KPK Panggil Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali pada Jumat 16 Februari 2024

KPK kembali melayangkan surat panggilan terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN di Pemkab Sidoarjo.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 07 Feb 2024, 21:31 WIB
Diterbitkan 07 Feb 2024, 21:31 WIB
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melayangkan surat panggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pemotongan insentif aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Sidoarjo.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan, pemeriksaan dijadwalkan pada Jumat, 16 Februari 2024. Dia mengatakan, Gus Muhdlor sudah menyatakan kesediaannya untuk memenuhi panggilan KPK pada hari tersebut.

"Sesuai surat konfirmasinya akan hadir tanggal 16 Februari 2024," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (7/2/2024).

Diketahui, pemeriksaan terhadap Ahmad Muhdlor Ali dilakukan setelah hari pencoblosan Pemilu 2024 pada 14 Februari mendatang. Terkait hal ini, Ali menjawab.

"Tidak ada urusan dengan politik ya, kami fokus pada penegakan hukum dan melengkapi alat bukti perkara tersebut. Tetap kami lakukan penyidikannya," katanya.

Sementara itu, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menegaskan, dirinya bersikap kooperatif dan siap memenuhi panggilan KPK, menyusul adanya kasus hukum di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

Gus Muhdlor juga memerintahkan kepada seluruh jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memfasilitasi kebutuhan pemeriksaan atau pemberian keterangan yang diminta oleh KPK.

"Sejak awal, seluruh jajaran Pemkab Sidoarjo selalu kooperatif dan siap memenuhi panggilan untuk kebutuhan pemeriksaan KPK. Kami memerintahkan kepada perangkat daerah terkait untuk memfasilitasi kebutuhan pemeriksaan atau pemberian keterangan termasuk data-data yang diperlukan KPK. Sehingga semua menjadi jelas dan terang benderang," katanya di Alun-Alun Sidoarjo, Rabu (31/1/2024).

 

Bupati Sidoarjo Pastikan Pelayanan Terus Jalan

KPK menggeledah kantor Bupati Sidoarjo. (Istimewa)
KPK menggeledah kantor Bupati Sidoarjo. (Istimewa)

Berkaitan dengan tindakan hukum yang dilaksanakan KPK terhadap masalah di BPPD Sidoarjo, dia memerintahkan kepada seluruh perangkat daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Ia memastikan seluruh pelayanan tetap prima, profesional, dan tidak boleh terganggu dengan adanya proses hukum serta tetap menghormati proses penegakan hukum di KPK.

"Kami sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan sesuai kewenangan KPK. Dan kami berharap ini menjadi pelajaran bagi semua untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, terbuka, dan berorientasi pada pelayanan prima," ujarnya.

KPK sebelumnya menggeledah rumah dinas Ahmad Muhdlor Ali tepat pada momen peringatan hari jadi ke-165 tahun kabupaten setempat, Rabu (31/1/2024).

Dalam proses penggeledahan sejak pukul 08.00 WIB, KPK kembali tidak menemukan Bupati Gus Muhdlor di dalam rumah dinas. Hampir dua jam lebih lembaga antirasuah itu melakukan penggeledahan itu.

 

KPK Geledah Rumah Bupati Sidoarjo

Petugas KPK menggeledah kantor Bupati Sidoarjo. (Istimewa)
Petugas KPK menggeledah kantor Bupati Sidoarjo. (Istimewa)

Dalam penggeledahan itu, KPK hanya ditemui oleh Sekda Sidoarjo Andjar Surjadianto. Setelah dua jam lebih di rumah dinas, KPK keluar dengan membawa tiga koper yang dimasukkan ke dalam bagasi mobil milik KPK tersebut.

Kedatangan lembaga antirasuah tersebut buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pekan lalu terkait pemotongan insentif ASN badan pelayanan pajak daerah (BPPD) Sidoarjo.

Dalam hal tersebut KPK sendiri telah menetapkan satu orang tersangka yakni SW yang menjabat sebagai Kasubag umum dan kepegawaian BPPD. KPK sudah menetapkan seorang tersangka, yaitu Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo berinisial SW.

Tersangka ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (26/1) dengan barang bukti uang tunai Rp69,9 juta. Dalam OTT tersebut, KPK juga sempat melakukan penyegelan sejumlah ruangan di kantor BPPD Sidoarjo.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya