Liputan6.com, Jakarta - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mengimbau seluruh pelanggan atau penumpang melapor jika menemukan orang yang menempelkan Alat Peraga Kampanye (APK) di bus dan halte. Sebab, Transjakarta sebagai transportasi publik harus menjaga netralitas selama Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berlangsung.
"Para pelanggan juga bisa melapor kepada petugas kami apabila melihat penempelan atau alat peraga kampanye, itu effort yang bisa kita lakukan," kata Direktur Utama PT Transjakarta Welfizon Yuza, Senin (18/12).
Baca Juga
Welfizon berujar, larangan memasang APK pada seluruh armada dan halte sudah tertulis pada rangkaian bus.
Advertisement
"Pada kesempatan ini kami mengimbau kepada pengguna jasa Transjakarta, ini adalah aset publik jadi jangan terjadi penempelan-penempelan alat peraga kampanye," ujar Welfizon.
Welfizon menambahkan, seluruh direksi dan operator Transjakarta sudah menandatangani pakta netralitas karena pihaknya merupakan bagian dari Pemprov DKI Jakarta.
Ia pun mengajak semua pengguna untuk merawat dan menjaga seluruh fasilitas Transjakarta agar tidak menempel atau memasang alat peraga kampanye.
"Kami ini melayani publik jadi harus dipastikan semua berkontribusi untuk menjaga netralitas di Transjakarta. Kami mengajak semua pelanggan untuk menjaga bersama sehingga fasilitas kami, baik itu bus termasuk halte bisa dirawat dan jaga bersama," tambahnya.
Welfizon melanjutkan, apabila ditemukan penguna jasa atau seseorang yang melakukan penempelan APK secara diam-diam, maka akan diberikan sanksi dan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Â
Penumpang Tempel APK Akan Diturunkan Paksa
Secara terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, penumpang yang kedapatan memasang APK di moda transportasi umum, termasuk Transjakarta bakal dipaksa turun.
"Tentu kami mengingatkan yang bersangkutan untuk tidak lagi memasang. Apabila tertangkap, untuk di halte berikutnya dipersilakan untuk turun," kata Syafrin kepada wartawan, Senin (18/12/2023).
Â
Reporter:Â Lydia Fransisca
Merdeka.com
Advertisement
Heru Budi Minta Lurah dan Camat Hafalkan Lokasi Terlarang untuk APK
Sebelumnya, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta semua lurah dan camat menghafalkan lokasi-lokasi yang dilarang untuk dijadikan tempat pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilu.
"Ya namanya pesta demokrasi, biarkan saja, mau pasang spanduk, mau pasang baliho, umbul-umbul. Yang tidak boleh di mana sih? Yang tidak boleh Bapak hafalkan tempatnya. Yang boleh lebih banyak. Yang tidak boleh kan sedikit lokasinya," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (22/11/2023).
Berdasarkan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, terdapat beberapa lokasi yang dilarang untuk memasang APK.
Lokasi tersebut adalah tempat ibadah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Tak hanya itu, Heru juga meminta Satpol PP untuk berkoordinasi dengan wali kota jika ingin melakukan penindakan atribut kampanye di tiap wilayah kota.
"Pak Satpol PP sudah diatur, kan, tempat-tempatnya? Silakan. Tolong bapak konsul lebih dulu ke wali kota kalau melakukan sesuatu," pinta Heru.Â
Satpol PP Tunggu Arahan KPU dan Bawaslu soal Penertiban APK
Sementara itu, Satpol PP DKI Jakarta menegaskan, pihaknya menunggu arahan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk dapat menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK).
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin berujar, KPU dan Bawaslu merupakan pihak yang berwenang dalam menentukan apakah baliho atau spanduk melanggar ketentuan.
"Kalau penurunan itu permintaan bukan inisiatif dari Pol PP. Ketika Bawaslu menemukan ada pelanggaran pemasangan APK di tempat yang dilarang, Bawaslu di kota maupun kecamatan itu meminta bantuan dari Pol PP untuk menurunkan," kata Arifin kepad wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (21/11).
Arifin juga mengatakan, pihaknya menunggu KPU untuk menentukan titik-titik wilayah yang dilarang untuk memasang APK.
"Nanti KPU yang menetapkan dengan Keputusan KPU. Kita tunggu saja. Belum (tahu lokasinya), nanti KPU yang menentukan. Kita serahin ke penyelenggara Pemilu, KPU dan Bawaslu," ujar Arifin.
 Â
Advertisement