Liputan6.com, Bogor - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor memberhentikan sementara seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor karena tersangkut masalah hukum.
Wanita berinisial W yang bertugas di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bogor ini diberhentikan sementara karena diduga melakukan aborsi.
Baca Juga
Kepala BKPSDM Kota Bogor, Hery Karnadi membenarkan bahwa W diberhentikan sementara menyusul telah ditetapkannya sebagai tersangka kasus aborsi oleh Satreskrim Polresta Bogor Kota.
Advertisement
"SK pemberhentian sementara sesuai UU ASN 20/2023 dan sudah ditandatangani serta diserahkan ke pimpinan," ujar Hery, Kamis (11/1/2023).
Menurutnya, wanita tersebut diberhentikan sementara sejak Desember 2023. Dia ditetapkan sebagai tersangka atas adanya laporan polisi nomor LP/B/628/VI/2022/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA Jabar tanggal 4 Juni 2022.
Hery mengatakan kasus yang menjerat seorang ASN ini atas dugaan kasus tindak pidana aborsi. Kasus tersebut sudah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bogor Kota.
"Informasi polisi terkait kasus aborsi," ucap Heri.
Â
Masih Dapat Gaji 50 Persen
Karena diberhentikan sementara, kata Hery, W masih menerima gaji sebesar 50 persen, namun tidak mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
"Yang bersangkutan tidak bisa diberhentikan permanen, karena belum ada putusan sidang," kata dia.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, W harus menjalani wajib lapor Senin dan Kamis ke Unit PPA Polresta Bogor Kota.
Â
Advertisement
Kata Kapolres Soal ASN Jadi Tersangka Kasus Aborsi
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara mengaku belum mendapat laporan terkait adanya seorang ASN di Pemerintah Kota Bogor yang ditetapkan tersangka kasus dugaan aborsi.
"Oke saya cek, tapi selama saya di Polresta, saya belum tetapkan tersangka kasus tersebut. Mungkin sebelum saya (tugas) kali ya tetapkan tersangkanya," kata Kapolres.