Liputan6.com, Denpasar Pemerintah Provinsi Bali bersiap untuk menerapkan pungutan untuk wisatawan asing atau tourism levy. Kebijakan tersebut akan diimplementasikan mulai 14 Februari 2024.
Penjabat Gubernur Bali, S.M. Mahendra Jaya pun memimpin rapat teknis dengan instansi lain terkait pemberlakuan pembayaran pungutan tersebut.
“Tinggal 8 hari Love Bali berlaku, saya ingin memastikan bagaimana perkembangan persiapannya,” ujarnya saat memimpin rapat teknis pembahasan pelaksanaan pungutan bagi wisatawan asing, Selasa (6/2/2024).
Advertisement
Mahendra juga meminta agar dapat diberikan intensif atau upah pungut bagi endpoint atau pihak ketiga baik itu akomodasi wisata, destinasi wisata, travel agent maupun cruise agent yang membantu mengumpulkan Tourism Levy tersebut.
“Pararel dengan ini ke depan nanti agar disiapkan usulan perubahan Perda di mana kita perlu memberikan insentif atau upah pungut. Kalau tidak repot ini karena kita ngambilnya bukan di bandara tetapi salah satunya di destinasi wisata,” ucapnya.
"Sosialisasi terkait Tourism Levy harus semakin digiatkan, khususnya mengenai tujuan dan peruntukan dari pungutan bagi wisatawan asing tersebut," jelas Mahendra.
Dirinya menjelaskan bahwa hal tersebut sangat penting digaungkan dan diketahui oleh wisatawan, sehingga wisatawan dalam membayar tidak merasa terbebani karena sudah mengetahui secara jelas peruntukannya untuk pelestarian budaya dan penanganan sampah di Bali.
Bekerja Sama dengan Destinasi Wisata
Mahendra Jaya mengungkapkan bahwa Tourism Levy akan bekerja sama dengan destinasi wisata yang ada di Bali baik destinasi alam, destinasi budaya maupun destinasi buatan. Ia menyebut bahwa hal itu ditujukan untuk menarik minat wisatawan untuk datang ke Bali.
"Yakni, untuk memberikan voucher potongan harga kepada wisman yang telah membayarkan Tourism Levy, besarannya bisa bervariasi. Hal ini untuk merangsang wisman membayar sebelum tiba di Bali karena akan mendapatkan voucher potongan harga paling besar," ungkapnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok. Bagus Pemayun mengatakan bahwa ke depannya mengenai tata cara pungutan untuk wisatawan asing akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Bali.
"Namun sebelumnya akan didahului dengan pelaksanaan MoU serta Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemerintah Provinsi Bali dengan BPD Bali serta GIPI Bali," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Bali, Gede Pramana menjelaskan bahwa secara umum aplikasi Love Bali yang akan digunakan untuk pungutan wisatawan asing sudah siap dan telah lulus uji.
"Aplikasi Love Bali telah lulus uji Sistem Internal Test (SIT), User Acceptance Test (UAT), Assessment Infrastructure maupun Information Technology Security Assessment (ITSA) serta Voluntary Vulnerability Identification and Protection Program (VVIP) dari BSSN yang menjamin keamanan data dan informasi yang tersimpan," jelasnya.
(*)
Advertisement