Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri telah selesai menjalani pemeriksaan perdana usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli tampak keluar dari Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 19.15 WIB usai menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB atau kurang lebih 10 jam, pada Jumat (1/12/2023).
Baca Juga
Firli yang didampingi tim kuasa hukumnya itu langsung menghampiri wartawan dan menyampaikan permintaan maaf lantaran tiba lebih awal dan tidak sempat menemui awak media.
Advertisement
“Saya hari ini datang lebih awal karena saya ingin menyiapkan apa yang saya akan berikan kepada penyidik,” kata Firli saat menemui awak media usai pemeriksaan.
“Saya mohon maaf kepada rekan-rekan semua yang telah jerih payah menunggu saya. Oleh karena itu, saya hadir malam ini hadir di depan rekan-rekan semua,” sambungnya.
Setelah itu, Firli kemudian pergi dan langsung menaiki mobil hitam meninggalkan area Mabes Polri.
Diketahui, Firli Bahuri tidak sendiri dalam menjalani pemeriksaannya. Penyidik juga memanggil bos Hotel Alexis sekaligus Ketua Harian PBSI, Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta, sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasaan pimpinan KPK.
Pemeriksaan terhadap Alex dilakukan berbarengan dengan waktu pemeriksaan Firli Bahuri di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Pemeriksaan terhadap 2 orang saksi, termasuk di dalamnya Alex Tirta dan satu orang tersangka FB," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (1/12/2023).
Dalam pemeriksaannya, Firli Bahuri diketahui telah dicecar sebanyak 40 pertanyaan oleh penyidik yang dititik beratkan pada hak-hak Firli sebagai tersangka hingga pendalaman soal penerimaan hadiah dan transaksi penukaran valas.
“Tersangka diperiksa sebanyak 40 pertanyaan yang dititik beratkan terhadap; hak–hak yang bersangkutan sebagai tersangka; peristiwa pertemuan dan penerimaan hadiah atau janji; dan komunikasi yang menggunakan bukti digital,” kata Wadirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa saat dikonfirmasi, Jumat (1/12/2023).
“Transaksi penukaran valas; jabatan sebagai pimpinan KPK berikut kewajiban dan larangannya; harta kekayaan dan LHKPN; aset/harta kekayaan lainnya yang masih dimiliki,” tambahnya.
Kendati sudah diperiksa sebagai tersangka, polisi masih belum melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri dalam kasus pemerasan tersebut. Arief mengatakan, penyidik sejauh ini masih belum memerlukan Firli Bahuri untuk ditahan.
“Belum diperlukan (Ditahan),” ucap Arief.
Adapun dalam kasus ini, Firli diketahui dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Desakan Penahanan Firli
Sebagaimana diketahui, desakan penahanan terhadap Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri usai ditetapkan sebagai tersangka terus muncul. Termasuk dari sejumlah aktivis pegiat antikorupsi, salah satunya yakni Indonesia Corruption Watch (ICW).
Menurut Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Polda Metro Jaya harus segera menahan Firli Bahuri usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kurnia menjelaskan, penahanan Firli dilakukan agar proses pemeriksaan dalam penyidikan berjalan lancar dan cepat.
"Agar proses pemeriksaan dalam penyidikan berjalan lancar dan cepat, kami mendorong Polda melakukan Penahanan terhadap yang bersangkutan," ujarnya kepada Liputan6.com, Jumat (1/12/2023).
Kurnia juga menyebut, penahanan Firli merupakan hal yang penting untuk mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Hal ini penting guna mencegah Firli melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," ucapnya.
Senada, Kordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman juga meminta Polda Metro Jaya untuk segera menahan Firli Bahuri. Sebab ia khawatir Firli dapat melarikan dan masih memiliki potensi mempengaruhi saksi lain.
"Saya berharap dan meminta penyidik polda untuk melakukan penahanan, karena sebelumnya tidak kooperatif. Takut melarikan diri, mempengaruhi saksi, kan masih bisa memengaruhi saksi," kata Boyamin, Jumat (1/12/2023).
Boyamin menilai, penyidik Polda seharusnya sudah memiliki alasan yang cukup kuat karena Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 b dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
"Jadi menurut saya demi keadilan ya dilakukan penahanan," pungkas Boyamin.
Sementara itu, Mantan Pimpinan KPK Saut Situmorang juga turut menyarankan polisi segera menahan Firli Bahuri. Hal itu bertujuan untuk mencegah adanya spekulasi dan efisiensi penegakan hukum.
"Kalau saya ditanya guna atasi berbagai spekulasi dan tentu efisiensi penegakan hukum sebaiknya FB ditahan secepatnya," ujar Saut kepada Liputan6.com, Jumat (1/12/2023).
Menurutnya, penahanan Firli juga bisa membuat adanya kepastian soal status Firli di KPK, apakah posisinya sebagai Ketua bisa berlanjut atau tidak.
"Hal ini juga agar kepastiannya lebih cepat apakah yang bersangkutan lanjut jadi pimpinan KPK atau seperti apa," ucapnya.
Kendati demikian, ia menerangkan, keputusan soal penahanan Firli Bahuri dalam kasus pemerasan SYL tetap ada pada kewenangan penyidik. Terlebih, kata dia, penyidik pastinya memiliki informasi yang lebih detail terkait kasus tersebut.
"Penyidik punya informasi pasti lebih detail dari kita, mereka faham apa step berikutnya," pungkasnya.
Syarat Penahanan Firli Bahuri Sudah Terpenuhi?
Adapun Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengungkapkan padangannya terkait penahanan Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Menurut Fickar, ada dua alasan apabila penyidik melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri. Di antaranya yakni alasan objektif dan subjektif.
"Nomor satu ditahan atau tidak ditahan itu semua otoritas dari penyidik, nah untuk menerapkan otoritas itu ada alasan objektif ada alasan subjektif," kata Fickar kepada Liputan6.com, Jumat (1/12/2023).
Fickar menerangkan, alasan objektif bisa berpaku pada pidana yang disangkakan penyidik terhadap tersangka. Sedangkan untuk alasan subjektifnya ditentukan melalui kekhawatiran penyidik soal kemungkinan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Alasan objektifnya tindak pidana yang disangkakan itu lima tahun ancamannya, lima tahun keatas itu terpenuhi objektifnya. Nah sekarang subjektifnya ada tiga takut dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, dikhawatirkan mengulangi perbuatannya lagi. Nahh itu apakah alasan subjektif itu akan digunakan oleh penyidik. Itu tergantung penyidiknya," ucapnya.
Menurutnya, dalam kasus Firli Bahuri ini penyidik sebenarnya sudah sangat layak dan bisa untuk melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri. Mengingat, kata dia, Firli sudah jelas melakukan tindakan pidana.
"Kalau penyidiknya ada kekhawatiran ya ditahan, tapi kalo tidak ya tidak ditahan. Tapi kalo menurut saya ya ditahan saja karena tindak pidananya sudah jelas gitu," ucap Fickar.
Fickar menyebut, tindak pidana dalam kasus pemerasan ini sudah tergolong cukup berat, terlebih hal itu dilakukan oleh seorang pejabat negara yang tidak semua berani melakukan hal tersebut.
"Menurut saya sebaiknya ditahan supaya ini tindak pidananya cukup berat untuk seorang pejabat aparatur negara yaitu memeras. nah itukan menurut saya tindak pidana yang hanya dilakukan oleh orang-orang yang berani. itulah alasannya untuk bisa ditahan," kata Fickar.
Kedepan, Fickar berharap kasus yang menjerat Firli Bahuri ini segera dapat diselesaikan dengan tuntas dan cepat masuk ke tahap persidangan agar semua pihak bisa tahu, dan juga tersangka bisa melakukan hak pembelaaanya.
"(Harapannya) kasus ini dibuka disidang pengadilan supaya orang tahu semua karena dia juga punya hak untuk membela diri supaya tahu dia kalaupun dia mengaku tidak melakukan, seperti apa membelaannya," Fickar menandasi.
Sementara itu, Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah menilai penahanan Firli seharusnya sudah menjadi kepentingan utama penyidik. Mengingat, Firli memiliki kapasitas untuk melakukan hal-hal seperti menghilangkan barang bukti dan melarikan diri dalam kasus hukumnya.
"Kalau Firli tidak ditahan, maka potensi dia menghilangkan dan merusak barang bukti, melarikan diri, serta mengulangi perbuatannya, begitu besar," kata Hamzah kepada Liputan6.com, Jumat (1/12/2023).
Kendati posisi Firli sebagai Ketua KPK sudah dicabut sementara, Hamzah menyebut, penahanan Firli tetap menjadi hal penting sebab Firli masih memiliki akses serta jaringan yang kemungkinan bisa menjadi hambatan pengusutan.
"Memang benar posisinya sebagai ketua KPK dicabut sementara waktu, tapi dia masih punya akses dan jaringan. Ini harusnya jadi kepentingan Polda Metro Jaya," ucapnya.
Selain itu, Hamzah juga mempertanyakan langkah Polda Metro Jaya yang memilih melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Firli Bahuri daripada penahanan.
"Firli kan sudah dicekal oleh Polda Metro Jaya. Artinya Polda Metro Jaya sendiri sudah berkesimpulan kalau Firli berpotensi melarikan diri. Pertanyaannya, lalu kenapa justru tidak sekalian ditahan saja? Kan justru aneh," ucap Hamzah.
"Harusnya Polda Metro Jaya tegak lurus dengan proses hukum untuk segera menahan Firli," lanjutnya
Firli Diberhentikan Sementara dari Jabatan Ketua KPK
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah resmi memberhentikan sementara Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), usai ditetapkan menjadi tersangka oleh Polri. Keputusan Presiden (Keppres) soal pemberhentian Firli Bahuri ini diteken Jokowi pada Jumat 24 November 2023.
"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan.
"Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat malam, 24 November 2023, setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat," sambung Ari.
Selain memberhentikan Firli, Jokowi juga telah menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
Jokowi enggan membeberkan alasan dirinya menunjuk Nawawi Pomolango menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pengganti Firli Bahuri. Jokowi hanya menyebut ada banyak pertimbangan memilih Nawawi sebagai Ketua KPK.
"Ya banyak pertimbangan tapi enggak bisa saya sampaikan," kata Jokowi di Indonesia Arena Senayan Jakarta Pusat.
"Banyak pertimbangan memang. Pilihannya ada empat (Wakil Ketua KPK), tetapi apapun kita harus memilih satu (Ketua KPK sementara). Enggak mungkin empat-empatnya kita memilih," sambungnya.
Nawawi sendiri merupakan satu dari empat Wakil Ketua KPK periode 2019-2023. Jokowi mengatakan bahwa pemilihan Ketua KPK sementara sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Ya sudah saya tandatangani tadi malam (Keppres pengangkatan Ketua KPK sementara) dan saya kira sudah tahu semuanya memang aturannya seperti itu," jelasnya.
Jokowi pun berharap Nawawi bisa membawa KPK menjadi lembaga pemberantasan korupsi yang lebih baik.
"KPK bisa berjalan dengan baik sampai nanti terpilihnya ketua yang baru," ucap Jokowi.
Disisi lain, Jokowi tak mau berkomentar banyak soal kasus yang menjerat Firli Bahuri. Dia hanya meminta agar semua proses hukum dihormati, termasuk soal Praperadilan yang diajukan Firli Bahuri.
"Hormati seluruh proses hukum karena masih dalam proses saya tidak ingin berkomentar," tutur Jokowi.
"(Praperadilan Firli) itu juga proses hukum yang harus kita hormati. Itu hak," imbuh dia.
Advertisement
Kronologi Kasus Pemerasan Firli Bahuri hingga Jadi Tersangka
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan tersangka diumumkan oleh Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak setelah melakukan gelar perkara pada Rabu 22 November 2023 malam.
Dia menjelaskan, dalam hasil gelar perkara ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.
Firli Bahuri diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi, penerimaan hadiah, janji atas penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan).
Firli dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 65 KUHP.
Adapun dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa kurang lebih 94 orang sebagai saksi. Puluhan saksi itu dimintai keterangan guna membuat kasus dugaan, korupsi dan gratifikasi ini.
Dilansir dari merdeka.com, berikut kronologi lengkap kasus pemerasan Firli Bahuri:
16 Juni 2023
Pada bulan Juni awal penyelidikan terhadap kasus korupsi di kementan dilakukan. Lalu pada 16 Juni 2023, SYL pertama kalinya di panggil oleh KPK untuk melakukan pemeriksaan.
28 September 2023
KPK melakukan penggeledahan pada rumah dinas SYL di Kompleks Widya Chandra V, Kebayoran Baru, Jakarta Pusat. Dari penggeledahan tersebut KPK menemukan sejumlah bukti kuat untuk menetapkan SYL sebagai tersangka.
5 Oktober 2023
Saat dirinya ditetapkan sebagai tersangka, SYL sedang berada diluar negeri, lalu sehari setelah kembali ke Indonesia, Syahrul Yasin Limpo mendatangi Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan tersebut nama ketua KPK Firlu Bahuri pun muncul yang turut menjadi terlapor.
7 Oktober 2023
Beredar foto Syahrul Yasin Limpo dan Firli Bahuri sedang diduduk bersama di sebuah lapangan bulu tangkis. Lalu, status penanganan kasus pemerasan Firli Bahuri naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.
24 Oktober 2023
Untuk pertama kalinya Firli Bahuri menjalani pemeriksaan setelah mangkir beberapa kali dari panggilan Polda Metro Jaya.
26 Oktober 2023
Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan pada dua rumah Firli Bahuri yang berada di Jalan Kertanegara, Jakarta dan Villa Galaxy Bekasi.
16 November 2023
Firli Bahuri kembali menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Namun, setelah pemeriksaan Firli menghindari awak media dan menutupi wajahnya menggunakan tas.
22 November 2023
Polda Metro Jaya akhirnya resmi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka terkait kasus pemerasa dan dugaan penerimaan gratifikasi setelah gelar perkara yang dilakukan pada hari yang sama dan telah mengamankan sejumlah bukti dan memeriksa 91 saksi.
1 Desember 2023
Firli menjalani pemeriksaan perdana pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli diberiksa bersama Bos Hotel Alexis sekaligus Ketua Harian PBSI, Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta sebagai saksi.
Profil dan Harta Kekayaan Firli Bahuri
Melansir dari situs resmi KPK, Firli Bahuri merupakan seorang pria kelahiran 8 November 1963 di Palembang, Sumatera Selatan. Diketahui pria berusia 60 tahun itu pernah menempuh pendidikan di SD Lontar Muara Jaya Oku.
Kemudian menempuh pendidikan SMP Bhakti Pengandonan Oku dan bersekolah di SMAN 3 Palembang. Sebelum menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) firli berkarier sebagai polisi.
Diketahui Firli merupakan lulusan AKABRI tahun 1990 dan pernah menjabat dalam posisi strategis di Kepolisian. Ia pernah menjabat sebagai Wakapolda Banten (2014), Wakapolda Jateng (2016), Kapolda NTB (2017), dan Deputi Bidang Penindakan KPK (2018).
Firli Bahuri juga pernah mendapatkan tanda jasa atas pengabdiannya mulai dari Satyalancana Shanti Dharma (1992), Satyalancana Dwidja Sistha (2002), Satyalancana Seroja (2002), Satyalancana Pengabdian XXIV, Bintang Bhayangkara Pratama (2019), dan Bintang Bhayangkara Naraya.
Firli Bahuri ditetapkan sebagai Ketua KPK untuk periode 2019-2023. Posisi tersebut ditetapkan oleh Komisi III DPR RI dalam Rapat Pleno Komisi III di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada 13 September 2019.
Ketika terpilih, Firli Bahuri tengah menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan dan kemudian terpilih sebagai Ketua KPK. Namun terpilihnya Firli Bahuri ternyata sempat menuai kontroversi dan mendapatkan penolakan dari sejumlah pihak salah satunya dari internal KPK.
Sementara itu, menyelisik Laporan Harta Kekayaan Firli Bahuri, tercatat harta kekayaan total Firli Bahuri sesuai laman elhkpn.kpk.go.id yang diakses Liputan6.com senilai Rp22.864.765.633.
Firli melaporkannya pada 20 Februari 2023.
Dalam laman tersebut Firli menyampaikan memiliki delapan bidang tanah dan bangunan yang nilai keseluruhannya mencapai Rp10.443.500.000.
Rincian harta tidak bergeraknya yakni
- Tanah dan bangunan seluas 317 m2/184 m2 di Bekasi hasil sendiri senilai Rp1.436.500.000
- Tanah seluas 300 m2 di Bandar Lampung hasil sendiri senilai Rp412.500.000
- Tanah seluas 300 m2 Bandar Lampung hasil sendiri senilai Rp412.500.000
- Tanah seluas 300 m2 Bandar Lampung hasil sendiri senilai Rp412.500.000
- Tanah seluas 300 m2 Bandar Lampung hasil sendiri senilai Rp412.500.000
- Tanah dan bangunan seluas 250 m2/87 m2 di Bekasi, warisan senilai Rp2.400.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 612 m2/342 m2 di Bekasi hasil sendiri senilai Rp2.727.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 120 m2/360 m2 di Bekasi hasil sendiri Rp2.230.000.000
Sedangkan untuk alat transportasi, Firli melaporkan memiliki dua motor dan tiga mobil yang nilainya mencapai Rp1.753.400.000.
Rinciannya yakni, Honda Vario 2007 seharga Rp2,5 juta, Yamaha N-Max 2016 senilai Rp15 juta, Toyota Innova Venturrer 2.0 2019 seharga Rp292 juta, Toyota Camry 2.5 2021 senilau Rp593.900.000, dan Toyota PC 200 2012 seharga Rp850 juta.
Firli melaporkan tak memiliki harta bergerak lainnya dan tak punya utang. Sementara kas atau setara kas yang dia miliki senilai Rp10.667.865.633. Jadi total harta Firli Bahuri secara keseluruhan yakni Rp22.864.765.633.
Harta itu naik sekitar Rp2 miliar dari tahun sebelumnya, senilai Rp20.716.990.685.
Advertisement