Liputan6.com, Jakarta - Kini, warga Kota Depok bisa berobat gratis dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Bagaimana caranya?
Melalui Surat Edaran Nomor: 003/ 9173 - Dinkes Tentang Implementasi Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Wali Kota Depok, Mohammad Idris, mengatakan Kota Depok telah berstatus UHC JKN sejak 1 Desember 2023. Terdapat perubahan pada skema jaminan kesehatan kepada warga Kota Depok.
Baca Juga
“Terdapat ketentuan implementasi UHC JKN,” ujar Idris melalui surat edaran, Senin (11/12/2023).
Advertisement
Masyarakat yang sedang sakit dapat melakukan perawatan, pasien menunjukkan KTP dan Kartu keluarga (KK). Pihak rumah sakit kemudian melaporkan ke Dinas Kesehatan dengan dilampiri surat keterangan rawat.
“Dinas Kesehatan mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN baik KIS, PBI, APBD, maksimal 3 x 24 jam,” jelas Idris.
Pada pasien yang membutuhkan rawat jalan ke rumah sakit, pasien mendatangi puskesmas sesuai tempat tinggal dan mendaftar sebagai pasien umum dengan membawa KTP dan KK. Nantinya, dokter Puskesmas melakukan pemeriksaan dan membuat surat rujukan ke Rumah Sakit.
“Puskesmas mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN, setelah berhasil didaftarkan sebagai peserta PBI APBD, pasien dapat mengakses pelayanan kesehatan sesuai ketentuan JKN,” ungkap Idris.
Begitu pun pasien rawat jalan di puskesmas, alur pendaftarannya tidak jauh berbeda dengan pasien rawat jalan di rumah sakit. Namun, yang membedakannya tidak ada surat rekomendasi rujukan ke rumah sakit.
“Untuk pasien yang dirawat di rumah luar Kota Depok yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, pasien menunjukkan KTP dan KK,” ucap Idris.
Pasien dirawat di rumah sakit luar Kota Depok, pihak keluarga yang terdapat dalam KK melaporkan ke Puskesmas dengan membawa surat keterangan rawat. Puskesmas mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN, baik KIS, PBI, dan APBD maksimal 3 x 24 jam.
“Untuk persalinan di Puskesmas Mampu Poned, pasien menunjukkan KTP dan KK. Puskesmas mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN pada hari yang sama dengan persalinan,” terang Idris.
Bagaimana yang Belum Terdaftar di PBI?
Masyarakat yang tidak sakit dan anggota keluarga PBI APBD yang belum terdaftar sebagai PBI dapat mendatangi ke Puskesos SLRT kelurahan setempat. Membawa KTP dan KK dan bukti KIS salah satu anggota keluarga terdaftar PBI, Puskesos/SLRT mengajukan usulan ke Dinas Sosial tanpa melalui verifikasi dan validasi dengan Parameter Kemiskinan.
“Dinas Sosial akan mengirimkan usulan secara berkala ke Dinas Kesehatan atau ke SIAK-NG dan Dinas Kesehatan mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN,” terang Idris.
Peserta dengan status kepesertaan tidak aktif dan yang belum terdaftar sebagai peserta, mendatangi ke Puskesos SLRT kelurahan setempat, membawa KTP dan KK. Nantinya Puskesos SLRT melakukan verifikasi dan validasi dengan Parameter Kemiskinan dan diusulkan ke Dinas Sosial.
“Dinas Sosial akan mengirimkan usulan secara berkala ke Dinas Kesehatan atau ke SIAK-NG. Dinas Kesehatan mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN,” tutur Idris pada suratnya.
Warga Kota Depok yang sudah mendaftar dan dapat berobat secara gratis menggunakan KTP, tidak serta merta akan selamanya mendapatkan pelayanan tersebut. Pemerintah Kota Depok secara berkala akan melakukan verifikasi data peserta PBI APBD, apabila masuk kategori tidak mampu, maka kepesertaan JKN tetap aktif.
“Namun jika masuk kategori masyarakat mampu, kepesertaan JKN akan dinonaktifkan atau kepesertaan JKN dilanjutkan dengan pembiayaan secara mandiri,” pungkas Idris.
Advertisement
Pemkot Depok Gelontorkan Anggaran Rp112,8 Miliar
Pemerintah Kota Depok akan berusaha mengupayakan hal tersebut sehingga dapat berjalan menyukseskan berobat menggunakan KTP.
"Lagi dalam proses, segera dapat bekerja sama," terang Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono.
Pemerintah Kota Depok menganggarkan Rp112,8 miliar untuk 237 ribu warganya yang tidak sanggup membayar BPJS. Anggaran tersebut terserap untuk warga yang berobat menggunakan KTP tanpa menggunakan kartu BPJS.
"Berobat menggunakan KTP di Depok itu sebenarnya tidak gratis, biaya berobat telah ditalangi Pemerintah Kota Depok," ungkap IBH.
Selain itu, ada sejumlah ketentuan saat warga berobat menggunakan KTP Depok, yakni di luar perbuatan yang membahayakan. Selain itu, berobat menggunakan KTP gratis tidak menanggung kasus percobaan bunuh diri dan kekerasan dalam rumah tangga.
"Operasi plastik yang gagal dan membuat konten namun membahayakan diri, itu tidak bisa dibiayai menggunakan KTP," pungkas IBH.