata Anies.
Baca Juga
Anies menilai, banyak aturan saat ini yang membuat masyarakat takut untuk menyampaikan pendapat atau kritik kepada pemerintah. Anies menyebut, hal ini menyebabkan kritik dilontarkan masyarakat dengan istilah-istilah.
Advertisement
"Menurut saya itu harus hilang, dan menurut saya kita harus kembalikan aturan-aturan yang membuat orang punya rasa takut harus hilang," ujar Anies.
Menurut Anies, jika ada rasa merdeka dalam berpendapat, maka akan ada kecerdasan dalam berdialog. Pendapat, kata dia, akan bisa disampaikan secara terus terang.
Anies menuturkan, tidak ada kritik yang membangun. Kritik, kata Anies harus dibiarkan apa adanya.
"Jangan sampai ada rasa takut untuk mengungkapkan dan tidak boleh kita bilang kritik yang membangun, karena kritik ya kritik aja, membangun ya membangun aja, nggak apa-apa lah," ucap dia.
"Kritik-kritik saja karena urusan membangun yang dikritik, yang mengkritik kan tugasnya mengamati," kata Anies Baswedan memungkasi.
Anies soal Pelanggaran Etik Anwar Usman: Jangan Dicontoh
Dalam kesempatan yang sama, Anies juga membahas soal pelanggaran kode etik mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terkait keputusan batas usia capres-cawapres. Menurut Anies, peristiwa serupa tidak boleh terulang di institusi lain.
Hal ini disampaikan Anies, menjawab pertanyaan peserta acara Desak Anies di Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/11/2023).
Anies ditanya terkait keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyampaikan putusan bahwa Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi, sehingga dijatuhi sanksi pemberhentian dari Ketua MK.
"Kita tidak perlu menyampaikan pandangan, MKMK sudah mengatakan telah terjadi pelanggaran kode etik berat, sampai harus diberhentikan, udah jelas karena itu jangan tempat lain meniru peristiwa itu," kata Anies.
Menurut Anies, perbuatan Anwar Usman jangan dijadikan contoh oleh institusi lain. Pasalnya, kata dia dari kasus itu MK terbukti melanggar etik.
"Jangan itu dijadikan contoh ya, jangan, karena kalau itu belum dihukum belum diproses kita boleh kasih penilaian, sekarang sudah diproses sudah jelas itu, buktinya ada dan ketika kita mengatakan itu terjadi pelanggaran itu melanggar kode etik, itu bukan tuduhan, itu kesimpulan Mahkamah yang lebih tinggi daripada Mahkamah Konstitusi," jelas Anies.
Â
Advertisement
Anies Terima Banyak Keluhan
Lebih lanjut, Anies menyampaikan menerima banyak keluhan terkait pengangkatan guru berdasarkan hubungan kedekatan dengan saudara yang ada di posisi penguasa. Ini kata Anies juga senada dengan peristiwa yang ada di MK.
"Seluruh Indonesia sekarang melalui masalah, banyak tempat yang mengeluhkan, saya terima keluhan, 'Pak ini pengangkatan guru ada yang diangkat karena saudaranya kepala sekolah' Betul tidak? Diangkat karena saudaranya kepala dinas, diangkat karena punya orang dalam," kata Anies.
"Terus gimana kita mau menegakkan kalau di MK terjadi peristiwa seperti ini? Betul tidak? Jadi bapak, ibu, saudara ini sudah disampaikan MK kita melihat jangan sampai terulang lebih jauh ya," sambung dia.