Dugaan Pungli di Rutan, KPK Sudah Periksa 190 Orang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memeriksa sekitar 190 orang dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi berupa pemungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan KPK).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 12 Jan 2024, 12:00 WIB
Diterbitkan 12 Jan 2024, 12:00 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memeriksa sekitar 190 orang dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi berupa pemungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan KPK).

190 orang itu terdiri dari pihak internal, eksternal, termasuk para tahanan KPK.

"Sudah banyak yang diperiksa itu 190-an orang di penyelidikan. 190-an orang yang sudah dimintai keterangan dari pihak pegawai KPK dan juga pihak luar," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya, Jumat (12/1/2024).

Berkaitan dengan nilai pungli yang secara keseluruhan mencapai lebih dari Rp4 miliar, Alex belum bisa memastikannya. Kepastian akan didapat saat proses ekspose atau gelar perkara.

"Ya bisa jadi (Rp4 miliar). Itu belum diekspose, nanti dari ekspose baru ketahuan berapa sih uang yang beredar di Rutan KPK dan modusnya selama ini apa. Karena semua tahanan diperiksa juga," kata Alex.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memetakan terduga pelaku utama dalam kasus dugaan korupsi berupa pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan KPK). KPK sudah memetakan terduga pelaku utama usai memeriksa ratusan saksi dalam kasus ini.

"Sudah. Sudah terpetakan (pelaku utama). Saya pikir karena penyelidikan, kita sudah dapat banyak keterangan saksi dan alat bukti, dan pada umumnya mereka kooperatif mengakui," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya, Jumat (12/1/2024).

 

Akan Naik ke Penyidikan

Alex, sapaan Alexander Marwata menyebut penyelidikan dugaan pungli di Rutan KPK ini tak lama lagi akan ditingkatkan ke proses penyidikan. Alex meminta masyarakat bersabar menunggu kinerja pihak lembaga antirasuah.

"Saya pikir enggak akan lama. Sudah (cukup alat bukti)," kata Alex.

Saat disinggung siapa yang akan dijerat sebagai tersangka, Alex belum bersedia membeberkannya. Menurut Alex, nama tersangka akan muncul dalam proses ekspose alias gelar perkara.

"Belum, kan belum ada penyidikan, belum diekpose. Tapi dari proses penyelidikan sudah cukup dua alat bukti, itu sudah cukup, tinggal kita tunggu ekspose aaja. Itu perkara yang terang benderang," kata Alex.

 

Dibongkar Dewas KPK

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) membongkar skandar pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan KPK). Tak tanggung-tanggung, diduga sebanyak 93 pegawai lembaga antirasuh terlibat dalam skandal pungli ini.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebut kasus ini rencananya akan disidangkan oleh Majelis Etik Dewas KPK dalam waktu dekat. Albertina merencanakan sidang akan dilaksanakan di Januari 2024 ini.

"Pungli rutan kami akan segera sidangkan, ada 93 (orang) yang akan disidangkan. Tapi enggak bisa sekaligus, 93 akan dibagi menjadi beberapa kelompok," ujar Albertina dalam keterangannya dikutip Jumat (12/1/2024).

Albertina menyebut, 93 pegawai yang akan disidang secara etik merupakan terduga penerima pungli. Albertina tak bisa memastikan nilai uang yang diterima oleh masing-masing dari mereka.

"Iya (93 orang penerima). (Nilai uang yang diterima) beda-beda," kata Albertina.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya