Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menunda sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee, lantaran Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto tidak menghadiri.
Atas hal itu, Polda Metro Jaya pun buka suara atas ketidakhadiran Irjen Karyoto selaku pihak tergugat. Dengan alasan saat ini Bidkum Polda Metro Jaya masih mempersiapkan materi gugatan praperadilan tersebut.
“Setelah menerima surat permohonan penundaan pemeriksaan dari pihak kuasa hukum saudari S. Sampai dengan saat ini penyidik masih mendiskusikan langkah selanjutnya,” kata Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Selasa (23/1/2024).
Advertisement
Meski demikian, Ade Ary memastikan kalau pihaknya akan menghadapi sidang yang bakal kembali digelar Senin (29/1/2024) pekan depan.
“Prinsipnya kami siap menghadapi sidang pra peradilan hari Senin minggu depan,” ujarnya.
Diketahui jika sidang praperadilan Siskaeee yang telah teregister dengan nomor 7/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL sedianya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (22/1) kemarin.
Hal itu menyusul penetapan tersangka terhadap Siskaeee yang dianggapnya tidak sesuai dengan pasal 27 ayat 1, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Siskaeee Minta Kasusnya Ditunda hingga Praperadilan Selesai
Selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee absen dari panggilan penyidik kepolisian untuk diperiksa sebagai tersangka kasus film pornografi, Jumat (19/1).
Absennya Siskaeee ini merupakan kedua kalinya setelah dijadwalkan dilakukan pemeriksaan pada Senin (15/1).
"Siskaeee belum dapat hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini," kata kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting kepada wartawan, Jumat (19/1).
Tofan menjelaskan ketidakhadiran kliennya itu berhubungan Siskaeee yang telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (15/1) yang terlah teregister dengan nomor 7/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Sementara untuk sidang perdananya pada Senin (22/1) nanti.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Advertisement