Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI bersama dengan stakeholder terkait, terus mengupayakan pembatasan pergerakan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih melalui kebijakan ganjil genap di wilayah Jakarta.
Hingga saat ini, pada Rabu (31/1/2024), aturan ganjil genap Jakarta masih berlaku di sejumlah ruas jalan sebagai bagian dari langkah-langkah untuk mengatasi tantangan mobilitas dan lingkungan.
Baca Juga
Perlu diingat bahwa aturan ganjil genap tidak berlaku pada akhir pekan, yaitu Sabtu dan Minggu, serta pada hari libur nasional dan tanggal merah. Dengan demikian, kendaraan tidak akan mengalami pembatasan ganjil genap pada periode tersebut di Ibu Kota Jakarta.
Advertisement
Secara keseluruhan, terdapat 26 lokasi di Jakarta yang menerapkan pembatasan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih melalui sistem ganjil genap (GaGe). Kebijakan ini memiliki jadwal penerapan yang terbagi menjadi dua sesi, yakni pagi dan sore hingga malam hari. Sesi pertama dimulai dari pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sementara sesi kedua berlaku dari pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Perlu dicatat, perluasan area ganjil genap di Jakarta diatur oleh Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019, yang mengubah Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Kebijakan ganjil genap ini selaras dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019.
Sebagai konsekuensi dari kebijakan ini, sanksi tilang diberlakukan di seluruh titik ganjil genap di Ibu Kota Jakarta sejak Senin, 13 Juni 2022. Ada pun tujuan utama dari langkah pembatasan kendaraan ini adalah untuk mengurangi volume kendaraan, dengan harapan dapat mengurangi risiko kemacetan dan polusi udara di kawasan Jakarta.
Langkah-langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan kualitas hidup warga dan menjaga keberlanjutan lingkungan di Ibu Kota.
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Advertisement
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik