Mundur dari Kabinet Jokowi, Mahfud Akui Ada PR Menkopolhukam yang Belum Rampung

Mahfud mengakui ada sejumlah pekerjaan rumah ‘PR’ yang masih belum rampung selama ia memimpin sebagai menkopolhukam.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 01 Feb 2024, 22:04 WIB
Diterbitkan 01 Feb 2024, 22:04 WIB
Momen Terakhir Mahfud Md di Kemenko Polhukam
Dalam pidatonya, Mahfud MD mengungkapkan beberapa hal yang belum ia tuntaskan saat menjabat. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Mahfud Md secara resmi telah menyampaikan surat pengunduran dirinya, sebagai Menteri Koordinator Politik Hukum Keamanan (Menkopolhukam) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Meski meminta untuk berhenti, namun Mahfud mengakui ada sejumlah pekerjaan rumah ‘PR’ yang masih belum rampung selama ia memimpin kementerian tersebut.

“Tugas yang masih menggantung di internal saya yang masih (harus) dilanjutkan karena tugas resmi dari presiden, satu BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia), kedua penyelesaian pelanggaran (HAM) berat dan ketiga Undang-Undang MK (Mahkamah Konstitusi),” kata Mahfud kepada awak media di Kantor Presiden Jakarta, Kamis (31/1/2024).

Mahfud menjelaskan, progres BLBI sudah dilakukan saat negara hampir kehilangan uang lebih dari Rp 111 triliun. Meski demikian hingga saat ini Satgas BLBI yang dipimpinnya baru berhasil menghimpun pengembalian dari para obligor sebesar Rp 35,8 triliun dalam 1,5 tahun terakhir.

“kami mengejar itu, dan sisanya sudah kami petakan ini yg harus ditagih lebih lanjut gitu,” jelas Mahfud.

Terkait PR yang kedua, Mahfud mengatakan penyelesaian dari sudut korban harus terus berjalan sesuai dengan Instruksi Presiden dan hal itu mendapat pujian resmi dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). 

“Pidato dewan HAM PBN di Jenewa memberi pernghargaan karena (Indonesia) telah melakukan langkah langlah lebih dulu dari langkah hukum yang masih rumit dan akan terus dikerjakan,” bangga Mahfud.

Kemudian soal payung hukum di MK, Mahfud mengaku masih ada di tangannya dan hal itu sudah dilaporkan ke presiden untuk ditahan sementara.

“Karena ini tidak bagus karena ada aturan peralihan, tapi nanti apa pun terserah pada pemerintah,” Mahfud menandasi.

Mahfud Md: Saya Harus Mundur dari Menteri Karena Perkembangan Politik

Momen Terakhir Mahfud Md di Kemenko Polhukam
Mahfud resmi menanggalkan jabatannya usai memberikan surat permohonan pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya, Mahfud Md secara resmi telah menyampaikan surat pengunduran dirinya, sebagai Menteri Koordinator Politik Hukum Keamanan (Menko Polhukam) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Dia mengungkapkan alasan harus mundur dari jabatan tersebut dikarenakan situasi perkembangan politik.

"Karena perkembangan politik, memang saya harus fokus ke tugas lain sehingga saya mohon berhenti. Itu saja tidak ada yang lain,” kata Mahfud Md kepada awak media di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (1/2/2024).

Mahfud kemudian bercerita, bagaimana respons dari Presiden Jokowi saat menerima surat darinya. Dia pun berkesan, Mahfud menjadi sosok Menko Polhukam terlama semasa kepemimpinan Presiden Jokowi.

"Pak Presiden mengatakan bahwa Pak Mahfud ini adalah Menko Polhukam terlama sepanjang pemerintahan Pak Jokowi, dulu Pak Tedjo tidak sampai setahun, Pak Luhut setahun 4 bulan, Pak Wiranto 3,5 tahun, saya hampir 4,5 tahun,” kata Mahfud menirukan respons Jokowi.

Mahfud juga menceritakan, antara dirinya dan Jokowi tidak ada ketegangan saat dirinya meminta untuk berhenti dari jabatan yang diamanatkan. Justru sebaliknya, Mahfud mengaku banyak bergurau dan berdiskusi singkat bagaimana bangsa Indonesia harus semakin maju ke masa depan.

"Tadi banyak bergurau dan bicara bahwa negara ini harus dibangun ke depan sesuai dengan tujuan negara kita,” tutur Mahfud.

Infografis Menko Polhukam Mahfud Md Mundur dari Kabinet. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Menko Polhukam Mahfud Md Mundur dari Kabinet. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya