Liputan6.com, Jakarta - Artis Ibra Azhari lagi-lagi harus berurusan dengan kepolisian terkait dengan kasus penyalahgunaan narkoba. Ia ditangkap bersama teman wanitanya NDY (52) di sebuah apartemen kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi mengatakan, pelaku membeli barang haram tersebut dari tangan pelaku ADR (27) lalu disamarkan dengan dengan pembungkus parfum.
Advertisement
"Modus operandi membeli narkotika jenis sabu yang disamarkan dengan menggunakan pembungkus parfum yang dikirim melalui jasa kurir, dan menggunakan jasa pengiriman online," ucap Syahduddi saat konferensi pers, Senin (8/1/2024).
Advertisement
Syahduddi menerangkan, penangakapan Ibra setelah pihaknya mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkoba yang dilangsungkan di wilayah Tangerang Selatan.
Dari informasi tersebut, Ibra kemudian dilakukan penangkapan bersama dengan NDY. Pada saat itu juga, polisi menemukan narkotika jenis sabu sisa pakai dengan berat kotor 0,21 gram serta satu paket alat hisap sabu.
Selanjutnya diamankan juga barang bukti lainnya di lokasi yang terpisah yakni di wilayah Cipayung, Tangerang Selatan.
"Di wilayah kelurahan Cipayung Kecamatan Ciputat Tangerang Selatan berupa satu plastik klip kecil narkotika jenis sabu sisa pakai, 1 unit timbangan digital timbangan digital. Kemudian 5 butir obat keras jenis Alprazolam dan satu set alat hisap sabu," ungkap dia.
Â
Pembelian Seharga Rp200 Ribu
Kepada penyidik, Ibra mengaku membeli barang haram tersebut dari ADR seharga Rp200 ribu. Pengembangan pun kembali dilakukan dan berhasil menangkap IDR dan RIZ (24) berperan sebagai kurir.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita satu paket sedang narkotika jenis sabu dengan berat 10,93 gram. Kemudian 3 paket kecil narkotika jenis sabu seberat 1,21 gram. Satu bungkus koran berisi narkotika jenis ganja dengan berat 21,10 gram.
"Satu bungkus kertas cokelat narkotika jenis ganja dengan berat 4,26 gram.Satu set alat hisap sabu kemudian 1 unit timbangan digital dengan warna silver. 1 pack plastik klip, 2 buah korek api gas modifikasi dan 1 unit handphone warna biru," ujar Syahduddi.
Â
Advertisement
Sangkaan Pasal
Terhadap para pelaku, telah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Untuk Ibra dan kekasihnya, dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia pun terancam dengan pidana maksimal 12 tahun penjara.
Sementara ADR dan RIZ, dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2, pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.
Â
Reporter:Â Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com