Liputan6.com, Jakarta - Kalangan pelaku usaha hiburan maupun pariwisata di sejumlah daerah di Indonesia menyoroti mengenai pengenaan tarif pajak hiburan. Mereka bahkan mengeluhkan rencana pajak hiburan naik 40 persen hingga 75 persen dari sebelumnya sekitar 15-25 persen.
Besaran pungutan pajak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah atau UU HKPD. UU HKPD ini berlaku mulai 5 Januari 2024.
Baca Juga
Merujuk UU HKPD, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan ditetapkan minimal 40 persen dan maksimal 75 persen. Misalnya, diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa.
Advertisement
Adapun Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Menparekraf Sandiaga S. Uno merespons adanya protes terkait wacana pajak hiburan naik dalam rentang 40 hingga 75 persen.
"Pelaku usaha tak perlu khawatir, karena masih proses judicial review (uji materi ke Mahkamah Konstitusi). Pemerintah memastikan semua kebijakannya itu untuk memberdayakan dan memberikan kesejahteraan, bukan untuk mematikan usaha," ujar Menparekraf Sandiaga Uno, Minggu 14 Januari 2024.
Hanya saja, Sandiaga Uno enggan menanggapi peluang keberhasilan judicial review tersebut. Ia pun mengajak semua pihak menghormati proses hukum di Mahkamah Konstitusi atau MK.
"Tentunya saya tidak ingin mengomentari proses hukum. Karena ini yang berwenang adalah di MK," kata Sandiaga, Senin 15 Januari 2024, seraya menyorot industri pariwisata di Tanah Air baru bangkit pasca-pandemi Covid-19.
Bagaimana ragam tanggapan heboh kenaikan pajak hiburan mencapai 40 hingga 75 persen? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:
Infografis Heboh Kenaikan Pajak Hiburan 40-75 Persen
Advertisement