Liputan6.com, Samarinda Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 naik sebesar 4,98% menjadi Rp 3.360.858. Kenaikannya sebesar Rp 159.459, bila dibandingkan dengan UMP Kaltim 2023 sebesar Rp 3.201.396.
Penetapan UMP Kaltim 2024 itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.2/K.814/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Kaltim.
Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik mengatakan bagi semua perusahaan yang telah memberikan upah di atas UMP tidak diperkenankan untuk mengurangi atau menurunkan upah yang telah ditetapkan. Tidak hanya itu, bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun, yang memiliki kualifikasi tertentu sesuai jabatan, berhak menerima upah yang lebih tinggi dari upah minimum.
Advertisement
“Upah ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” kata Akmal Malik di Rumah Jabatan Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada Samarinda, Selasa (21/11/2023).
Dijelaskan dia, penetapan UMP dilakukan berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim yang terdiri dari perwakilan asosiasi serikat buruh/pekerja, asosiasi pengusaha (Apindo), akademisi dan pemerintah. Rapat itu dipimpin Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim Rozani Erawadi, belum lama ini.
“Keputusan ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024. Ditetapkan sejak 21 November 2023 di Samarinda,” jelas Akmal.
Untuk penetapan yang berkeadilan, pihaknya terus memerhatikan angka kesejahteraan masyarakat Kaltim. Tidak hanya itu, pihaknya juga mempertimbangkan penetapan upah provinsi lain di Kalimantan, yakni Kalimantan Tengah (Kalteng), Kalimantan Barat (Kalbar) dan Kalimantan Selatan (Kalsel).
Pada penetapan tahun ini UMP Kaltim masih di posisi tertinggi. Besaran UMP Kalsel Rp3.282.812 dan Kalbar Rp2.702.612. sesuai arahan Menteri Dalam Negeri agar kenaikan UMP mempertimbangkan kondisi UMP provinsi tetangga, sehingga tidak terjadi ketimpangan jumlah UMP.
“Pemprov Kaltim tetap menghargai setiap aspirasi. Namun demikian, kita juga harus mempertimbangkan keseimbangan dengan provinsi lainnya di wilayah Kalimantan,” imbuhnya.
Penetapan UMP Sudah Sesuai Aspirasi
Sebelumnya perhitungan alpha masih berada di posisi 0,20 persen. Karena itu, berdasarkan pertimbangan berbagai pihak, maka ditetapkanlah alpha maksimal, yakni 0,30 persen.
“Salinan Keputusan Gubernur dan Pengumuman tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2024 akan disampaikan kepada bupati/wali kota se-Kalimantan Timur untuk dapat disebarluaskan di wilayahnya masing-masing,” katanya.
Sementara itu Kepala Disnakertrans Kaltim Rozani Erawadi menjelaskan penetapan UMP ini sudah mengakomodasi semua aspirasi, termasuk masukan dari aksi unjukrasa beberapa waktu lalu. Pihaknya memastikan Pemprov Kaltim selalu terbuka dan mengutamakan kemaslahatan umat.
Untuk itu, dia menegaskan minimum kabupaten dan kota yang diumumkan Pj Gubernur Akmal Malik adalah upah minimum kabupaten dan kota (UMK) yang harus dipedomani oleh semua perusahaan di Kaltim. Nilai UMK lanjut Rozani, lebih tinggi dari upah minimum provinsi (UMP) yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Pj Gubernur Kaltim.
“Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota tentu mewajibkan dan akan memantau pelaksanaannya. Kalau ada perusahaan yang tidak melaksanakan, tentu kita akan memberikan pembinaan sebagaimana mestinya. Pembinaan bisa berupa sanksi administrasi sampai pidana. Mulai teguran lisan, tertulis, pencabutan izin usaha, denda sampai pidana,” tegas Rozani.
Advertisement
Rincian Upah Minimum Kabupaten dan Kota di Kalimantan
Secara rinci upah minimum kabupaten dan kota yang ditetapkan sebagai berikut:
- Upah Minimum Kota Samarinda Rp3.497.124,13 atau naik 5,04% dari Upah Minimum Kota Samarinda 2023.
- Upah Minimum Kota Balikpapan 2024 sebesar Rp3.475.595 atau naik 4,55% daripada Upah Minimum Kota Balikpapan 2023.
- Upah Minimum Kota Bontang 2024 sebesar Rp3.549.307,67 atau naik 3,81% dari Upah Minimum Kota Bontang 2023.
- Upah Minimum Kabupaten Kutai Kartanegara 2024 sebesar Rp3.536.506,28 atau naik 4,18% dari Upah Minimum Kabupaten Kutai Kartanegara 2023.
- Upah Minimum Kabupaten Kutai Timur 2024 sebesar Rp3.515.324 atau naik 4,74% dari Upah Minimum Kabupaten Kutai Timur 2023.
- Upah Minimum Kabupaten Kutai Barat 2024 sebesar Rp3.711.017,82 atau naik 4,50% dari Upah Minimum Kabupaten Kutai Barat 2023.
- Upah Minimum Kabupaten Paser Tahun 2024 sebesar Rp3.372.362 atau naik 3,40% dari Upah Minimum Kabupaten Paser 2023.
- Upah Minimum Kabupaten Penajam Paser Utara 2024 sebesar Rp3.715.817,74 atau naik 4,35 % dari Upah Minimum Kabupaten Penajam Paser Utara 2023.
- Upah Minimum Kabupaten Berau 2024 Rp3.832.297 atau naik 4,26% dari Upah Minimum Kabupaten Berau 2023.
(*)