Liputan6.com, Jakarta - Pemakaian smart luggage atau koper pintar tengah menjadi perbincangan hangat, terutama di lini masa sejumlah platform media sosial (medsos). Sebab, beberapa penumpang sempat mengeluh dilarang membawa koper pintar masuk ke kabin pesawat.
Seiring maraknya penggunaan koper pintar yang memungkinkan pengguna untuk menaikinya saat di bandara, Kementerian Perhubungan atau Kemenhub membuat aturan untuk perangkat tersebut.
Baca Juga
Kemenhub menjelaskan, ada sejumlah ketentuan yang harus diikuti. Terutama saat membawa smart luggage ke dalam pesawat. Ini seiring maraknya informasi di medsos mengenai larangan koper pintar yang dilengkapi baterai lithium untuk masuk kabin pesawat.
Advertisement
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub memiliki kebijakan tertentu terkait lithium battery ang ada pada koper pintar. Karena itu, pengguna disarankan membaca dan memahami ketentuan tersebut sebelum bepergian agar tidak mengalami kendala di bandara.
Beleid tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Nomor SE 02 Tahun 2023. Surat edaran ini mengenai kewaspadaan terhadap baterai lithium dan peralatan yang mengandung lithium battery sebagai barang bawaan penumpang ataupun awak pesawat.
"Meskipun smart luggage membawa banyak keuntungan, pemahaman terhadap regulasi penerbangan adalah kunci untuk memastikan perjalanan yang selamat, aman serta memberikan kenyamanan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub M. Kristi Endah Murni, Senin 29 Januari 2024.
Apa poin-poin aturan mengenai koper pintar masuk kabin pesawat? Bagaimana pula ragam tanggapannya? Simak dalam rangkaian Infografis berikut ini:
Infografis Sederet Aturan Koper Pintar Masuk Kabin Pesawat
Advertisement