Liputan6.com, Serang Untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto membagikan 40 sertipikat tanah kepada masyarakat Desa Grogol Indah, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (13/2/2024).
Hadi Tjahjanto mengungkapkan, pembagian sertipikat tanah ini menjadi bukti bahwa pemerintah terus mewujudkan sila kelima Pancasila, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Baca Juga
"Saya yakin (sertipikat) ini bisa berhasil untuk kesejahteraan rakyat. Ini adalah bukti mewujudkan keadilan sosial,"Â ungkapnya.
Advertisement
Hadi Tjahjanto membeberkan, progres pendaftaran tanah di Kabupaten Serang hingga saat ini mencapai 78,45% atau 473.584 bidang dari estimasi jumlah bidang tanah 603.643 bidang. Ia pun menyebut, jumlah bidang tanah yang telah bersertipikat sejumlah 374.959 bidang.
"Kemudian target tahun ini Kabupaten Serang mendapatkan alokasi 46.000 sertipikat," bebernya.
"Kalau kita kalkulasi, artinya tahun 2024 ini bidang tanah di Kabupaten Serang belum semuanya terdaftar. Kami harapkan di 2025 semuanya sudah terdaftar," jelas Hadi Tjahjanto.
Nilai Ekonomi Bertambah
Hadi Tjahjanto menjelaskan bahwa telah terjadi penambahan nilai ekonomi di Kabupaten Serang sebanyak Rp6,11 triliun yang beredar di masyarakat Kabupaten Serang.
"Kita bisa melihat dari indikasi itu bahwa pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Serang bagus, terus berkembang. Itu sebabnya, kita memberikan target-target untuk masyarakat khususnya di pedesaan, apalagi masyarakat yang bisa mengembangkan bisnisnya di UMKM kita berikan sertipikat," jelasnya.
"Mudah-mudahan mereka gunakan untuk modal, untuk meningkatkan perekonomian," imbuh Hadi Tjahjanto.
Sebagai informasi, Hadi Tjahjanto membagikan 10 sertipikat tanah secara door to door dan 30 sertipikat tanah lainnya dibagikan secara berkumpul bersama masyarakat setempat.
Â
(*)
Advertisement